Apa Itu Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Mengapa Penting bagi Bisnis Kecil?
- Admin Sipajak
- 5 hari yang lalu
- 2 menit membaca
Jika Anda adalah seorang pelaku usaha, atau sedang merintis bisnis sendiri, ada satu dokumen penting yang sebaiknya Anda miliki, yaitu Surat Keterangan Usaha (SKU).
Mengapa SKU menjadi sangat penting bagi pemilik usaha? Apa saja manfaatnya dan bagaimana cara mendapatkannya? Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Surat Keterangan Usaha?
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang memang menjalankan kegiatan usaha tertentu di wilayah tempat tinggalnya. Surat ini biasanya diterbitkan oleh pihak kelurahan atau desa atas permintaan pemilik usaha.
Melalui SKU, pemerintah setempat menyatakan bahwa nama yang tercantum dalam surat tersebut adalah benar warga di wilayah RT/RW tertentu dan memiliki usaha yang dijalankan secara sah.
SKU umumnya dibutuhkan oleh pelaku UMKM untuk berbagai keperluan administratif, dan kabar baiknya, pembuatan SKU tidak dipungut biaya alias gratis, karena termasuk layanan publik dari pemerintah daerah.
Fungsi Surat Keterangan Usaha
Meskipun sering diabaikan oleh pengusaha pemula, SKU memiliki peranan penting dalam mendukung legalitas dan pengembangan bisnis. Beberapa fungsi utama SKU antara lain:
Mempermudah pengajuan pinjaman atau kredit ke bank
Sebagai salah satu dokumen syarat pembuatan NPWP Badan
Syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah seperti BLT UMKM
Mendukung berbagai keperluan administratif lainnya yang berkaitan dengan bisnis
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha
Ada dua cara untuk membuat SKU: secara offline melalui kelurahan/kecamatan, dan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berikut penjelasan masing-masing metode:
1. Membuat SKU Secara Offline
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Siapkan Dokumen PribadiĀ Siapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat permohonan pembuatan SKU. Semua dokumen harus difotokopi dan dibawa bersamaan dengan aslinya.
Minta Surat Pengantar dari RT dan RWĀ Datang ke ketua RT untuk menjelaskan tujuan pembuatan SKU, kemudian lanjutkan ke RW untuk mendapatkan cap dan tanda tangan.
Urus ke Kelurahan atau DesaĀ Setelah mendapat surat pengantar, bawa ke kelurahan. Anda akan diminta mengisi formulir dan pihak kelurahan akan memproses dokumen tersebut.
Lanjutkan ke KecamatanĀ Setelah SKU dari kelurahan selesai, datangi kantor kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel resmi dari camat. Setelah tahap ini selesai, SKU sudah dapat digunakan.
Meski prosesnya tidak sulit, terkadang durasinya bisa cukup memakan waktu. Namun, keberadaan SKU sangat penting sebagai bentuk legalitas usaha yang diakui oleh pemerintah.
2. Membuat SKU Secara Online
Jika Anda lebih memilih jalur digital, Anda bisa membuat SKU secara online melalui situs resmi OSS diĀ https://oss.go.id. Berikut panduannya:
Kunjungi situs OSS dan klik āDaftarā atau āMasukā untuk memulai.
Jika belum punya akun, lakukan registrasi dengan mengisi data yang diminta.
Setelah mendaftar, cek email untuk mengaktivasi akun OSS Anda.
Login kembali menggunakan username dan password yang telah dibuat.
Pilih kategori usaha yang sesuai, lalu isi data usaha secara lengkap.
Setelah semua informasi dimasukkan, sistem akan menampilkan hasil pendaftaran.
Anda dapat mencetak dokumen tersebut sebagai bukti legalitas usaha.
Proses online ini relatif cepat dan praktis, terutama bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke kantor pemerintahan.
Kesimpulan
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen yang sangat bermanfaat bagi pelaku usaha, khususnya skala kecil dan menengah. Selain memperkuat legalitas usaha, SKU juga membuka akses terhadap berbagai fasilitas seperti pinjaman bank, pembuatan NPWP badan, dan bantuan pemerintah.
Proses pembuatannya pun cukup mudah dan gratis, baik secara offline maupun online. Dengan memiliki SKU, Anda menunjukkan bahwa usaha Anda dijalankan secara sah dan profesional, sehingga memperbesar peluang bisnis untuk berkembang.
Comments