Mengatasi Kendala Teknis dalam Penggunaan Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan sejumlah panduan untuk membantu wajib pajak dalam menghadapi berbagai hambatan teknis saat menggunakan sistem Coretax. Artikel ini akan membahas beberapa permasalahan yang sering terjadi, faktor penyebabnya, serta cara mengatasinya agar proses administrasi pajak dapat berjalan lebih lancar.
Mengenal Coretax
Coretax adalah sistem terbaru yang diterapkan DJP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Namun, karena sistem ini memiliki banyak fitur baru, beberapa pengguna mengalami kesulitan dalam mengakses atau mengoperasikannya. Oleh karena itu, memahami berbagai kode error serta solusi yang dapat diterapkan menjadi langkah penting bagi wajib pajak.
1. Kendala Saat Registrasi dan Cara Mengatasinya
Banyak wajib pajak mengalami kesulitan saat mendaftar di Coretax. Beberapa kendala umum yang sering ditemui serta solusinya adalah sebagai berikut:
Sertifikat elektronik tidak terdeteksi (REG-KODJP-00003): Periksa kembali NPWP dan kata sandi yang dimasukkan. Jika tetap gagal, cobalah untuk login kembali setelah beberapa waktu.
Passphrase tidak dikenali atau tersimpan dalam cache (DJP-SIGN-MASTER): Keluar dari akun, hapus riwayat cache pada browser, lalu coba login kembali.
Passphrase salah (REG-KODJP-00024): Ulangi langkah di atas untuk membersihkan cache dan pastikan passphrase yang digunakan benar.
Email sudah digunakan: Jika alamat email telah terdaftar pada akun lain, gunakan email alternatif atau lakukan perubahan data melalui KPP Administrasi atau layanan Kring Pajak di 1500200.
Apabila masalah masih terjadi, wajib pajak dapat menghubungi DJP atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
2. Gangguan dalam Akses Data dan Sinkronisasi
Beberapa pengguna mengalami kendala dalam mengakses atau menyelaraskan data dengan server DJP. Masalah yang sering terjadi meliputi:
NIK tidak terdaftar dalam sistem: Pastikan nomor yang dimasukkan sesuai dengan KTP tanpa tambahan spasi atau tanda baca. Jika tetap gagal, coba kembali nanti karena kemungkinan ada gangguan teknis pada sistem.
HTTP 502 Bad Gateway: Terjadi gangguan pada koneksi antara server dan basis data. Tunggu beberapa saat sebelum mencoba kembali dengan mode Incognito atau menggunakan jaringan internet yang berbeda.
Server sedang mengalami gangguan: Jika sistem mengalami lonjakan penggunaan, tunggu hingga server kembali normal sebelum mencoba mengaksesnya lagi.
Untuk mengetahui jadwal pemeliharaan sistem, pengguna dapat mengecek informasi terbaru melalui situs resmi DJP.
3. Masalah dalam Penggunaan e-Faktur dan e-Bupot
Beberapa pengguna mengalami kendala saat menerbitkan faktur pajak atau menggunakan fitur e-Bupot. Berikut beberapa masalah yang sering ditemukan beserta solusinya:
Nomor Surat Keputusan Pengesahan sudah digunakan sebelumnya: Cek kembali data yang ada di Masterfile DJP untuk memastikan tidak ada duplikasi.
EBUPOTMP tidak dapat diterbitkan: Lakukan penyuntingan kembali pada BPMP, lalu simpan dan coba untuk menerbitkan ulang.
Data tidak dapat divalidasi: Gunakan format tanggal YYYY-MM-DD pada file Excel sebelum mengunggahnya.
Agar proses validasi berjalan lancar, pastikan data yang diinput telah sesuai dengan ketentuan sebelum dikirim.
4. Kendala Saat Melakukan Pembayaran Pajak
Beberapa pengguna juga menghadapi hambatan saat melakukan pembayaran pajak, di antaranya:
Kode billing tidak ditemukan: Periksa kembali apakah kode yang dimasukkan sudah benar dan masih berlaku sebelum mencoba kembali.
Saldo tidak mencukupi untuk pembayaran: Pastikan jumlah yang dibayarkan sudah dibulatkan ke angka rupiah terdekat untuk menghindari kesalahan akibat nilai desimal.
400 Bad Request: Kesalahan ini terjadi karena gangguan pada sistem API. Jika muncul error ini, coba jelaskan kendala lebih detail ke DJP atau coba lagi setelah beberapa saat.
Sebaiknya selalu simpan bukti pembayaran untuk referensi jika terjadi masalah dalam sistem.
5. Permasalahan Teknis Lainnya
Beberapa gangguan lain yang sering dialami pengguna meliputi:
Layar kosong saat membuka sistem: Periksa kestabilan koneksi internet, hapus cache pada browser, lalu coba akses dalam mode Incognito.
Error Validating Data: Coba unggah kembali dokumen bukti potong.
Kesalahan dalam mengunggah file XML: Pastikan ukuran file tidak melebihi 25MB dan sesuai dengan format yang dipersyaratkan oleh DJP.
Jika masalah tetap berlanjut, pengguna disarankan untuk menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200 atau mengakses situs resmi DJP Online untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
Kesimpulan
Penerapan sistem Coretax memang membawa sejumlah tantangan bagi wajib pajak. Namun, dengan memahami berbagai kode error serta cara mengatasinya, sebagian besar kendala dapat diatasi dengan mudah.
Agar pengalaman dalam menggunakan Coretax lebih optimal, berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:
Selalu update informasi pajak melalui portal resmi DJP.
Pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil sebelum mengakses sistem.
Lakukan pembersihan cache dan refresh browser jika mengalami gangguan.
Gunakan mode Incognito agar tidak terpengaruh oleh data cache lama.
Hubungi layanan DJP jika mengalami kendala yang tidak dapat diselesaikan sendiri.
Dengan memahami dan menerapkan solusi yang tepat, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan efisien menggunakan Coretax.
Comments