# Pajak Jualan di Marketplace: PPh 22 0,5% Dipungut Sejak 1 Oktober 2026

> Sumber: https://www.sipajak.com/post/jualan-di-marketplace-akan-dipajaki-pemerintah-pastikan-tidak-akan-memberatkan-umkm
> Ditulis oleh Tim Pajak Sipajak · Terbit 12 Juli 2025 · Diperbarui 23 Oktober 2026
> Publisher: Sipajak (PT Hexa Sarana Intermedia), PJAP resmi yang terdaftar dan diawasi DJP.

Jualan Online Kena Pajak, Ini Faktanya

Sejak 1 Oktober 2026, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Aturannya ada di PMK Nomor 37 Tahun 2025. Menurut DJP, ini bukan jenis pajak baru, melainkan cara memungut pajak yang sudah ada.

Tujuannya adalah menciptakan keadilan dalam perpajakan antara pelaku usaha online dan offline, serta meningkatkan kepatuhan pajak di era digital.

## Kenapa Perlu Aturan Baru?

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah penjual di platform digital seperti marketplace, media sosial, dan aplikasi belanja meningkat pesat. Namun, tidak semua pelaku usaha ini tercatat sebagai wajib pajak atau melaporkan kewajibannya dengan benar.

Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha digital juga turut berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara, sama seperti pelaku usaha konvensional.

## Apa yang Diatur PMK 37/2025?

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut:

- Marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk PPN dan PPnBM.
- Pemungutan dilakukan saat transaksi berlangsung di marketplace.
- Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan.
- PPh 22 yang dipungut bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh Final.

## Dampak untuk Penjual Online

Jika kamu adalah penjual di marketplace atau platform digital lainnya, kamu perlu:

- Memastikan NPWP kamu aktif dan data usaha tercatat dengan benar.
- Mencatat seluruh transaksi dan pendapatan secara rapi.
- Menyampaikan surat pernyataan lewat marketplace jika omzet kamu setahun tidak lebih dari Rp500 juta.
- Siap mengikuti pelaporan yang diminta oleh platform atau DJP.

DJP menyatakan terus berkoordinasi dengan marketplace yang ditunjuk dan melakukan sosialisasi kepada pedagang.

## Kapan Berlaku?

Pemungutan berlaku mulai 1 Oktober 2026, sesuai siaran pers DJP SP-23/2026. Jadwal ini menggantikan rencana sebelumnya, dan substansi PMK 37/2025 tidak berubah.

## Kesimpulan

Pemungutan PPh 22 oleh marketplace sudah berjalan sejak 1 Oktober 2026. Pastikan data perpajakan di akun marketplace kamu sudah benar, dan simpan bukti pungut untuk diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Ingin tahu cara menghitung pajak jualan online sebagai pemilik toko di marketplace? Baca juga [PPh Final UMKM 0,5% 2026: Siapa Boleh, Cara Hitung & Bayar](https://www.sipajak.com/post/wajib-tahu-cara-mudah-menghitung-dan-membayar-pajak-untuk-umkm).

Sumber: Siaran Pers DJP SP-23/2026; PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Artikel ini bersifat edukasi, bukan nasihat pajak. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.

---
Versi HTML: https://www.sipajak.com/post/jualan-di-marketplace-akan-dipajaki-pemerintah-pastikan-tidak-akan-memberatkan-umkm · Peta konten: https://www.sipajak.com/sitemap.md
