top of page

Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan Insentif PPh 21 DTP? Ini Syarat bagi Karyawan Industri Padat Karya

Admin Sipajak

Insentif PPh 21 DTP: Dukungan Pemerintah untuk Industri Padat Karya


Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja, pemerintah memberikan berbagai insentif bagi sektor industri, khususnya industri padat karya. Salah satu insentif tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Fasilitas ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak karyawan serta meningkatkan daya beli mereka.

Namun, tidak semua pekerja di industri padat karya dapat menerima insentif ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar karyawan berhak mendapatkan manfaat dari PPh 21 DTP.


Kriteria Penerima Insentif PPh 21 DTP di Industri Padat Karya


PPh 21 DTP diberikan kepada karyawan tetap maupun tidak tetap dalam industri padat karya yang memenuhi syarat tertentu.


Syarat bagi Karyawan Tetap

Karyawan tetap yang ingin memperoleh insentif ini harus memenuhi ketentuan berikut:


  1. Terdaftar dalam Sistem CoretaxKaryawan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Coretax.

  2. Batasan Penghasilan Bruto

    • Penghasilan bruto bulanan tidak boleh melebihi Rp10 juta.

    • Penghasilan ini mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain yang diterima secara berkala.

    • Penghasilan dalam bentuk natura atau fasilitas tertentu juga diperhitungkan dalam total penghasilan bruto.

  3. Tidak Menerima Insentif PPh 21 DTP LainnyaAgar tidak terjadi duplikasi manfaat, karyawan tidak boleh menerima insentif ini dari sumber lain.


Batasan penghasilan Rp10 juta per bulan diberlakukan berdasarkan ketentuan berikut:

  • Untuk karyawan yang sudah bekerja sebelum Januari 2025, batasan ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto pada periode pajak Januari 2025.

  • Bagi karyawan yang mulai bekerja pada tahun 2025, batasan berlaku sejak bulan pertama mereka bekerja.


Syarat bagi Karyawan Tidak Tetap


Karyawan tidak tetap juga berhak mendapatkan insentif ini jika memenuhi beberapa ketentuan:


  1. Terdaftar dalam Sistem CoretaxSama seperti karyawan tetap, mereka harus memiliki NPWP atau NIK yang sudah terhubung dengan sistem Coretax.

  2. Batasan Penghasilan Bruto Harian atau Bulanan

    • Jika penghasilan dihitung secara harian, maka rata-rata upah tidak boleh melebihi Rp500 ribu per hari.

    • Jika penghasilan dihitung secara bulanan, total penghasilan tidak boleh lebih dari Rp10 juta per bulan.

  3. Tidak Menerima Insentif PPh 21 DTP LainnyaSeperti halnya karyawan tetap, mereka juga tidak boleh menerima insentif ini dari sumber lain.


Kondisi Khusus bagi Penerima Insentif


Dalam beberapa kasus, karyawan tetap masih dapat menikmati fasilitas ini meskipun penghasilan brutonya melebihi Rp10 juta per bulan. Beberapa kondisi tersebut meliputi:


  1. Menerima Penghasilan Tidak TeraturJika karyawan memperoleh penghasilan tambahan yang tidak bersifat tetap, seperti bonus tahunan atau insentif khusus, maka mereka tetap berhak atas insentif ini meskipun total penghasilannya di bulan tertentu melebihi Rp10 juta.

  2. Kenaikan Penghasilan Setelah Januari 2025Jika seorang karyawan yang telah bekerja sebelum Januari 2025 mengalami kenaikan penghasilan setelah periode tersebut, mereka tetap dapat menerima insentif ini selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.


Kesimpulan


Insentif PPh 21 DTP merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mendukung industri padat karya dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, karyawan harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan, termasuk batasan penghasilan dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Dengan memahami dan memanfaatkan insentif ini secara optimal, baik karyawan maupun perusahaan dapat berkontribusi dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


 
 
 

Comments


bottom of page