Insentif PPN DTP: Upaya Pemerintah Mendorong Penggunaan Kendaraan Listrik
Sebagai bagian dari strategi untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah menerapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini memberikan keringanan pajak bagi mobil listrik roda empat dan bus listrik yang memenuhi standar Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat daya saing industri otomotif nasional sekaligus mempercepat peralihan menuju sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan. Selain memberikan dorongan bagi perkembangan industri kendaraan listrik, insentif ini juga diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau dan berkelanjutan.
Aturan Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Listrik Roda Empat
Untuk mendukung penggunaan kendaraan berbasis energi bersih, pemerintah telah menerbitkan kebijakan insentif pajak yang lebih rinci. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meresmikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur tentang mekanisme PPN DTP bagi kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan bus listrik tertentu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik serta mengembangkan industri otomotif rendah emisi di Indonesia. Selain itu, regulasi ini juga dirancang untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang lebih berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing industri otomotif dalam negeri agar mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga memberikan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP. Insentif ini berlaku bagi kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu, sedangkan PPnBM DTP diberikan khusus untuk mobil listrik dalam kategori Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Kriteria Penerima Insentif Pajak
Pemerintah menetapkan beberapa syarat bagi kendaraan listrik roda empat yang ingin mendapatkan insentif PPN DTP, di antaranya:
Insentif hanya berlaku selama tahun 2025.
Kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN):
Mobil listrik roda empat: minimal 40% TKDN.
Bus listrik:
TKDN minimal 40%.
TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%.
Besaran Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Listrik Roda Empat
Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan ketentuan khusus terkait insentif PPN DTP bagi kendaraan listrik roda empat dan bus listrik berdasarkan tingkat TKDN.
Kendaraan listrik roda empat dan bus dengan TKDN minimal 40% mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.
Bus listrik dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40% memperoleh insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.
Kebijakan ini akan diterapkan selama periode Januari hingga Desember 2025, dengan verifikasi dilakukan berdasarkan tanggal yang tertera pada faktur pajak.
Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga memberikan PPnBM DTP bagi kendaraan dalam kategori LCEV seperti mobil hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang memenuhi syarat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dan PP Nomor 74 Tahun 2021. Untuk kendaraan yang memenuhi kriteria, insentif PPnBM DTP yang diberikan adalah 3% dari harga jual.
Manfaat Insentif PPN DTP bagi Masyarakat dan Industri
Melalui PMK 12/2025, pemerintah berharap insentif ini dapat mempercepat peralihan masyarakat ke kendaraan listrik. Beberapa manfaat utama dari kebijakan ini antara lain:
Harga Kendaraan Lebih Terjangkau
Dengan adanya pengurangan PPN, harga kendaraan listrik menjadi lebih kompetitif dibandingkan mobil berbahan bakar fosil.
Meningkatkan Daya Beli Konsumen
Insentif ini membuat kendaraan listrik lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Dukungan terhadap Industri Otomotif Nasional
Produsen kendaraan listrik dalam negeri terdorong untuk meningkatkan kapasitas produksi dan inovasi guna memenuhi permintaan pasar.
Mengurangi Emisi Karbon
Dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, emisi karbon dari sektor transportasi dapat ditekan, mendukung target netral karbon pemerintah.
Kesimpulan
Insentif PPN DTP untuk kendaraan listrik roda empat merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung transisi menuju kendaraan berbasis energi bersih. Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik, sehingga dapat mengurangi emisi karbon sekaligus mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan listrik, tahun 2025 menjadi waktu yang tepat untuk memanfaatkan insentif yang telah disediakan.
Comments