Peraturan Terbaru: Jenis Pajak Perusahaan Non‑Lapor dan Implikasinya untuk Manajemen Keuangan
- Admin Sipajak
- 4 hari yang lalu
- 3 menit membaca
Setiap perusahaan, baik yang sedang aktif menjalankan usaha maupun yang sedang tidak beroperasi, tetap memiliki kewajiban untuk memperhatikan urusan perpajakannya. Namun, tidak semua jenis pajak harus dilaporkan dalam setiap masa pajak, terutama jika tidak ada aktivitas yang menimbulkan kewajiban pajak.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai jenis pajak yang tidak perlu dilaporkan jika nilainya nihil, berdasarkan ketentuan terbaru dari otoritas perpajakan Indonesia.
Dasar Hukum Terkait Pelaporan SPT Nihil
Ada beberapa regulasi utama yang menjadi landasan bagi perusahaan untuk tidak melaporkan SPT jika tidak ada kegiatan perpajakan, antara lain:
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, yang memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243/PMK.03/2014, sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 9/2018, mengenai tata cara pelaporan SPT.
PER-2/PJ/2024 dari Direktorat Jenderal Pajak, yang mengatur pelaporan SPT Masa PPh 21/26, termasuk dalam kondisi nihil
Jenis SPT yang Tidak Wajib Dilaporkan Bila Nihil
Berikut beberapa jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak wajib dilaporkan apabila tidak ada transaksi atau kewajiban pajak yang muncul:
1. SPT Masa PPh 21/26 (Sebelum 2024)
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, perusahaan tidak wajib melaporkan SPT PPh 21/26 jika:
Tidak memiliki karyawan, atau semua karyawan memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tidak ada pembayaran gaji, honor, atau bentuk penghasilan lain.
Tidak ada pemotongan PPh 21/26 yang dilakukan.
2. SPT Masa PPh Pasal 25
Jika SPT Tahunan menunjukkan hasil nihil atau rugi, maka perusahaan tidak perlu melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Dalam kondisi ini, pelaporan SPT Masa PPh 25 juga tidak diwajibkan.
3. SPT Masa PPN 1107 PUT
Pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT tidak diwajibkan apabila:
Tidak ada penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak.
Tidak ada transaksi pembelian yang menimbulkan Pajak Masukan.
Penyerahan masuk dalam kategori dibebaskan atau tidak terutang PPN/PPnBM.
Jenis SPT yang Harus Dilaporkan Walaupun Nihil
Tidak semua SPT bebas dari pelaporan saat nihil. Beberapa jenis SPT berikut tetap harus dilaporkan meskipun tidak ada transaksi:
1. SPT Masa PPh 21/26 (Mulai 2024)
Berdasarkan peraturan terbaru, perusahaan tetap diwajibkan melaporkan SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan, meskipun tidak melakukan pemotongan pajak.
2. SPT Masa PPh 23/26, PPh 4 Ayat (2), dan PPh 15
Jika terdapat transaksi yang berkaitan dengan objek pajaknya, maka SPT tetap harus disampaikan, meskipun nilai pemotongannya nihil.
3. SPT Tahunan Badan
Setiap badan usaha dengan NPWP aktif tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan, walaupun tidak ada kegiatan usaha. Pengecualian hanya berlaku jika status NPWP telah dinonaktifkan secara resmi.
Ilustrasi Kasus: Kapan SPT Tidak Wajib Dilaporkan?
Contoh 1: PT AAA yang berstatus PKP tidak melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak selama satu tahun penuh, dan tidak ada faktur pajak masukan yang diterima. Maka, perusahaan tidak wajib melaporkan SPT Masa PPN 1107 PUT.
Contoh 2: PT BBB tidak menjalankan operasional bisnis sepanjang tahun, tetapi NPWP masih aktif. Dalam hal ini, perusahaan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Badan dengan status nihil, kecuali telah mengajukan status Non-Efektif dan disetujui oleh DJP.
Contoh 3: PT CCC mengalami kerugian fiskal tahun sebelumnya sehingga tidak perlu membayar angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan. Maka, perusahaan tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 25.
Tips Mengelola Pelaporan Pajak dengan Efektif
Agar perusahaan tetap patuh terhadap peraturan dan terhindar dari sanksi, berikut beberapa tips pengelolaan SPT:
Periksa status NPWP secara berkala, apakah masih aktif atau sudah dinonaktifkan.
Ikuti informasi terbaru terkait perubahan peraturan perpajakan.
Catat seluruh transaksi usaha secara tertib dan rapi.
Pastikan data karyawan dan transaksi yang berkaitan dengan pajak selalu terverifikasi.
Manfaatkan aplikasi atau sistem pelaporan pajak online untuk mempermudah proses pelaporan.
Jika perlu, konsultasikan dengan konsultan pajak agar pelaporan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan risiko administrasi.
Penutup
Pemahaman yang benar mengenai kewajiban pelaporan pajak sangat penting bagi kelangsungan usaha. Tidak semua SPT wajib disampaikan ketika tidak ada transaksi, namun ada jenis SPT yang tetap harus dilaporkan walau nihil. Dengan mengikuti aturan terbaru dan mengelola administrasi perpajakan dengan baik, perusahaan dapat menjalankan kewajiban pajaknya secara efisien dan terhindar dari risiko sanksi.
Selalu pastikan kepatuhan pajak berjalan seiring dengan perkembangan regulasi, dan jangan ragu untuk mencari bantuan profesional jika diperlukan.
Commentaires