top of page

Jualan di Marketplace Akan Dipajaki, Pemerintah Pastikan Tidak Akan Memberatkan UMKM

  • Admin Sipajak
  • 3 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait perpajakan bagi para penjual yang berjualan melalui platform e-commerce.


Tujuannya adalah menciptakan keadilan dalam perpajakan antara pelaku usaha online dan offline, serta meningkatkan kepatuhan pajak di era digital.


Kenapa Perlu Aturan Baru?


Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah penjual di platform digital seperti marketplace, media sosial, dan aplikasi belanja meningkat pesat. Namun, tidak semua pelaku usaha ini tercatat sebagai wajib pajak atau melaporkan kewajibannya dengan benar.


Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha digital juga turut berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara, sama seperti pelaku usaha konvensional.


Apa Saja yang Akan Diatur?


Beberapa poin penting yang dirancang dalam aturan tersebut antara lain:


  • Kewajiban lapor penghasilan bagi penjual online yang sudah melebihi ambang batas tertentu.

  • Pemotongan atau pemungutan pajak otomatis oleh platform e-commerce untuk transaksi tertentu.

  • Pelaporan data penjual dan transaksi oleh penyedia platform digital kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  • Kategori penjual yang dikenakan pajak, misalnya berdasarkan omzet tahunan.


Aturan ini akan dibuat agar tetap memberi ruang tumbuh bagi UMKM digital, dengan tetap memperhatikan ambang batas omzet dan skema pajak yang ringan bagi usaha kecil.


Dampak untuk Penjual Online


Jika kamu adalah penjual di marketplace atau platform digital lainnya, kamu perlu:


  • Memastikan NPWP kamu aktif dan data usaha tercatat dengan benar.

  • Mencatat seluruh transaksi dan pendapatan secara rapi.

  • Memahami potensi pajak yang mungkin dikenakan ke depan.

  • Siap mengikuti pelaporan yang diminta oleh platform atau DJP.


Tenang saja, pemerintah juga berencana memberi sosialisasi dan pendampingan, terutama untuk UMKM agar tidak merasa terbebani.


Kapan Berlaku?


Hingga saat ini, aturan masih dalam tahap finalisasi dan penyusunan teknis. Namun, pemerintah memastikan bahwa penerapannya akan dilakukan secara bertahap dan tidak langsung memberatkan penjual kecil.


Kesimpulan


Aturan pajak untuk penjual e-commerce disiapkan agar sistem perpajakan di Indonesia lebih adil dan merata. Penjual online diharapkan mulai bersiap, terutama dari sisi administrasi dan pencatatan transaksi.


Dengan persiapan yang baik, aturan ini justru bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha digital.


Ingin tahu cara mudah hitung pajak jualan online? Atau butuh panduan lapor SPT buat pemilik toko di marketplace? Aku siap bantu, tinggal bilang ya!

Ā 
Ā 
Ā 

Comentarios


bottom of page