Kapan Sebuah Perusahaan Wajib Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Apa Prosesnya?
- Admin Sipajak
- 22 Apr
- 3 menit membaca
Di Indonesia, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang sering terdengar dalam dunia bisnis dan perpajakan. PKP adalah status yang wajib dipahami oleh setiap pengusaha, terutama mereka yang terlibat dalam transaksi barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, tidak semua pengusaha diwajibkan untuk menjadi PKP. Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah sebuah perusahaan harus mendaftar dan menjadi PKP.
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang kapan, siapa, dan bagaimana sebuah perusahaan wajib menjadi PKP, serta konsekuensi yang mungkin timbul jika tidak mematuhi kewajiban ini.
Apa Itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Secara hukum, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang telah beberapa kali direvisi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa yang dikenakan PPN. PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang atas transaksi yang mereka lakukan.
Namun, tidak semua pengusaha wajib menjadi PKP. Jika omzet atau pendapatan tahunan perusahaan tidak mencapai angka tertentu, pengusaha tersebut tidak perlu mendaftar sebagai PKP. Meski demikian, ada pilihan untuk menjadi PKP secara sukarela jika diinginkan.
Kapan Sebuah Perusahaan Wajib Menjadi PKP?
Ada beberapa kondisi yang menentukan kapan sebuah perusahaan wajib mendaftarkan diri sebagai PKP:
1. Batasan Omzet Tahunan
Menurut PER-20/PJ/2013 dari Direktorat Jenderal Pajak, pengusaha yang memiliki omzet bruto (total pendapatan) tahunan lebih dari Rp4,8 miliar diwajibkan untuk menjadi PKP.
Jika omzet tahunan perusahaan kurang dari Rp4,8 miliar, perusahaan tersebut tidak wajib mendaftar sebagai PKP. Namun, perusahaan tetap dapat memilih untuk menjadi PKP secara sukarela jika dirasa bermanfaat, misalnya untuk meningkatkan kredibilitas di mata klien besar.
2. Jenis Usaha
Selain batas omzet, kewajiban menjadi PKP juga dapat dipengaruhi oleh jenis usaha yang dijalankan. Jika perusahaan menjual barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP), maka mereka wajib menjadi PKP jika sudah memenuhi kriteria omzet.
Contoh usaha yang wajib menjadi PKP jika memenuhi batas omzet adalah:
Elektronik
Pakaian
Jasa teknologi informasi (IT)
Konstruksi
Periklanan Namun, ada beberapa sektor yang dikecualikan dari pengenaan PPN, seperti pendidikan formal dan layanan kesehatan nonkomersial.
3. Keputusan Bisnis atau Permintaan Mitra
Ada kalanya perusahaan memilih untuk menjadi PKP meskipun omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar. Ini sering terjadi karena beberapa alasan:
Permintaan klien, terutama dari instansi pemerintah atau perusahaan besar yang hanya bekerja sama dengan PKP.
Proyek-proyek besar yang mengharuskan status PKP.
Tujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan citra profesional perusahaan.
Prosedur Pendaftaran Sebagai PKP
Jika perusahaan Anda memenuhi syarat dan ingin mendaftar sebagai PKP, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
Ajukan Permohonan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
Isi Formulir Pendaftaran PKP yang tersedia di KPP.
Lengkapi Dokumen yang Diperlukan, seperti:
NPWP perusahaan
Akta pendirian dan izin usaha
Surat domisili perusahaan
KTP pengurus perusahaan
Setelah itu, petugas DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap lokasi usaha.
Jika semua dokumen dan verifikasi sudah sesuai, perusahaan akan menerima Surat Pengukuhan PKP dan menjadi resmi terdaftar sebagai PKP.
Perusahaan akan diberikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) untuk penerbitan faktur pajak atas setiap transaksi yang dikenakan PPN.
Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Sebagai PKP, perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi:
Hak-hak PKP:
Memungut PPN dari konsumen atas transaksi barang atau jasa.
Mengajukan kredit pajak untuk PPN masukan yang dibayar dalam proses produksi.
Berpartisipasi dalam tender proyek pemerintah atau perusahaan besar yang hanya menerima vendor yang memiliki status PKP.
Dikenal secara profesional oleh mitra bisnis dan klien sebagai pengusaha yang taat pajak.
Kewajiban PKP:
Menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi yang dikenakan PPN.
Memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
Menyimpan dan mengarsipkan dokumen pajak dengan benar dan sesuai aturan yang ditetapkan.
Konsekuensi Tidak Menjadi PKP
Jika sebuah perusahaan wajib menjadi PKP tetapi tidak mendaftar, ada beberapa risiko dan konsekuensi yang bisa dihadapi, seperti:
Denda dan Sanksi Administratif: Pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif yang signifikan.
Pemeriksaan Pajak oleh DJP: Perusahaan bisa dikenakan pemeriksaan pajak lebih intensif.
Kewajiban Membayar PPN yang seharusnya dipungut dan disetorkan, yang bisa berujung pada kewajiban pajak lebih besar.
Kehilangan Kesempatan Kerja Sama Bisnis: Banyak klien besar dan pemerintah yang hanya mau bekerja dengan PKP.
Reputasi Bisnis Menurun: Perusahaan yang tidak terdaftar sebagai PKP mungkin akan dianggap tidak profesional atau tidak patuh pajak oleh investor atau mitra bisnis.
Kesimpulan
Kapan perusahaan harus menjadi PKP? Jawabannya adalah ketika omzet tahunan mencapai Rp4,8 miliar dan/atau perusahaan melakukan penyerahan barang atau jasa yang kena PPN.
Menjadi PKP bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah strategis untuk menunjukkan bahwa perusahaan Anda patuh pajak, profesional, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas. Dengan memahami syarat dan prosedur pengukuhan PKP, perusahaan dapat menghindari sanksi, memanfaatkan hak pajak, dan membuka lebih banyak peluang usaha di masa depan.
Dengan demikian, pahami kewajiban Anda sebagai pengusaha dan pastikan perusahaan Anda siap untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.
Comentarios