1. Pendahuluan & definisi
Sipajak (sipajak.com) dikelola oleh PT Hexa Sarana Intermedia ("kami"). Sipajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang terdaftar dan diawasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyediakan API pajak end-to-end, platform, dan solusi white-label.
Kebijakan Privasi ini berlaku untuk situs, aplikasi, API, dan layanan Sipajak lainnya ("Layanan"). Kami menyusunnya dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP") serta ketentuan DJP bagi PJAP, termasuk PER-5/PJ/2025. Kebijakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Sipajak.
Definisi
- Data Pribadi
- Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain, sebagaimana dimaksud dalam UU PDP.
- Data Perpajakan
- Data yang kamu atau sistem kamu kirimkan untuk keperluan administrasi pajak, misalnya NPWP/NIK, NITKU, data faktur pajak, bukti potong, SPT, kode billing, dan data transaksi atau keuangan terkait.
- Data Akun & Penggunaan
- Data untuk mengelola akun dan menjalankan Layanan, misalnya nama, email, nomor telepon, riwayat login, dan cara kamu menggunakan fitur.
- Pengguna
- Setiap orang atau badan yang mengakses atau menggunakan Layanan, termasuk perwakilan perusahaan, developer yang memakai API, dan pengunjung situs ("kamu").
2. Data yang kami kumpulkan
Kami membagi data ke dalam tiga kelompok. Pemisahan ini menentukan siapa yang boleh mengakses data tersebut dan untuk apa data itu boleh dipakai.
Cookie
Kami memakai cookie yang diperlukan agar situs dan aplikasi berjalan (misalnya menjaga sesi login), dan cookie analitik untuk memahami penggunaan secara agregat. Kamu bisa mengatur atau menolak cookie lewat pengaturan browser. Menonaktifkan cookie yang diperlukan dapat membuat sebagian fitur tidak berfungsi.
3. Cara kami menggunakan data
Setiap pemrosesan punya tujuan yang jelas dan dasar pemrosesan yang sah sesuai Pasal 20 UU PDP.
Membuat, memvalidasi, dan menyampaikan dokumen pajak (misalnya e-Faktur, e-Bupot, kode billing, dan SPT) ke DJP sesuai instruksi kamu dan ketentuan yang berlaku bagi PJAP.
Memverifikasi identitas, mengatur hak akses pengguna, memberi dukungan teknis, serta mendeteksi dan mencegah akses tidak sah atau penyalahgunaan.
Menganalisis tren penggunaan untuk mengoptimalkan performa platform, memperbaiki alur yang membingungkan, memberi rekomendasi fitur yang relevan, dan mengembangkan alat kepatuhan baru. Analisis ini memakai Data Akun & Penggunaan, sebisa mungkin dalam bentuk agregat.
Mengirim pemberitahuan administratif (misalnya tagihan, perubahan layanan, atau insiden), informasi perubahan regulasi pajak, serta informasi tentang fitur Sipajak atau layanan mitra yang dapat mendukung kepatuhan bisnis kamu. Kamu bisa berhenti menerima informasi fitur dan layanan kapan saja lewat tautan berhenti berlangganan di setiap email atau dengan menghubungi kami. Pemberitahuan administratif tetap kami kirim selama akun kamu aktif.
Menyimpan dokumen dan menanggapi permintaan resmi dari otoritas yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Berbagi & pengungkapan data
Kami tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data kamu. Data hanya kami bagikan kepada pihak berikut, sebatas yang diperlukan:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data Perpajakan disampaikan ke DJP untuk menjalankan layanan yang kamu minta dan memenuhi ketentuan PJAP.
- Penyedia infrastruktur tepercaya. Penyedia cloud, pusat data, layanan email, dan alat dukungan pelanggan yang memproses data atas instruksi kami. Mereka terikat perjanjian kerahasiaan dan pelindungan data, dan tidak boleh memakai data untuk kepentingan sendiri.
- Penyedia pembayaran. Bila kamu memakai fitur pembayaran pajak atau tagihan layanan, data yang diperlukan diteruskan ke bank persepsi atau penyedia pembayaran terkait.
- Otoritas yang berwenang. Bila diwajibkan undang-undang, perintah pengadilan, atau permintaan resmi yang sah.
- Pihak lain atas permintaan kamu. Misalnya integrasi dengan sistem ERP atau aplikasi pihak ketiga yang kamu aktifkan sendiri.
Jika ada data yang diproses di luar wilayah Indonesia, kami memastikan negara atau penerima data tersebut memberikan tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi, sesuai Pasal 56 UU PDP.
5. Keamanan & penyimpanan data
Kami menerapkan langkah teknis dan organisasi untuk melindungi data dari akses, perubahan, atau pengungkapan yang tidak sah, antara lain:
Jika terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, kami akan memberi tahu kamu dan lembaga yang berwenang paling lambat 3 x 24 jam sesuai UU PDP.
Berapa lama data disimpan
- Data Perpajakan disimpan selama jangka waktu yang diwajibkan peraturan perpajakan dan ketentuan PJAP (dokumen perpajakan umumnya wajib disimpan 10 tahun sesuai UU KUP), lalu dihapus atau dianonimkan secara aman.
- Data Akun & Penggunaan disimpan selama akun kamu aktif, lalu setelahnya hanya selama diperlukan untuk tujuan yang sah, misalnya menyelesaikan sengketa atau memenuhi kewajiban hukum.
6. Hak kamu
Sesuai UU PDP, kamu berhak untuk:
Permintaan penghapusan tidak berlaku untuk Data Perpajakan yang masih wajib kami simpan menurut peraturan perpajakan. Dalam hal ini kami akan menjelaskan data mana yang tetap disimpan dan sampai kapan. Kirim permintaan ke kontak di bagian 7. Kami akan memverifikasi identitas kamu dan menindaklanjuti dalam jangka waktu yang diatur UU PDP.
7. Perubahan kebijakan & kontak
Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini mengikuti perubahan Layanan atau regulasi. Tanggal "Terakhir diperbarui" di atas selalu menunjukkan versi terbaru. Untuk perubahan penting, kami akan memberi tahu kamu lewat email atau notifikasi di aplikasi sebelum perubahan berlaku.