top of page

Panduan Pajak UMKM 2025: Tarif, Syarat, dan Kewajiban Pelaporan Terbaru

  • Admin Sipajak
  • 5 hari yang lalu
  • 3 menit membaca

Peraturan terbaru mengenai pajak UMKM menjadi sorotan utama bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang ingin menjalankan bisnis secara legal tanpa mengabaikan efisiensi operasional. Pemerintah terus berupaya menyederhanakan kewajiban perpajakan sembari tetap menjaga kontribusi signifikan sektor UMKM terhadap pendapatan negara.


Dengan adanya pembaruan regulasi ini, pelaku UMKM kini lebih dimudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan — mulai dari tarif yang lebih jelas, pelaporan yang simpel, hingga berbagai insentif yang bisa dimanfaatkan. Artikel ini akan membahas secara lengkap ketentuan pajak UMKM yang berlaku mulai tahun 2025.


Siapa yang Bisa Menggunakan Skema PPh Final untuk UMKM?


Menurut Pasal 57 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, penghasilan dari kegiatan usaha yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dengan jumlah peredaran bruto tertentu dapat dikenai PPh Final dengan tarif sebesar 0,5%. Aturan ini bertujuan mendorong kepatuhan sukarela sekaligus menyederhanakan proses pelaporan pajak.


Kriteria Wajib Pajak yang Berhak:


  1. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

  2. Wajib Pajak Badan, seperti:

    • Perseroan Terbatas (PT)

    • Commanditaire Vennootschap (CV)

    • Firma

    • Koperasi

    • Perseroan Perorangan


Subjek Baru yang Diberikan Akses:


PP 55 Tahun 2022 juga menambahkan entitas baru ke dalam daftar penerima fasilitas ini:


  • BUMDes dan BUMDes Bersama

  • Perseroan Perorangan (bentuk usaha baru dalam UU Cipta Kerja)


Hal ini memperlihatkan niat pemerintah untuk memperluas jangkauan inklusi perpajakan hingga ke tingkat desa.


Batas Waktu Penggunaan PPh Final 0,5%


Meskipun tarif PPh Final ini memberikan banyak kemudahan, penggunaannya bersifat sementara. Durasi pemanfaatan dibedakan berdasarkan jenis wajib pajak:

  • Orang Pribadi: 7 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak

  • PT: 3 tahun

  • Badan non-PT (CV, Firma, Koperasi, Perseroan Perorangan, BUMDes): 4 tahun


Untuk yang Terdaftar Sebelum PP 55/2022 Berlaku


Jika sebuah entitas seperti BUMDes telah memiliki NPWP sebelum tahun 2022, maka masa pemanfaatan tetap dimulai sejak 2022, bukan dari tahun awal pendaftaran.


Setelah Masa Manfaat Berakhir, Apa yang Terjadi?


Setelah masa berlaku PPh Final habis, pelaku usaha wajib beralih ke sistem perpajakan umum. Ini berarti mereka harus menyusun pembukuan dan menghitung pajak berdasarkan penghasilan neto, sesuai dengan tarif yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Masa transisi ini menjadi penting terutama bagi UMKM yang sedang berkembang dan mengalami peningkatan omzet.


Dasar Penghitungan Pajak UMKM


Tarif 0,5% dikenakan atas peredaran bruto tahunan, yakni seluruh pendapatan usaha dari pusat maupun cabang. Berdasarkan PMK Nomor 164 Tahun 2023 Pasal 6 ayat (2), peredaran bruto tertentu mencakup semua penerimaan sebelum potongan seperti diskon atau potongan tunai.

Jika suami dan istri menjalankan usaha dan memilih sistem perpajakan gabungan, maka total omzet keduanya digabungkan dalam perhitungan pajak.


Pengecualian dalam Penghitungan Omzet Bruto


Tidak semua penghasilan dihitung sebagai peredaran bruto UMKM. Beberapa di antaranya:


  • Penghasilan dari pekerjaan bebas (profesi seperti dokter, konsultan, dan pengacara)

  • Penghasilan dari luar negeri

  • Penghasilan yang sudah dikenai PPh Final lainnya

  • Penghasilan yang dikecualikan menurut ketentuan perpajakan


Fasilitas Bebas Pajak hingga Rp500 Juta


Sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 UU HPP jo. PP 55 Tahun 2022, terdapat ketentuan pembebasan pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Artinya, hanya omzet di atas Rp500 juta yang akan dikenai tarif PPh Final 0,5%, sementara omzet di bawah batas tersebut dibebaskan.


Fasilitas ini memberikan ruang bernapas bagi UMKM skala kecil yang belum mencapai omzet tinggi.


Pihak yang Tidak Berhak Menggunakan Skema PPh Final


Meski dirancang untuk memudahkan UMKM, ada beberapa kelompok yang tidak bisa memanfaatkan tarif final ini:


  • Wajib Pajak yang Memilih Mekanisme Umum (menghitung berdasarkan neto)

  • Badan yang Menerima Insentif Khusus, seperti perusahaan padat karya atau orientasi ekspor

  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) milik subjek pajak luar negeri

  • CV atau Firma Profesional yang dijalankan oleh individu dengan keahlian khusus (misalnya akuntan atau pengacara)


Dengan perubahan dan penyempurnaan ini, sistem perpajakan UMKM menjadi lebih inklusif dan adaptif terhadap kondisi pelaku usaha. Pelaku UMKM diharapkan bisa memanfaatkan fasilitas yang ada seoptimal mungkin, sembari bersiap menghadapi transisi ke sistem pembukuan umum saat usahanya berkembang.

Ā 
Ā 
Ā 

Comments


bottom of page