top of page

Cara Tepat Melaporkan SPT Tahunan saat Mengalami Perpindahan Kerja agar Tidak Terjadi Kurang Bayar

Admin Sipajak

Perubahan tempat kerja dalam satu tahun sering kali membuat karyawan bingung saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apalagi jika seseorang berpindah kerja lebih dari sekali dalam setahun, ada potensi munculnya status kurang bayar. Berikut panduan lengkapnya agar proses pelaporan pajak tetap lancar.


Proses Pelaporan Pajak bagi Karyawan yang Pindah Kerja


Pada dasarnya, pelaporan pajak bagi seseorang yang berpindah kerja dalam satu tahun tidak jauh berbeda dengan mereka yang bekerja di satu perusahaan sepanjang tahun. Namun, ada perbedaan utama: wajib pajak harus mengumpulkan bukti potong pajak dari semua perusahaan tempatnya bekerja selama periode tersebut.


Contoh: Dian bekerja di PT XYZ dari Januari hingga Juni, lalu pindah ke PT ABC pada Juli. Untuk melaporkan pajaknya, Dian harus memperoleh bukti potong pajak dari kedua perusahaan ini sebelum mengisi SPT. Semua dokumen bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tersebut perlu dimasukkan dalam Lampiran II SPT PPh pada bagian "Daftar Pemotong/Pemungut PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah."


Langkah-Langkah Lapor Pajak Online untuk Karyawan yang Pindah Kerja


1. Mengumpulkan Bukti Potong Pajak


Karyawan wajib meminta formulir 1721 A1 dari setiap perusahaan tempatnya bekerja selama tahun tersebut.


Contoh: Budi bekerja di PT Maju Sejahtera dari Januari hingga Agustus dan kemudian pindah ke PT Jaya Makmur pada September. Maka, ia harus meminta 1721 A1 dari kedua perusahaan tersebut untuk memastikan semua penghasilannya tercatat.


2. Mengakses Layanan Pajak Online


Setelah memiliki semua bukti potong, wajib pajak bisa melaporkan SPT melalui DJP Online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) resmi, seperti Mekari Klikpajak.


Contoh: Ani memilih menggunakan e-Filing melalui DJP Online karena lebih praktis dan bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak.


3. Memilih Metode e-Filing atau e-Form


Pelaporan pajak secara online dapat dilakukan dengan e-Filing atau e-Form. Dalam kebanyakan kasus, e-Filing lebih mudah digunakan.


Contoh: Rian tidak terbiasa dengan e-Form, sehingga ia memilih e-Filing agar bisa mengisi SPT secara lebih interaktif dengan panduan yang tersedia di sistem.


4. Mengisi Data di e-Filing

Pada tahap ini, wajib pajak harus memilih menu "Buat SPT" dan mengikuti panduan di layar dengan menjawab semua pertanyaan dengan benar.


Contoh: Nina memiliki penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta, sehingga sistem secara otomatis memberikan Formulir 1770 SS untuknya. Sedangkan rekannya, Andi, dengan penghasilan di atas Rp60 juta, mendapatkan Formulir 1770 S.


5. Memasukkan Data Pajak dari Semua Perusahaan


Karena pindah kerja, wajib pajak harus mencantumkan seluruh perusahaan yang pernah memotong pajaknya dalam satu tahun pajak yang sama.


Contoh: Anton mengisi bagian ‘Nama Pemotong/Pemungut Pajak’ dengan data dari PT Alfa dan PT Beta. Ia harus memasukkan masing-masing nominal potongan pajak berdasarkan bukti potong yang diperoleh.


6. Mengisi Informasi Harta dan Utang


Seperti pada pelaporan pajak biasa, wajib pajak juga harus mengisi bagian terkait harta dan utang yang dimiliki.


Contoh: Siti memiliki tabungan Rp50 juta dan cicilan mobil Rp100 juta, sehingga ia mencantumkan informasi ini pada kolom yang tersedia.


7. Memasukkan Status Pajak Suami/Istri

Bagi wajib pajak yang sudah menikah, status perpajakan suami/istri juga harus dicantumkan karena berpengaruh pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Contoh: Farhan yang menikah dengan istri yang tidak bekerja memilih PTKP "K/0", yang berarti ia mendapatkan tambahan pengurangan pajak untuk status pernikahannya.


8. Memeriksa Perhitungan Pajak

Sistem akan otomatis menghitung total pajak yang harus dibayar atau dikembalikan berdasarkan data yang diinput. Jika ada dua pemberi kerja, sering kali muncul status ‘Kurang Bayar’ karena penghitungan PTKP dilakukan lebih dari sekali.


Contoh Kasus: Dito terkejut karena mendapati status SPT-nya ‘Kurang Bayar’ sebesar Rp500.000. Ini terjadi karena PTKP dihitung dua kali oleh masing-masing perusahaan. Jika status menunjukkan "Kurang Bayar", wajib pajak harus:

  • Membuat kode billing

  • Melakukan pembayaran

  • Menginput data pelunasan kurang bayar

Jika tidak ada kekurangan pembayaran, wajib pajak bisa langsung lanjut ke langkah berikutnya.


9. Memverifikasi Data


Sebelum mengirimkan SPT, wajib pajak harus mengambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email yang terdaftar di DJP Online.


Contoh: Rina lupa mengecek emailnya dan tidak menemukan kode verifikasi, sehingga ia meminta ulang kode tersebut melalui aplikasi DJP Online.


10. Mengirimkan SPT dan Mendapatkan Bukti Pelaporan


Setelah memasukkan kode verifikasi, wajib pajak bisa mengklik "Kirim SPT", lalu sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil dilaporkan.


Contoh: Setelah menyelesaikan semua langkah, Eko menerima email berisi Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) sebagai bukti bahwa ia telah melaporkan pajaknya dengan benar.


Kesimpulan


Melaporkan pajak meski pindah kerja dalam satu tahun bukanlah hal yang rumit. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pelaporan bisa berjalan lancar dan menghindari potensi sanksi akibat keterlambatan atau kesalahan input data. Untuk kemudahan, wajib pajak dapat menggunakan layanan e-Filing resmi yang sudah terintegrasi dengan DJP Online agar lebih praktis dan cepat.

 
 
 

Comments


bottom of page