top of page

Bunga Pajak Bulan Mei 2025: Rincian Tarif Sanksi dan Imbalan Resmi

  • Admin Sipajak
  • 14 Mei
  • 2 menit membaca

Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Pajak Berlaku Mei 2025


Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif bunga terkait sanksi administratif dan imbalan bunga pajak untuk bulan Mei 2025 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 6/MK/KF/2025. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi Wajib Pajak agar dapat menghitung denda dengan tepat serta menghindari risiko sanksi akibat keterlambatan pembayaran maupun pelaporan pajak.


Ketentuan ini berlaku sepanjang 1 hingga 31 Mei 2025, dan penetapan tarif dilakukan berdasarkan kewenangan dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.


Metode penghitungan bunga sanksi dan imbalan bunga didasarkan pada suku bunga acuan (BI Rate) yang ditambahkan faktor pengali (uplift factor), kemudian dibagi 12 untuk mendapatkan tarif bulanan. Oleh karena itu, nominal bunga yang berlaku bisa berbeda tiap pasal dan berubah tiap bulan.


Detail Tarif Bunga Sanksi Pajak Mei 2025


Mengacu pada KMK 6/2025, tarif bunga untuk sanksi pajak pada Mei 2025 berada di kisaran 0,58% hingga 2,25%. Sebagian besar tarif tetap dibandingkan dengan bulan sebelumnya, kecuali Pasal 8 ayat (5) yang mengalami sedikit kenaikan sebesar 0,01% dibanding April 2025.

Berikut rincian tarif sanksi administratif Mei 2025:

No

Ketentuan UU KUP

Mei 2025

April 2025

1

Pasal 19 ayat (1), (2), (3)

0,58%

0,58%

2

Pasal 8 ayat (2), (2a); Pasal 9 ayat (2a), (2b); Pasal 14 ayat (3)

1,00%

1,00%

3

Pasal 8 ayat (5)

1,42%

1,41%

4

Pasal 13 ayat (2), (2a)

1,83%

1,83%

5

Pasal 13 ayat (3b)

2,25%

2,25%



Rincian Tarif Imbalan Bunga Pajak Mei 2025


Selain tarif sanksi, pemerintah juga menetapkan bunga imbalan pajak—yaitu kompensasi atas keterlambatan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi)—sebesar 0,58% untuk bulan Mei 2025. Tarif ini tidak berubah dibandingkan bulan April.


Detail imbalan bunga pajak bulan Mei 2025:

No

Ketentuan UU KUP

Mei 2025

April 2025

1

Pasal 11 ayat (3); Pasal 17B ayat (3), (4); Pasal 27B ayat (4)

0,58%

0,58%


Perlu diingat, pemahaman terhadap tarif bunga ini penting agar Wajib Pajak bisa mengelola kewajiban pajaknya secara cermat dan menghindari risiko denda. Pastikan juga untuk selalu memantau regulasi terbaru dari DJP atau Kemenkeu.


Ā 
Ā 
Ā 

Comments


bottom of page