top of page

SPPT 2025: Cara Mengurus PBB dengan Sistem Baru

Admin Sipajak

PMK Nomor 81 Tahun 2024 menggantikan PMK Nomor 48 Tahun 2021, memperbarui prosedur Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.


1. Pendaftaran Objek Pajak


Wajib Pajak (WP) wajib mendaftarkan objek pajak baru atau memperbarui data melalui portal DJP atau KPP setempat. Data yang diperlukan:


  • Informasi tanah & bangunan (lokasi, luas, penggunaan)

  • Dokumen pendukung (sertifikat tanah, IMB, dll.)

  • Pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)


Contoh: Seorang pemilik ruko memperluas bangunannya, sehingga perlu memperbarui luas bangunan dalam SPOP agar pajaknya dihitung sesuai.


2. Pengembalian SPOP


WP menyerahkan SPOP beserta dokumen melalui portal DJP atau KPP. Petugas pajak akan memberikan tanda terima (elektronik/cetakan).


Contoh: Developer perumahan baru menyerahkan SPOP untuk semua unit rumah ke KPP guna mendapatkan penetapan NJOP yang sesuai.


3. Verifikasi dan Penilaian Objek Pajak


Petugas pajak memverifikasi data, termasuk survei lapangan jika diperlukan, untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).


Contoh: Seorang investor membeli lahan kosong yang ternyata sudah memiliki bangunan kecil, sehingga petugas pajak melakukan survei untuk menyesuaikan NJOP.


4. Penetapan Besaran Pajak


PBB dihitung berdasarkan rumus: PBB = (NJOP - NJOPTKP) × Tarif PBB Penetapan dilakukan otomatis melalui sistem baru.


Contoh: Sebuah pabrik mengalami kenaikan NJOP karena perubahan tata ruang, sehingga tarif PBB mereka juga meningkat.


5. Penerbitan SPPT

SPPT diterbitkan DJP antara Januari-Maret dan dapat diakses melalui portal DJP atau dikirim ke alamat WP.


Contoh: Pemilik apartemen mengecek SPPT secara online untuk memastikan jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan perubahan NJOP tahun ini.


6. Distribusi SPPT


WP menerima SPPT melalui:

  • Unduhan dari portal DJP

  • Pengiriman fisik (jika belum menggunakan layanan elektronik)


Contoh: Sebuah perusahaan properti mengunduh SPPT untuk seluruh asetnya guna mempercepat proses pembayaran pajak.


7. Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi

  • PBB harus dibayar dalam 6 bulan sejak penerimaan SPPT.

  • Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau kanal elektronik.

  • Denda 2% per bulan dikenakan jika pembayaran terlambat.


Contoh: Seorang pemilik restoran terlambat membayar PBB hingga 3 bulan, sehingga dikenakan denda tambahan sebesar 6% dari pajak terutang.


Kesimpulan


Prosedur PBB 2025 lebih modern dengan sistem digital yang mempermudah WP dalam pendaftaran, verifikasi, hingga pembayaran pajak. Memanfaatkan fasilitas online DJP membantu menghindari keterlambatan dan sanksi.

 
 
 

留言


bottom of page