Aturan Lengkap DJP 2025: Cara Pastikan SPT Kamu Sah dan Tidak Ditolak Sistem
- Admin Sipajak
- 9 jam yang lalu
- 2 menit membaca
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan aturan baru melalui PER-11/PJ/2025 yang menjelaskan dengan lebih detail tentang syarat agar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dinyatakan lengkap. Aturan ini dibuat agar proses pelaporan pajak menjadi lebih tertib, transparan, dan tidak menimbulkan kebingungan baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak.
Apa Itu SPT dan Kenapa Harus Lengkap?
SPT (Surat Pemberitahuan) adalah dokumen resmi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pajak yang sudah dipotong/dibayar, serta harta dan kewajiban yang dimiliki.
Agar SPT bisa diproses dan dianggap sah, maka harus memenuhi beberapa syarat yang disebut āSPT lengkapā. Jika tidak lengkap, pelaporannya bisa ditolak atau dianggap tidak disampaikan.
Syarat SPT Lengkap Menurut PER-11/PJ/2025
Berikut adalah hal-hal yang membuat SPT dinyatakan lengkap sesuai aturan terbaru:
Identitas wajib pajak harus jelasĀ Termasuk nama, NPWP, dan tahun pajak yang dilaporkan.
Seluruh kolom utama diisi dengan benarĀ Misalnya penghasilan bruto, pengurang, penghasilan kena pajak, dan perhitungan PPh terutang.
Lampiran wajib disertakanĀ Seperti daftar pemotongan PPh, daftar harta, utang, penghasilan luar negeri (jika ada), dan bukti potong.
Tanda tangan (digital atau manual)Ā SPT dianggap tidak sah kalau belum ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
Untuk badan usaha, laporan keuangan harus lengkapĀ Termasuk neraca, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan.
Jika ada PPh Kurang Bayar, harus disertai bukti bayarĀ SPT dianggap belum lengkap kalau pajaknya belum dibayar.
SPT e-Filing harus sesuai format dan struktur data yang ditentukan DJPĀ Sistem akan otomatis menolak jika ada data yang kosong atau salah input.
Kenapa Penting Memenuhi Semua Syarat Ini?
Dengan memastikan SPT kamu lengkap:
Pelaporan akan lebih cepat diproses oleh DJP
Menghindari risiko denda administrasi akibat SPT tidak sah
Memudahkan jika suatu saat SPT diperiksa atau diverifikasi ulang
Memberi perlindungan hukum karena laporan tercatat resmi
Kesimpulan
Melalui PER-11/PJ/2025, DJP memberikan panduan yang lebih jelas tentang apa saja yang membuat SPT dinilai lengkap. Wajib pajak, baik pribadi maupun badan, disarankan untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum menyampaikan SPT agar tidak ada masalah di kemudian hari.
Comments