# KEP-239/PJ/2026: Penghapusan Sanksi SPT hingga 100%

> Sumber: https://www.sipajak.com/post/kep-239-pj-2026-penghapusan-sanksi-spt
> Ditulis oleh Tim Pajak Sipajak · Terbit 14 Oktober 2026 · Diperbarui 14 Oktober 2026
> Publisher: Sipajak (PT Hexa Sarana Intermedia), PJAP resmi yang terdaftar dan diawasi DJP.

KEP-239/PJ/2026 menghapus sanksi pembetulan dan telat lapor SPT kurang bayar hingga 100% s.d. 31 Desember 2026. Cek syarat, tahapan, dan dampaknya ke sistem.

KEP-239/PJ/2026 adalah keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengurangi atau menghapus sanksi administratif pajak hingga 100%. Sanksi bunga atas pembetulan SPT kurang bayar dan sanksi telat lapor SPT dihapus penuh jika SPT disampaikan dan dibayar paling lambat 31 Desember 2026, lalu turun bertahap sampai 30 Juni 2027.

Bagi tim finance, ini jendela waktu terbatas untuk membereskan SPT lama. Bagi tim IT, ini berarti tanggal kirim SPT, tanggal bayar, dan alokasi pembayaran harus tercatat rapi di sistem.

## Fakta Singkat

- **Definisi:** KEP-239/PJ/2026 menetapkan besaran pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang diberikan Dirjen Pajak.
- **Dasar hukum:** Pasal 27A PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026.
- **Berlaku sejak:** 8 Oktober 2026, tanggal KEP-239/PJ/2026 ditetapkan.
- **Siapa terdampak:** wajib pajak dengan SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025 atau SPT Masa sampai masa September 2026 yang berstatus kurang bayar.
- **Sistem terkait:** Coretax DJP, modul pajak ERP, pembuatan ID Billing, dan rekonsiliasi utang pajak.
- **Terakhir diverifikasi:** 14 Oktober 2026.

## Apa yang berubah lewat KEP-239/PJ/2026?

KEP-239/PJ/2026 memberi pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk beberapa jenis pelanggaran sekaligus. Menurut [DDTCNews](https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1823198/kabar-gembira-djp-hapus-sanksi-administratif-pajak-hingga-100-persen), cakupannya meliputi telat lapor SPT, pembetulan SPT atas kemauan sendiri, telat bayar, sanksi dalam SKP dan STP, serta sanksi hasil pemeriksaan harta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Keputusan ini ditetapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026 dan langsung berlaku. Rinciannya:

- **Telat lapor SPT Tahunan PPh** sampai tahun pajak 2025 dengan status kurang bayar.
- **Telat lapor SPT Masa** sampai masa pajak September 2026 dengan status kurang bayar.
- **Pembetulan SPT atas kemauan sendiri** dengan status kurang bayar: SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026.
- **Telat bayar atau setor** pajak terutang.
- **Sanksi dalam SKP, SKP PBB, dan STP**, sesuai rincian lampiran KEP-239/PJ/2026.

## Berapa besar pengurangan sanksinya?

Besar pengurangan bergantung pada kapan SPT disampaikan dan dibayar. Makin cepat, makin besar potongannya. Untuk telat lapor dan pembetulan SPT kurang bayar, [DDTCNews](https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1823210/kepdirjen-baru-wp-bisa-betulkan-spt-tanpa-kena-bunga) merinci tiga tahap berikut, dengan batas akhir 30 Juni 2027.

| SPT disampaikan dan dibayar | Pengurangan sanksi | Sisa sanksi yang ditanggung |
| --- | --- | --- |
| 8 Oktober – 31 Desember 2026 | 100% (dihapus) | 0% |
| 1 Januari – 31 Maret 2027 | 50% | 50% |
| 1 April – 30 Juni 2027 | 25% | 75% |
| Mulai 1 Juli 2027 | Tidak ada | 100% |

Untuk jenis sanksi lain, seperti sanksi dalam SKP dan STP, besaran pengurangannya mengikuti lampiran KEP-239/PJ/2026. Sumber yang kami periksa tidak merinci angkanya, jadi cek lampiran resmi sebelum memasukkannya ke sistem.

### Ilustrasi hipotetis: pembetulan SPT Masa PPN

Angka di bawah ini fiktif dan disederhanakan. Misalnya PT Contoh Niaga membetulkan SPT Masa PPN Agustus 2026 dan muncul kurang bayar pokok Rp40.000.000. Anggap sanksi bunga Pasal 8 ayat (2) UU KUP-nya Rp1.200.000. Besaran bunga sebenarnya tetap dihitung Coretax DJP.

| Tanggal pembetulan dan bayar | Pengurangan | Bunga yang tetap dibayar |
| --- | --- | --- |
| 15 Desember 2026 | 100% | Rp0 |
| 15 Februari 2027 | 50% | Rp600.000 |
| 15 Mei 2027 | 25% | Rp900.000 |
| 15 Juli 2027 | Tidak ada | Rp1.200.000 |

## Apa syarat mendapatkan pengurangan sanksi ini?

Pengurangan hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi. Wajib pajak juga perlu menyatakan bahwa sanksi muncul karena kekhilafan, bukan kesalahan, dan tidak sedang menempuh upaya hukum lain atas sanksi yang sama. Ringkasan syaratnya menurut [DDTCNews](https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1823198/kabar-gembira-djp-hapus-sanksi-administratif-pajak-hingga-100-persen):

- Sanksi administratif belum dibayar atau belum dilunasi.
- Ada surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan, bukan kesalahan wajib pajak.
- Tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, atau gugatan sudah dicabut.
- Permohonan diajukan ke DJP paling lambat 1 Oktober 2028.

Sanksi yang timbul dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak bisa diajukan, menurut keterangan DJP yang dikutip [DDTCNews](https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1823211/ketentuan-pengurangan-sanksi-pajak-diubah-ini-keterangan-resmi-djp). Kanal pengajuan permohonan, termasuk menu di Coretax DJP, belum dijelaskan dalam sumber yang kami periksa: Pending DJP regulation clarification.

## Apa hubungannya dengan PMK 71/2026?

PMK 71/2026 mengubah PMK 118/2024 dan menjadi dasar KEP-239/PJ/2026. Perubahan yang paling terasa bagi sistem adalah urutan alokasi pembayaran. Pembayaran kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk pokok pajak yang kurang dibayar. Baru kelebihannya dipakai untuk sanksi administratif (Pasal 23 ayat 6 dan 7).

Sebelumnya, pembayaran dialokasikan secara proporsional antara pokok dan sanksi, menurut [DDTCNews](https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1823211/ketentuan-pengurangan-sanksi-pajak-diubah-ini-keterangan-resmi-djp). PMK 71/2026 ditetapkan 29 September 2026 ([JDIH Kemenkeu](https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-71-tahun-2026/evaluasi)) dan menurut DDTCNews berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Pasal 27A memberi Dirjen Pajak wewenang mengurangi atau menghapus sanksi untuk permohonan yang diajukan dalam 2 tahun sejak PMK berlaku.

## Apa dampaknya ke sistem ERP dan aplikasi pajak kamu?

Dampak terbesar ada di data, bukan di rumus pajak. Besar pengurangan ditentukan tanggal SPT disampaikan dan dibayar, sehingga sistem harus menyimpan dua tanggal itu dengan akurat. Alokasi pembayaran ke pokok lebih dulu juga mengubah cara saldo utang pajak direkonsiliasi.

| Perubahan | Dampak ke sistem | Yang perlu dicek tim IT |
| --- | --- | --- |
| Tahap 100% / 50% / 25% | Nilai sanksi bergantung tanggal kirim dan bayar | Simpan tanggal BPE dan tanggal NTPN per SPT |
| Cakupan SPT lama | Perlu daftar SPT kurang bayar s.d. TP 2025 dan masa Sep 2026 | Query SPT berstatus kurang bayar per entitas dan NPWP |
| Pembayaran ke pokok dulu | Saldo pokok dan sanksi berubah urutan pelunasannya | Logika alokasi di modul utang pajak dan jurnal |
| Pembetulan skema replace | SPT pembetulan dikirim sebagai nilai final | Generator SPT pembetulan sesuai PER-12/PJ/2026 |
| Batas permohonan 1 Okt 2028 | Perlu pengingat dan jejak dokumen | Simpan surat pernyataan dan status permohonan |

Pembetulan SPT di Coretax DJP sejak 1 Oktober 2026 memakai skema replace. Kalau generator SPT pembetulan kamu masih mengirim selisih, baca dulu [panduan skema replace PER-12/PJ/2026](https://www.sipajak.com/post/per-12-pj-2026-skema-replace-pembetulan-spt) sebelum memproses SPT lama dalam jumlah besar.

### Timeline yang perlu dikejar tim finance

1. **Sekarang – November 2026:** tarik daftar SPT Tahunan (s.d. TP 2025) dan SPT Masa (s.d. Sep 2026) yang berpotensi kurang bayar.
2. **Sebelum 31 Desember 2026:** sampaikan pembetulan dan lunasi pokoknya agar sanksi dihapus 100%.
3. **1 Januari – 31 Maret 2027:** sisa SPT yang baru selesai masih mendapat pengurangan 50%.
4. **1 April – 30 Juni 2027:** pengurangan turun menjadi 25%.
5. **Paling lambat 1 Oktober 2028:** batas akhir permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi ke DJP.

## Untuk tim IT & finance

- Pastikan setiap SPT di sistem menyimpan tanggal BPE (bukti penerimaan elektronik) dan setiap setoran menyimpan NTPN serta tanggal bayar.
- Buat laporan SPT kurang bayar per NPWP dan NITKU untuk periode yang tercakup KEP-239/PJ/2026.
- Ubah logika alokasi pembayaran agar pokok dilunasi lebih dulu, sesuai Pasal 23 ayat 6 PMK 71/2026.
- Uji generator SPT pembetulan dengan skema replace sebelum mengirim pembetulan massal.
- Arsipkan surat pernyataan kekhilafan dan bukti pencabutan upaya hukum bersama dokumen SPT.

## Kenapa kami membahas ini

Sipajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang terdaftar dan diawasi DJP, menyediakan API pajak end-to-end, platform, dan solusi white-label. Untuk SPT, izin kami mencakup penyaluran SPT elektronik, aplikasi SPT elektronik, dan API validasi SPT Tahunan. Untuk pembayaran, izin kami mencakup aplikasi pembuatan Kode Billing.

## FAQ

**Apa itu KEP-239/PJ/2026?**

KEP-239/PJ/2026 adalah keputusan Dirjen Pajak tanggal 8 Oktober 2026 yang mengurangi atau menghapus sanksi administratif, antara lain sanksi telat lapor SPT, pembetulan SPT kurang bayar, dan telat bayar. Dasarnya Pasal 27A PMK 118/2024 sebagaimana diubah PMK 71/2026.

**Kapan sanksi pembetulan SPT dihapus 100%?**

Sanksi dihapus 100% jika pembetulan SPT kurang bayar disampaikan dan dibayar antara 8 Oktober dan 31 Desember 2026. Setelah itu pengurangan turun menjadi 50% (Januari–Maret 2027) dan 25% (April–Juni 2027).

**SPT tahun berapa yang tercakup?**

SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026, dengan status kurang bayar.

**Apakah sanksi yang sudah dibayar bisa dikembalikan?**

Tidak. Pengurangan hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.

**Apakah sanksi dari proses keberatan atau banding bisa dihapus?**

Tidak. Menurut keterangan DJP, sanksi yang timbul akibat keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak dapat diajukan pengurangan atau penghapusan.

**Lewat mana permohonan diajukan?**

Kanal dan menu pengajuan belum dijelaskan dalam sumber yang kami periksa. Pending DJP regulation clarification. Pantau pengumuman resmi di pajak.go.id.

Mau sistem kamu mengirim SPT pembetulan dan membuat ID Billing langsung dari ERP? Pelajari [dokumentasi API SPT](https://www.sipajak.com/developers/spt) dan [API e-Billing](https://www.sipajak.com/developers/e-billing), atau [konsultasikan kebutuhan integrasimu](https://www.sipajak.com/#kontak) dengan tim kami.

## Sumber & Dasar Hukum

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 (ditetapkan 8 Oktober 2026), sebagaimana diberitakan [DDTCNews, 12 Oktober 2026](https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1823198/kabar-gembira-djp-hapus-sanksi-administratif-pajak-hingga-100-persen) dan [DDTCNews, 12 Oktober 2026](https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1823210/kepdirjen-baru-wp-bisa-betulkan-spt-tanpa-kena-bunga).
- [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026](https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-71-tahun-2026/evaluasi) tentang Perubahan atas PMK 118/2024 (ditetapkan 29 September 2026).
- [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024](https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-118-tahun-2024) tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
- [Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021](https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-7-tahun-2021) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, termasuk perubahan UU KUP.
- Keterangan resmi DJP tentang PMK 71/2026, dikutip [DDTCNews, 12 Oktober 2026](https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1823211/ketentuan-pengurangan-sanksi-pajak-diubah-ini-keterangan-resmi-djp).
- [DJP: Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi](https://pajak.go.id/en/node/34976).

Diperbarui: 14 Oktober 2026 · Ditulis oleh Tim Pajak Sipajak

Artikel ini bersifat edukasi, bukan nasihat pajak. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.

---
Versi HTML: https://www.sipajak.com/post/kep-239-pj-2026-penghapusan-sanksi-spt · Peta konten: https://www.sipajak.com/sitemap.md
