# SPT Tahunan Badan PPh Final 0,5% di Coretax: Cara Isi

> Sumber: https://www.sipajak.com/post/panduan-resmi-djp-cara-mengisi-spt-tahunan-badan-pph-final-yang-benar
> Ditulis oleh Tim Pajak Sipajak · Terbit 28 Maret 2025 · Diperbarui 15 Oktober 2026
> Publisher: Sipajak (PT Hexa Sarana Intermedia), PJAP resmi yang terdaftar dan diawasi DJP.

Cara isi SPT Tahunan Badan PPh final 0,5% di Coretax: siapa yang masih berhak setelah PP 20/2026, isian Lampiran 5, dokumen wajib, dan batas waktunya.

**SPT Tahunan PPh Badan bagi wajib pajak yang memakai PPh final 0,5%** disampaikan lewat Coretax DJP. Peredaran bruto dan PPh final dilaporkan di Lampiran 5, yang baru terbuka setelah kamu menjawab "Ya" di Induk Bagian C.1a. Batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun buku, yaitu 30 April untuk tahun buku kalender.

## Fakta Singkat

- **Definisi:** laporan tahunan PPh badan bagi wajib pajak badan yang membayar PPh final 0,5% dari peredaran bruto sepanjang tahun pajak.
- **Dasar hukum:** PP 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah PP 20 Tahun 2026, PER-11/PJ/2025 (format SPT era Coretax), dan UU KUP.
- **Berlaku sejak:** SPT Tahunan PPh Badan lewat Coretax mulai tahun pajak 2025; PP 20/2026 berlaku 22 April 2026.
- **Siapa terdampak:** perseroan perorangan, koperasi, serta CV, firma, dan PT yang terdaftar sebelum 22 April 2026 dan masih dalam jangka waktu fasilitas.
- **Sistem terkait:** Coretax DJP, Induk SPT, Lampiran 3 dan 5, NITKU, bukti potong prepopulated.
- **Terakhir diverifikasi:** 15 Oktober 2026.

## Siapa yang masih boleh memakai PPh final 0,5% setelah PP 20/2026?

Setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku pada 22 April 2026, fasilitas PPh final 0,5% untuk badan tinggal untuk perseroan perorangan dan koperasi dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar setahun. CV, firma, dan PT yang terdaftar sebelum tanggal itu tetap bisa memakainya sampai jangka waktunya berakhir.

| Bentuk usaha | Status setelah PP 20/2026 | Jangka waktu |
| --- | --- | --- |
| Perseroan perorangan | Tetap bisa memakai PPh final 0,5% | Tanpa batas akhir selama memenuhi kriteria |
| Koperasi | Tetap bisa, peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar setahun | Pending DJP regulation clarification |
| CV dan firma, terdaftar sebelum 22 April 2026 | Masa transisi | Sampai 4 tahun sejak terdaftar |
| PT (bukan perseroan perorangan), terdaftar sebelum 22 April 2026 | Masa transisi | Sampai 3 tahun sejak terdaftar |
| CV, firma, dan PT terdaftar mulai 22 April 2026 | Tidak bisa memakai PPh final 0,5% | Langsung memakai tarif umum PPh badan |

Contoh dari DDTCNews: PT yang terdaftar antara 1 Januari dan 21 April 2026 masih bisa memakai tarif 0,5% sampai tahun pajak 2028, sedangkan CV pada periode yang sama sampai tahun pajak 2029. PPh final yang sudah dibayar sejak Januari 2026 tidak perlu diubah ke tarif umum (DDTCNews, 1 Juni 2026).

Satu catatan penting: fasilitas tidak dikenai PPh atas peredaran bruto Rp500 juta pertama hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, bukan badan (pajak.go.id, 3 Juni 2026). Wajib pajak badan membayar PPh final sejak rupiah pertama.

## Dokumen apa yang perlu disiapkan?

Siapkan laporan keuangan, data pemegang saham dan pengurus, rekap peredaran bruto per bulan dan per lokasi usaha, serta bukti pembayaran PPh final dan bukti potong dari pihak lain. Bila laporan keuangan diaudit akuntan publik, yang dilampirkan adalah versi audit (DDTCNews, 30 Januari 2026).

- Laporan keuangan, versi audit bila diaudit akuntan publik.
- Lampiran 2 Bagian A: daftar pemegang saham, dividen yang dibagikan, serta susunan pengurus dan komisaris. Wajib untuk semua wajib pajak badan.
- Lampiran 11B Bagian I: penghitungan EBITDA, yang menurut lampiran PER-11/PJ/2025 wajib diisi seluruh wajib pajak badan.
- Lampiran 5 Bagian A dan B: daftar tempat kegiatan usaha serta rekap peredaran bruto dan PPh final.
- Bukti setor PPh final dan bukti potong dari pihak lain untuk dicocokkan di Lampiran 3.

## Bagaimana cara mengisi SPT Badan PPh final di Coretax?

Mulailah dari Induk SPT, karena Lampiran 5 baru bisa diisi setelah kamu menjawab "Ya" di Bagian C.1a. Setelah itu isi daftar lokasi usaha, rekap peredaran bruto dan PPh final, cocokkan bukti potong di Lampiran 3, lalu lengkapi lampiran wajib sebelum submit (Ortax, 9 Oktober 2025).

1. Masuk ke Coretax DJP, atau aplikasi PJAP resmi yang terdaftar dan diawasi DJP, lalu buat konsep SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak yang dilaporkan.
2. Di Induk SPT Bagian C.1a, jawab "Ya" agar Lampiran 5 terbuka.
3. Isi Lampiran 5 Bagian A dengan lokasi kegiatan usaha. Coretax memakai NITKU sebagai pengganti NPWP cabang.
4. Isi Lampiran 5 Bagian B dengan rekap peredaran bruto serta PPh final yang disetor sendiri maupun dipotong pihak lain selama tahun pajak.
5. Buka Lampiran 3. Periksa bukti potong yang sudah terisi otomatis, edit atau hapus yang salah, dan tambahkan yang belum muncul lewat key-in.
6. Pastikan total bukti potong sama dengan baris "JUMLAH PPh BERSIFAT FINAL DIPOTONG/DIPUNGUT PIHAK LAIN" di Lampiran 5 Bagian B.
7. Bila ada kelebihan bayar, isi di Induk Bagian H angka 21 huruf j. Pengembaliannya diajukan lewat mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
8. Lengkapi Lampiran 2 Bagian A, Lampiran 11B Bagian I, dan laporan keuangan, lalu submit dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Struktur ini berbeda dari formulir 1771 lama. Di Coretax, SPT Tahunan PPh Badan terdiri atas Induk Bagian A sampai J dan 14 kelompok lampiran. Lampiran 5 hanya dipakai wajib pajak dengan PPh final atas peredaran bruto tertentu (Ortax, 24 Juli 2025).

## Seperti apa contoh hitung PPh final 0,5% badan?

Ilustrasi hipotetis: sebuah perseroan perorangan mencatat peredaran bruto Rp1.200.000.000 sepanjang tahun, rata-rata Rp100.000.000 per bulan. PPh final per bulan Rp500.000 (0,5% × Rp100.000.000), sehingga totalnya Rp6.000.000 setahun. Angka setahun inilah yang direkap di Lampiran 5 Bagian B, dan semua angka di tabel hanya contoh.

| Komponen | Per bulan | Setahun |
| --- | --- | --- |
| Peredaran bruto | Rp100.000.000 | Rp1.200.000.000 |
| Tarif PPh final | 0,5% | 0,5% |
| PPh final terutang | Rp500.000 | Rp6.000.000 |
| Pengurang peredaran bruto Rp500 juta | Tidak berlaku untuk badan | Tidak berlaku untuk badan |

Bila sebagian PPh final sudah dipotong pembeli, misalnya Rp1.000.000 setahun, angka itu masuk baris PPh final dipotong pihak lain. Nilainya harus cocok dengan bukti potong di Lampiran 3.

## Kapan batas waktu dan apa sanksinya?

Batas waktu SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun buku, yaitu 30 April setiap tahun untuk tahun buku kalender (pajak.go.id). SPT badan yang terlambat dikenai denda Rp1.000.000 (DDTCNews, 28 April 2025). Bila dokumen belum siap, kamu bisa mengajukan perpanjangan sebelum batas waktu berakhir.

Langkah dan syarat perpanjangan ada di [perpanjangan SPT Tahunan di Coretax](https://www.sipajak.com/post/perpanjangan-spt-tahunan-untuk-wajib-pajak-panduan-lengkap-dan-syarat-pengajuan). Ketentuan penghapusan sanksi terbaru kami bahas di [KEP-239/PJ/2026](https://www.sipajak.com/post/kep-239-pj-2026-penghapusan-sanksi-spt).

## Bagaimana kalau jangka waktu fasilitas sudah habis?

Setelah jangka waktu fasilitas berakhir, badan beralih ke tarif umum PPh badan dengan dasar laba fiskal, bukan peredaran bruto (Ortax, 12 Juni 2026). Wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar dapat memakai fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E, yang diisi di Lampiran 8 (Ortax, 24 Juli 2025).

Artinya, pembukuan harus siap menghasilkan rekonsiliasi fiskal sebelum fasilitas berakhir. Penjelasannya ada di [tarif PPh Pasal 31E](https://www.sipajak.com/post/ketentuan-tarif-pph-pasal-31e-ayat-1-siapa-yang-berhak-dan-bagaimana-cara-menghitungnya) dan [koreksi fiskal permanen dan temporer](https://www.sipajak.com/post/koreksi-fiskal-permanen-dan-temporer-pengertian-contoh-dan-perbedaannya).

## Bagaimana memastikan aplikasi pelaporan kamu resmi?

Sipajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang terdaftar dan diawasi DJP, menyediakan API pajak end-to-end, platform, dan solusi white-label. Kamu bisa memeriksa status kami sendiri di [profil PJAP Sipajak di situs DJP](https://www.pajak.go.id/id/pt-hexa-sarana-intermedia), yang mencantumkan KEP-423/PJ/2021 dan 9 layanan kami. Untuk SPT, layanan kami berjalan di bawah izin penyaluran SPT elektronik, aplikasi SPT elektronik, dan API validasi SPT Tahunan.

## Untuk tim IT & finance

- Tarik rekap peredaran bruto per bulan dan per NITKU langsung dari sistem penjualan, bukan dari input ulang.
- Cocokkan bukti setor PPh final dengan rekap bulanan sebelum Lampiran 5 diisi.
- Bandingkan bukti potong dari pembeli dengan data prepopulated di Lampiran 3.
- Catat tanggal terdaftar badan untuk menghitung sisa jangka waktu fasilitas PPh final.
- Siapkan pembukuan untuk tarif umum setahun sebelum fasilitas berakhir.

## FAQ

**Apakah PT masih bisa memakai PPh final 0,5% setelah PP 20/2026?**

PT yang terdaftar sebelum 22 April 2026 masih bisa sampai jangka waktunya habis, yaitu 3 tahun sejak terdaftar. PT yang terdaftar mulai 22 April 2026 memakai tarif umum. Perseroan perorangan tetap bisa memakai PPh final 0,5%.

**Di lampiran mana peredaran bruto dilaporkan?**

Di Lampiran 5. Bagian A berisi lokasi kegiatan usaha, Bagian B berisi rekap peredaran bruto dan PPh final. Lampiran ini terbuka setelah kamu menjawab "Ya" di Induk SPT Bagian C.1a.

**Apakah badan mendapat pengurang peredaran bruto Rp500 juta?**

Tidak. Fasilitas tidak dikenai PPh atas peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan membayar PPh final 0,5% sejak rupiah pertama.

**Kapan batas akhir lapor SPT Tahunan badan?**

Empat bulan setelah akhir tahun buku. Untuk tahun buku Januari sampai Desember, batasnya 30 April tahun berikutnya. Keterlambatan dikenai denda Rp1.000.000.

**Bagaimana jika bukti potong di Lampiran 3 tidak lengkap?**

Tambahkan bukti potong yang belum muncul lewat key-in, lalu edit atau hapus data yang salah. Pastikan totalnya sama dengan baris PPh final dipotong pihak lain di Lampiran 5 Bagian B.

Ingin data SPT badan ditarik langsung dari sistem keuangan kamu? Lihat [API SPT](https://www.sipajak.com/developers/spt) atau [konsultasi gratis dengan tim kami](https://www.sipajak.com/#kontak). Untuk revisi setelah lapor, baca [skema replace pembetulan SPT](https://www.sipajak.com/post/per-12-pj-2026-skema-replace-pembetulan-spt).

## Sumber & Dasar Hukum

- PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah PP Nomor 20 Tahun 2026 (ditetapkan dan berlaku 22 April 2026): [pajak.go.id, PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya (3 Juni 2026)](https://www.pajak.go.id/id/node/119950)
- [DDTCNews, CV/PT yang Terdaftar sebelum 22 April 2026 Masih Bisa Pakai PPh Final? (1 Juni 2026)](https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1819770/cvpt-yang-terdaftar-sebelum-22-april-2026-masih-bisa-pakai-pph-final)
- [Ortax, CV, Firma, dan PT Masih Bisa Nikmati PPh Final 0,5 Persen, Ini Penjelasan Masa Transisinya (12 Juni 2026)](https://ortax.org/cv-firma-dan-pt-masih-bisa-nikmati-pph-final-05-persen-ini-penjelasan-masa-transisinya)
- PER-11/PJ/2025 (ditetapkan 22 Mei 2025): [DDTCNews, Peraturan Baru DJP Tetapkan Format SPT, Bupot, dan Faktur Era Coretax (26 Mei 2025)](https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811018/peraturan-baru-djp-tetapkan-format-spt-bupot-dan-faktur-era-coretax)
- [Ortax, Pelaporan Kini Lewat Coretax, Bagaimana Pengisian SPT PPh Badan bagi UMKM? (9 Oktober 2025)](https://ortax.org/subjek-pilihan/12/pelaporan-kini-lewat-coretax-bagaimana-pengisian-spt-pph-badan-bagi-umkm)
- [Ortax, SPT Tahunan PPh Badan Era Coretax, Apa Saja yang Berubah? (24 Juli 2025)](https://ortax.org/spt-tahunan-pph-badan-era-coretax-apa-saja-yang-berubah)
- [DDTCNews, Cek, Ini Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang Dipersyaratkan (30 Januari 2026)](https://news.ddtc.co.id/cek-ini-dokumen-lampiran-spt-tahunan-pph-badan-yang-dipersyaratkan-1816985)
- UU KUP, batas waktu SPT Tahunan badan: [pajak.go.id](https://www.pajak.go.id/en/node/97911); denda keterlambatan: [DDTCNews, 28 April 2025](https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810351/masih-ada-waktu-wp-badan-diimbau-segera-lapor-spt-tahunan-2024)

Diperbarui: 15 Oktober 2026 · Ditulis oleh Tim Pajak Sipajak

Artikel ini bersifat edukasi, bukan nasihat pajak. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.

---
Versi HTML: https://www.sipajak.com/post/panduan-resmi-djp-cara-mengisi-spt-tahunan-badan-pph-final-yang-benar · Peta konten: https://www.sipajak.com/sitemap.md
