25 Dokumen Penting yang Memiliki Kekuatan Hukum Sama dengan Faktur Pajak
- Admin Sipajak
- 26 Jun
- 3 menit membaca
Dalam perpajakan Indonesia, Faktur PajakĀ adalah bukti penting bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP)Ā telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Ā saat menjual barang atau jasa kena pajak. Namun, tak semua transaksi harus menggunakan Faktur Pajak standar. Pemerintah mengatur adanya dokumen-dokumen lain yang punya kedudukan hukum setara dengan Faktur Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui 25 jenis dokumenĀ yang bisa berfungsi sebagai Faktur Pajak, asalkan memenuhi syarat tertentu. Ini artinya, Anda tidak selalu perlu e-Faktur resmi untuk setiap transaksi!
25 Dokumen yang Dianggap Sama dengan Faktur Pajak
Berikut adalah daftar lengkap dokumen-dokumen tersebut, dijelaskan dengan lebih sederhana:
Surat Penyerahan Barang (SPPB) BULOG/DOLOG: Untuk distribusi tepung terigu.
Tagihan Jasa Telekomunikasi: Seperti tagihan dari Telkomsel, Indosat, atau XL.
Struk Penjualan Pulsa/Token: Bukti pembayaran pulsa, token listrik, atau voucherĀ digital yang mencantumkan PPN.
Tagihan Listrik PLN: Tagihan bulanan listrik yang ada PPN-nya.
Tagihan Air PDAM: InvoiceĀ penggunaan air bersih dari PDAM yang juga ada PPN-nya.
Tiket/Dokumen Angkutan Udara: Tiket penerbangan domestik, airway bill, atau delivery billĀ maskapai.
Nota Jasa Kepelabuhanan: Dokumen transaksi layanan di pelabuhan (sandar kapal, bongkar muat, dll.).
Konfirmasi TradingĀ Perantara Efek: Konfirmasi transaksi jasa keuangan dari perusahaan sekuritas atau broker.
Tagihan Jasa Perbankan: Tagihan layanan bank (administrasi khusus, manajemen dana) termasuk PPN.
Dokumen Pemesanan Pita Cukai (CK-1): Untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau yang otomatis termasuk pungutan pajak.
SSP + Risalah Lelang: Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dari hasil lelang barang, yang dilengkapi kutipan risalah lelang.
PEB Ekspor BKP: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk ekspor barang kena pajak, dilampiri invoice, Nota Pelayanan Ekspor, dan bill of ladingĀ atau airway bill.
PEB untuk JKP/BKP Tidak Berwujud: Pemberitahuan ekspor untuk jasa kena pajak atau barang kena pajak tidak berwujud, disertai invoice.
PIB + Surat Penetapan Pabean: PIB impor yang disertai SSP dan surat penetapan nilai pabean (jika ada koreksi nilai pajak impor).
Surat Penetapan Barang Kiriman: Surat penetapan pajak dan/atau bea masuk barang kiriman dari luar negeri, dilampiri SSP dan identitas pemilik.
SSP Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Negeri: Pembayaran PPN atas jasa/barang tidak berwujud dari luar negeri oleh pihak di Indonesia, dengan dokumen pelengkap seperti invoice.
Bukti Pungut PMSE: Dokumen pungutan PPN oleh penyedia layanan digital asing (e.g.Ā Google, Netflix), lengkap dengan identitas konsumen.
Dokumen Penyerahan dari Kawasan Berikat: Dokumen pengeluaran barang/jasa dari Kawasan Berikat ke pembeli lokal oleh PKP.
SSP + Pemberitahuan Pabean Barang Subjek Pajak Luar Negeri: Pembayaran PPN atas penyerahan BKP dari Kawasan Berikat milik entitas luar negeri ke Indonesia.
SSP Penyerahan dari Kawasan Perdagangan Bebas: Penyerahan dari kawasan bebas ke Indonesia harus disertai SSP dan dokumen seperti pemberitahuan pabean, invoice, atau kontrak.
PPKEK + Bukti Pendukung: Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang disertai SSP dan dokumen pungutan pajak dari Bea Cukai untuk impor BKP ke KEK.
SSP Penyerahan oleh Pelaku Usaha di KEK: Jika sebelumnya PPN tidak dipungut saat pengadaan, maka saat pelaku usaha KEK menjual ke dalam negeri, SSP + invoice/kontrak digunakan.
SSP Pengeluaran Barang Non-BKP dari KEK: Untuk pengeluaran barang yang bukan penyerahan BKP oleh pelaku usaha KEK ke dalam negeri, SSP dan pemberitahuan pabean digunakan.
Surat Ketetapan Pajak + Bukti Pelunasan: Surat ketetapan pajak PPN atas perolehan BKP, impor BKP, atau pemanfaatan dari luar negeri, yang dilengkapi:
Bukti penerimaan negara
Bukti pemindahbukuan
SP2D atau bukti kompensasi pajak
Syarat Minimum Dokumen yang Setara Faktur Pajak
Agar dokumen-dokumen di atas dianggap sah sebagai pengganti Faktur Pajak, harus ada informasi penting ini:
Identitas Penjual/Pihak Penyerah: Nama lengkap, alamat, dan NPWPĀ pihak yang menyerahkan barang/jasa.
Identitas Pemilik Barang & Eksportir (khusus Ekspor): Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang serta eksportir.
Rincian Barang/Jasa: Penjelasan jelas tentang jenis barang dan/atau jasa yang ditransaksikan.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Nilai atau jumlah yang jadi dasar perhitungan pajak (misalnya harga jual).
Jumlah PPN yang Dikenakan: Harus disebutkan jumlah PPN yang dipungut, kecuali untuk ekspor (yang PPN-nya 0%).
Identitas Pembeli/Penerima Barang/Jasa: Nama dan NPWP pihak pembeli atau penerima.
Jumlah PPN/PPnBM (jika ada): Informasi mengenai total PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar.
Identitas Pelaku Usaha KEK (jika di KEK): Nama, alamat, dan NPWP pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus.
Kesimpulan
Dokumen yang disetarakan dengan Faktur Pajak ini sangat penting dalam administrasi PPN. Meski bukan e-Faktur standar, dokumen-dokumen ini sah asalkan memenuhi semua persyaratan. Memahami jenis dan syaratnya akan membantu Anda menghindari kesalahan pelaporan dan memastikan hak pengkreditan PPN Anda tetap aman.
ć³ć”ć³ć