DJP Bergerak Cepat Atasi Kendala Faktur Pajak di Core Tax

DJP Bergerak Cepat Atasi Kendala Faktur Pajak di Core Tax

Melalui siaran pers KT-04/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perbaikan penerbitan faktur pajak di Coretax DJP per 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi sistem perpajakan, dengan DJP berkomitmen untuk terus melakukan pembaruan dalam penerapan Core Tax sebagai bagian dari modernisasi administrasi pajak di Indonesia.

Peningkatan Keamanan dan Kapasitas dalam Sistem Core Tax

Sebagai bagian dari upaya perbaikan awal, DJP memperbaiki modul registrasi untuk fitur impersonate dan passphrase. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memperkuat perlindungan sistem agar hanya pihak yang memiliki otorisasi yang dapat mengakses informasi perpajakan, serta meminimalkan risiko kesalahan identifikasi dan penyalahgunaan data sensitif. Selain itu, DJP juga meningkatkan kapasitas server database untuk mendukung kelancaran aliran data. Peningkatan kapasitas ini dimaksudkan agar proses pemrosesan data tetap efisien dan sistem dapat beroperasi lebih responsif, khususnya selama periode pelaporan pajak yang sibuk.

Peningkatan Proses Penandatanganan Faktur Pajak Digital

Perbaikan juga dilakukan pada proses penandatanganan digital faktur pajak. DJP telah memperbarui skema penandatanganan digital untuk membuat penerbitan faktur pajak menjadi lebih cepat dan efisien. Sebelumnya, ada beberapa kendala yang menyebabkan penundaan dalam proses penandatanganan, yang berdampak pada kelancaran administrasi. Dengan adanya pembaruan ini, DJP berharap faktur pajak dapat segera disahkan, sehingga tidak ada lagi keterlambatan dalam pelaporan.

Penambahan Kanal E-Faktur dan Kapasitas Unggah yang Lebih Besar

Sebagai langkah tambahan, DJP kini menyediakan saluran e-faktur melalui desktop bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak setiap bulan. Dengan adanya saluran ini, PKP dengan volume faktur yang besar dapat lebih mudah mengakses dan mengelola faktur pajak mereka secara lebih efisien. Selain itu, kapasitas unggah faktur pajak dalam format *.xml juga telah diperbesar. Jika sebelumnya hanya 100 faktur yang bisa diunggah dalam satu waktu, kini kapasitasnya meningkat menjadi 15.000 faktur per unggahan, memberikan fleksibilitas lebih bagi PKP yang menangani banyak faktur sekaligus.

Hasil Perbaikan yang Signifikan

DJP melaporkan adanya hasil positif dari berbagai perbaikan yang telah dilakukan. Salah satunya adalah penambahan saluran desktop yang memungkinkan lebih banyak faktur pajak untuk ditandatangani secara elektronik. Dalam lima hari terakhir, sebanyak 980.088 faktur pajak berhasil mendapatkan status "approved", yang setara dengan 24% dari total faktur yang diterbitkan.

Selain itu, kapasitas dalam proses penandatanganan faktur pajak juga telah ditingkatkan. Sebelumnya, sistem hanya mampu memproses 270 faktur per menit, namun kini sistem Core Tax dapat memproses hingga 1.000 faktur per menit. Dengan peningkatan ini, DJP berharap proses administrasi pajak bisa berjalan lebih cepat dan efisien, tanpa perlu menunggu waktu lama.

Penyempurnaan Validasi Data Faktur Pajak

Perbaikan lain yang dilakukan DJP adalah peningkatan sistem validasi data pada faktur pajak. Sebelumnya, beberapa PKP menghadapi masalah akibat data faktur yang tidak lengkap. Setelah perbaikan ini, DJP memastikan bahwa data pada faktur pajak yang diterbitkan kini lebih lengkap dan akurat, sehingga mengurangi potensi kesalahan dalam proses pelaporan pajak.

Komitmen DJP untuk Terus Meningkatkan Sistem

DJP terus melakukan evaluasi terhadap sistem Core Tax untuk memastikan bahwa perbaikan yang diterapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan berbagai langkah perbaikan ini, DJP berharap sistem Core Tax menjadi lebih efisien, transparan, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang, DJP berencana untuk terus melakukan pembaruan dan peningkatan sistem agar lebih dapat memenuhi kebutuhan pengusaha dan PKP. Dengan demikian, diharapkan implementasi Core Tax tidak hanya memperbaiki proses administrasi pajak, tetapi juga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di Indonesia.

Kesimpulan: Perbaikan dalam sistem Core Tax, seperti peningkatan kapasitas unggah, kanal e-faktur desktop, dan penandatanganan digital yang lebih cepat, membantu PKP dengan volume transaksi tinggi mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih efisien, mengurangi keterlambatan, dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Artikel ini bersifat edukasi, bukan nasihat pajak. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.