Panduan Resmi DJP: Cara Mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final yang Benar
- Admin Sipajak
- 28 Mar
- 2 menit membaca
Proses pengisian SPT Tahunan Badan PPh Final pada dasarnya serupa dengan pelaporan pajak penghasilan badan lainnya. Namun, dalam hal ini, SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan berkaitan dengan pajak penghasilan yang dikenakan tarif final sebesar 0,5% dari total peredaran bruto dalam periode tertentu.
Persyaratan Penyampaian SPT Badan PPh Final
SPT Tahunan Badan PPh Final merupakan bentuk pelaporan pajak penghasilan yang bersifat final, artinya pajak ini sudah dibayarkan setiap bulan dan tidak dapat dikreditkan atau dikurangi dari total PPh terutang pada akhir tahun pajak.
Sebelum melakukan pelaporan, Wajib Pajak Badan harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain laporan keuangan, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, serta daftar pembayaran PPh berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022.
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring melalui e-Filing atau e-Form DJP Online. Jika menggunakan e-Form DJP Online, pastikan komputer telah terpasang Adobe PDF Reader untuk mengakses formulir dengan benar. Setelah perangkat siap, pengguna bisa masuk ke portal DJP Online menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia di halaman login.
Untuk memudahkan proses pengisian tanpa memerlukan instalasi Adobe PDF Reader, Wajib Pajak juga dapat menggunakan layanan e-Filing dari Mekari Klikpajak.
Ketentuan dalam Pengisian SPT Badan PPh Final
Ketentuan umum dalam pengisian SPT Tahunan Badan, termasuk bagi Wajib Pajak yang melaporkan PPh Final, didasarkan pada:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2017 mengenai Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.
Tahapan Pengisian SPT Tahunan Badan PPh Final
Masuk ke akun Mekari Klikpajak. Jika belum memiliki akun, buat akun baru terlebih dahulu.
Pilih menu "Lapor Pajak", lalu pilih "SPT Tahunan Badan".
Saat muncul pop-up "Buat SPT", isi kolom yang tersedia, pilih tahun pajak yang akan dilaporkan, lalu klik "Buat SPT".
Isi data pada Lampiran Laporan Keuangan, yang akan otomatis terisi setelah menyelesaikan lampiran-lampiran lainnya.
Masukkan informasi sesuai laporan laba/rugi pada Lampiran II.
Jika terdapat pemungutan atau pemotongan pajak, isi data tersebut pada Lampiran III.
Masukkan rincian penyusutan fiskal dan komersial di Lampiran Khusus 1A.
Pilih Lampiran IV dan isi jenis penghasilan berdasarkan PP 55/2022.
Masukkan data pemegang saham, pemilik modal, serta susunan pengurus atau komisaris pada Lampiran V.
Jika terdapat penyertaan modal pada badan usaha lain, isi informasinya pada Lampiran VI.
Tambahkan data terkait pembayaran pajak, lalu buka formulir SPT Induk dan klik "Submit".
Setelah SPT berhasil disampaikan, bukti pelaporan elektronik akan diterbitkan.
Kesimpulan
Wajib Pajak Badan wajib mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Badan PPh Final sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari total peredaran bruto dan bersifat final, sehingga tidak dapat dikreditkan atau dikurangi dari PPh terutang.
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing atau e-Form DJP Online, dengan persiapan dokumen yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan mengikuti prosedur yang benar serta memanfaatkan platform digital seperti Mekari Klikpajak, Wajib Pajak dapat memastikan pelaporan pajaknya dilakukan dengan tepat dan akurat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Comments