Format XML Faktur Pajak Coretax: Struktur Field & Contoh

Format XML Faktur Pajak Coretax: Struktur Field & Contoh

Format XML Faktur Pajak Coretax adalah struktur file .xml yang dipakai menu Impor Data e-Faktur di Coretax DJP untuk membuat banyak faktur pajak keluaran sekaligus. File berakar pada elemen TaxInvoiceBulk, berisi NPWP penjual, daftar faktur, dan rincian barang/jasa, lalu divalidasi sebelum faktur dibentuk dan ditandatangani.

Fakta Singkat

  • Definisi: File XML impor faktur pajak keluaran di Coretax DJP; Coretax hanya menerima file berekstensi .xml di menu Impor Data, tidak lagi CSV seperti e-Faktur lama.
  • Dasar hukum: PMK 81/2024 (ketentuan perpajakan dalam rangka sistem inti administrasi perpajakan), PER-11/PJ/2025 (tata cara pengisian faktur pajak era Coretax), dan PMK 131/2024 untuk DPP nilai lain 11/12.
  • Berlaku sejak: Coretax DJP beroperasi sejak Januari 2025; PER-11/PJ/2025 berlaku sejak ditetapkan pada 22 Mei 2025.
  • Siapa terdampak: PKP yang menerbitkan banyak faktur pajak keluaran, terutama yang datanya berasal dari ERP atau spreadsheet.
  • Sistem terkait: Coretax DJP (menu e-Faktur > Pajak Keluaran > Impor Data), Converter Excel ke XML resmi DJP, dan template XML Faktur PK.
  • Terakhir diverifikasi: 9 Oktober 2026

Apa itu file XML faktur pajak di Coretax?

Di Coretax DJP, impor massal faktur pajak keluaran dilakukan lewat menu Impor Data, dan file yang bisa diunggah harus berekstensi .xml. DJP menyediakan dua jalur untuk membuatnya. Jalur pertama adalah template XML, cocok untuk kamu yang punya kemampuan pemrograman atau memakai ERP. Jalur kedua adalah converter Excel ke XML, cocok untuk tim finance yang bekerja di Microsoft Excel.

Keduanya bisa diunduh di halaman resmi Template XML dan Converter Excel ke XML di pajak.go.id. Saat artikel ini diverifikasi, untuk Faktur Keluaran DJP mencantumkan ConverterEfakturCoretax v1.6 dan Sample Faktur PK Template v.1.4. DJP juga menyatakan isi halaman tersebut dapat berubah, jadi selalu cek versi terbaru sebelum membangun integrasi.

Kabar baiknya, kamu tidak perlu lagi meminta nomor seri faktur di muka. Setelah unggahan berhasil dan status faktur menjadi disetujui, nomor faktur pajak terbentuk otomatis dan faktur langsung muncul di menu Pajak Masukan milik pembeli.

Bagaimana struktur dasar XML Faktur Pajak Keluaran?

Strukturnya berlapis tiga: level file, level faktur, dan level baris barang/jasa.

  • TaxInvoiceBulk adalah elemen akar (root) yang membungkus seluruh file.
  • TIN berisi NPWP penjual, diikuti ListOfTaxInvoice yang menampung semua faktur.
  • Setiap TaxInvoice mewakili satu faktur: tanggal, kode transaksi, identitas penjual dan pembeli.
  • Di dalam setiap faktur ada ListOfGoodService berisi satu atau lebih GoodService, yaitu baris barang/jasa beserta DPP, DPP nilai lain, dan PPN.

Pola ini sama dengan template Excel resmi: sheet Faktur memuat data header, sheet DetailFaktur memuat baris barang/jasa. Satu baris faktur bisa dipetakan ke beberapa baris DetailFaktur, persis seperti satu TaxInvoice yang memiliki banyak GoodService.

Apa arti setiap field di XML Faktur Coretax?

Tabel berikut merangkum elemen yang kami verifikasi dari dokumentasi ekspor faktur Coretax yang tersedia publik. Kolom "Wajib?" hanya diisi tegas jika sumber menyatakannya. Field bertanda ‡ tidak disebut eksplisit wajib/opsional di sumber yang kami periksa; perlakukan sebagai wajib dan cocokkan dengan sheet Keterangan di template resmi.

FieldArtiContohWajib?
TaxInvoiceBulkElemen akar file-Ya (struktur)
TINNPWP penjual0000000000000000Ya ‡
ListOfTaxInvoicePenampung seluruh faktur-Ya (struktur)
TaxInvoiceSatu faktur pajak-Ya (struktur)
TaxInvoiceDateTanggal faktur, format YYYY-MM-DD2026-10-01Ya ‡
TaxInvoiceOptJenis fakturNormalYa ‡
TrxCodeKode transaksi dua digit04Ya ‡
AddInfoKode keterangan tambahanTD.00524Kondisional: wajib untuk kode transaksi 07
CustomDocReferensi dokumen tambahan(kosong)Kondisional [PERLU VERIFIKASI]
RefDescReferensi internal, misalnya nomor invoice penjualanINV-2026-10-001‡
FacilityStampKode cap fasilitas(kosong)Boleh kosong jika tidak ada fasilitas
SellerIDTKUID TKU penjual (NPWP + 6 digit)0000000000000000000000Ya ‡
BuyerTinNPWP/NIK pembeli0000000000000000Ya ‡
BuyerDocumentJenis ID pembeli: TIN, National ID, Passport, OtherTINYa ‡
BuyerCountryKode negara pembeli, 3 hurufIDNYa
BuyerDocumentNumberNomor dokumen jika jenis ID bukan TIN(kosong)Kondisional
BuyerNameNama pembeliPT Contoh PembeliYa ‡
BuyerAdressAlamat pembeli (ejaan elemen memang "Adress")Jl. Contoh No. 1, JakartaYa ‡
BuyerEmailEmail pembelifinance@contoh.co.id‡
BuyerIDTKUID TKU pembeli: 22 digit jika TIN, 000000 jika jenis ID lain0000000000000000000000Ya
ListOfGoodServicePenampung baris barang/jasa-Ya (struktur)
GoodServiceSatu baris barang/jasa-Ya (struktur)
OptOpsi baris (arti nilai A/B [PERLU VERIFIKASI])A‡
CodeKode barang/jasa 6 digit000000Tidak wajib diisi kode spesifik; gunakan 000000 jika ragu
NameNama barang/jasaJasa Konsultasi SistemYa ‡
UnitKode satuan dari referensi DJPUM.0033Ya
PriceHarga satuan600000Ya ‡
QtyJumlah2Ya ‡
TotalDiscountTotal diskon baris0‡
TaxBaseDPP setelah diskon1200000Ya ‡
OtherTaxBaseDPP nilai lain (TaxBase × 11/12 untuk skema 11/12)1100000Ya ‡
VATRateTarif PPN dalam persen12Ya ‡
VATNilai PPN132000Ya ‡
STLGRateTarif PPnBM0‡
STLGNilai PPnBM0‡

Bagaimana aturan DPP nilai lain 11/12 di XML?

Melalui PMK 131/2024, tarif PPN ditetapkan 12%. Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, DPP dihitung memakai nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektif tetap setara 11%. DJP menjelaskan bahwa PKP menggunakan DPP nilai lain dengan kode faktur 04.

Di XML, artinya untuk transaksi biasa non-mewah kamu mengisi:

  • TrxCode = 04
  • TaxBase = harga setelah diskon (misalnya 1.200.000)
  • OtherTaxBase = TaxBase × 11/12 (1.100.000)
  • VATRate = 12
  • VAT = OtherTaxBase × 12% (132.000)

Untuk penyerahan kepada pemungut PPN atau instansi pemerintah, ikuti urutan prioritas kode transaksi dalam ketentuan DJP, bukan otomatis kode 04. Status keberlakuan skema 11/12 per Oktober 2026 tetap perlu kamu cek ulang pada peraturan terbaru [PERLU VERIFIKASI].

Seperti apa contoh XML faktur yang valid secara struktur?

Contoh di bawah memakai data dummy (NPWP 0000000000000000) dan disusun mengikuti urutan elemen pada dokumentasi ekspor faktur Coretax. Gunakan sebagai gambaran struktur saja. Deklarasi root, namespace, dan format penulisan NPWP (dengan atau tanpa spasi) wajib kamu cocokkan dengan Sample Faktur PK Template resmi DJP [PERLU VERIFIKASI].

<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<TaxInvoiceBulk>
  <TIN>0000000000000000</TIN>
  <ListOfTaxInvoice>
    <TaxInvoice>
      <TaxInvoiceDate>2026-10-01</TaxInvoiceDate>
      <TaxInvoiceOpt>Normal</TaxInvoiceOpt>
      <TrxCode>04</TrxCode>
      <AddInfo/>
      <CustomDoc/>
      <RefDesc>INV-2026-10-001</RefDesc>
      <FacilityStamp/>
      <SellerIDTKU>0000000000000000000000</SellerIDTKU>
      <BuyerTin>0000000000000000</BuyerTin>
      <BuyerDocument>TIN</BuyerDocument>
      <BuyerCountry>IDN</BuyerCountry>
      <BuyerDocumentNumber/>
      <BuyerName>PT Contoh Pembeli</BuyerName>
      <BuyerAdress>Jl. Contoh No. 1, Jakarta</BuyerAdress>
      <BuyerEmail>finance@contoh.co.id</BuyerEmail>
      <BuyerIDTKU>0000000000000000000000</BuyerIDTKU>
      <ListOfGoodService>
        <GoodService>
          <Opt>A</Opt>
          <Code>000000</Code>
          <Name>Jasa Konsultasi Sistem</Name>
          <Unit>UM.0033</Unit>
          <Price>600000</Price>
          <Qty>2</Qty>
          <TotalDiscount>0</TotalDiscount>
          <TaxBase>1200000</TaxBase>
          <OtherTaxBase>1100000</OtherTaxBase>
          <VATRate>12</VATRate>
          <VAT>132000</VAT>
          <STLGRate>0</STLGRate>
          <STLG>0</STLG>
        </GoodService>
      </ListOfGoodService>
    </TaxInvoice>
  </ListOfTaxInvoice>
</TaxInvoiceBulk>

Bagaimana alur upload XML ke Coretax?

Berdasarkan panduan mekanisme upload faktur via XML dari DJP, alurnya sebagai berikut:

  1. Isi sheet Faktur dan DetailFaktur di template Excel, simpan, lalu jalankan Converter dan pilih jenis XML Faktur Pajak Keluaran. Jika kamu membangun XML langsung dari ERP, lewati langkah ini.
  2. Login ke Coretax, buka menu e-Faktur > Pajak Keluaran, klik Impor Data, lalu pilih file .xml.
  3. Pantau di XML Monitoring. Status yang muncul: VALIDATING DATA, VALIDATING FAILED (klik ikon mata untuk detail error), CREATING INVOICE, dan CREATING INVOICE FINISHED.
  4. Faktur hasil impor tersimpan sebagai draf. Pilih faktur, klik Upload Faktur, lalu tanda tangani dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi. Passphrase yang salah membuat pengiriman gagal.

Apa 5 kesalahan XML yang paling sering dan cara memperbaikinya?

  1. "NITKU pembeli tidak valid". Penyebabnya jenis ID pembeli atau ID TKU pembeli salah isi. Perbaikan: gunakan TIN untuk badan atau orang pribadi yang NIK-nya sudah terdaftar di Coretax, National ID untuk orang pribadi yang belum terdaftar, dan Passport untuk WNA. Jika jenis ID adalah TIN, isi BuyerIDTKU dengan NITKU 22 digit; untuk jenis ID lain, isi 000000.
  2. Salah membaca nomor baris error. Nomor baris pada pesan error merujuk ke baris di file XML, bukan baris di Excel. Perbaikan: buka XML di editor teks seperti Notepad++, lompat ke baris yang ditandai, perbaiki, simpan dengan nama file baru, lalu impor ulang. Atau perbaiki Excel-nya dan konversi ulang.
  3. Memakai template atau converter versi lama. DJP beberapa kali memperbarui template, misalnya menambah keterangan tambahan TD.00513 dan TD.00524 untuk kode transaksi 07, cap fasilitas TD.01113, serta satuan baru UM.0034 sampai UM.0039. Perbaikan: unduh ulang versi terbaru dari halaman resmi DJP sebelum setiap periode pelaporan.
  4. Kode transaksi 07 tanpa keterangan tambahan. Kolom keterangan tambahan wajib diisi untuk faktur dengan kode transaksi 07. Perbaikan: isi AddInfo dengan kode yang sesuai dari referensi DJP.
  5. Karakter khusus dan satuan kosong. Karakter "&" di nama barang dapat merusak file XML, dan Unit yang kosong membuat unggahan gagal. Perbaikan: bersihkan atau escape karakter khusus di field Name, dan petakan setiap satuan internal ERP ke kode UM DJP sebelum generate XML.

Bagaimana memetakan field XML ke API e-Faktur Sipajak?

Kalau kamu mengintegrasikan ERP lewat API, kamu tidak perlu menyusun file XML sendiri. Endpoint POST /v2/efaktur/create-faktur-pk di dokumentasi Sipajak menerima payload JSON (application/json). Pemetaan di bawah disusun dari deskripsi field pada dokumentasi e-Faktur Sipajak; perhatikan perbedaan format tanggal, kode transaksi, dan tarif.

Elemen XML CoretaxField API SipajakCatatan
TINnpwpPenjualNPWP penjual
SellerIDTKUnamaTokoPenjualIdentitas cabang/TKU penjual 22 digit
TaxInvoiceDatetanggalFakturXML: YYYY-MM-DD; API: DDMMYYYY tanpa pemisah
TrxCodedetailTransaksiXML: 04; API: kode referensi seperti TD.00304
AddInfoidKeteranganTambahanKondisional untuk TD.00307/TD.00308
RefDescreferensiNomor invoice internal
BuyerTinnpwpPembeliNPWP pembeli
BuyerIDTKUtkuPembeli22 karakter
BuyerCountrykdNegaraPembeliISO alpha-3, misalnya IDN
BuyerNamenamaPembeli-
BuyerAdressalamatPembeli-
BuyerEmailemailPembeliBoleh null
CodekdBrgJasa000000 sebagai kode umum
NamenamaBrgJasa-
UnitsatuanBrgJasaKode UM, misalnya UM.0030
PricehargaSatuanRupiah
QtyjmlBrgJasa-
TotalDiscountdiskon0 jika tidak ada
TaxBasedpp-
OtherTaxBasedppLainAktifkan cekDppLain untuk skema 11/12
VATRatetarifPpnXML: 12; API: pecahan desimal 0.12
VATppn-
STLGRatetarifPpnbmAPI: pecahan desimal
STLGppnbm-

Elemen FacilityStamp, CustomDoc, BuyerDocument, BuyerDocumentNumber, dan Opt tidak kami petakan karena padanannya tidak tertulis jelas di dokumentasi API. Penjelasan arsitektur integrasi yang lebih luas ada di panduan API Coretax.

Untuk tim IT & finance: checklist sebelum upload

  • Unduh template dan converter versi terbaru dari halaman resmi DJP; catat nomor versinya di dokumentasi internal.
  • Validasi NPWP penjual dan pembeli serta ID TKU 22 digit sebelum generate XML.
  • Pastikan BuyerDocument konsisten dengan BuyerIDTKU (TIN = NITKU 22 digit; jenis lain = 000000).
  • Petakan semua satuan ERP ke kode UM DJP; jangan biarkan Unit kosong.
  • Hitung ulang OtherTaxBase dan VAT per baris, lalu rekonsiliasi totalnya dengan buku besar penjualan.
  • Untuk kode transaksi 07, pastikan AddInfo terisi.
  • Escape karakter khusus XML di nama barang dan alamat.
  • Uji dengan file kecil (2-3 faktur) sebelum upload massal, dan simpan setiap file XML beserta hasil XML Monitoring sebagai jejak audit.
  • Siapkan penanda tangan dan sertifikat elektronik sebelum tanggal jatuh tempo, agar faktur draf tidak menumpuk.

FAQ seputar format XML Faktur Pajak Coretax

Apakah Coretax masih menerima file CSV untuk impor faktur?
Tidak. Menu Impor Data di Coretax DJP hanya menerima file berekstensi .xml. Jika data kamu ada di Excel, gunakan converter resmi DJP untuk mengubahnya menjadi XML.

Di mana mengunduh template XML dan converter faktur pajak keluaran?
Di halaman Template XML dan Converter Excel ke XML pada pajak.go.id (bagian Coretax). Saat diverifikasi, versi yang tercantum untuk Faktur Keluaran adalah converter v1.6 dan Sample Faktur PK Template v.1.4.

Apakah perlu meminta nomor seri faktur pajak sebelum upload XML?
Tidak. Nomor faktur pajak terbentuk otomatis setelah unggahan berhasil dan status faktur disetujui.

Kenapa muncul error "NITKU pembeli tidak valid"?
Biasanya karena jenis ID pembeli dan ID TKU pembeli tidak konsisten. Untuk jenis ID TIN, isi NITKU 22 digit; untuk National ID, Passport, atau Other, isi 000000.

Apakah faktur hasil impor XML langsung terbit?
Belum. Faktur hasil impor tersimpan sebagai draf dan baru terbit setelah kamu klik Upload Faktur dan menandatanganinya dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi.

Integrasikan faktur langsung dari ERP

Sipajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang terdaftar dan diawasi DJP, menyediakan API pajak end-to-end, platform, dan solusi white-label. Daripada membangun dan merawat generator XML yang harus mengikuti setiap pembaruan template, tim IT kamu bisa mengirim faktur pajak keluaran dari ERP sebagai JSON. Pelajari endpoint dan payload lengkapnya di dokumentasi API e-Faktur Sipajak, lalu Minta Akses API untuk mulai mengintegrasikan sistem kamu.

Sumber

  1. DJP - Template XML dan Converter Excel ke XML (diakses 9 Oktober 2026)
  2. DJP - Mekanisme Upload Faktur via XML (PDF) (diakses 9 Oktober 2026)
  3. DJP - Coretax DJP: Ketika Faktur Pajak Diterima Seketika (21 Januari 2025)
  4. DJP - Penyesuaian Tarif PPN, Pajak Sidrap Jelaskan Perhitungannya (diakses 9 Oktober 2026)
  5. DDTCNews - Peraturan Baru! DJP Tetapkan Format SPT, Bupot, dan Faktur Era Coretax (26 Mei 2025)
  6. DDTCNews - Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax? (6 Januari 2025)
  7. DDTCNews - Faktur XML Cuma 15 Baris Tapi Erornya 100 Baris Lebih, Apa yang Salah? (17 Februari 2025)
  8. DDTCNews - DJP Luncurkan Aplikasi Converter XML Versi 1.5 (6 Maret 2025)
  9. DDTCNews - Perhatian, Ada Update Template Excel Faktur Pajak Keluaran (24 September 2025)
  10. Ortax - Cara Membuat Faktur Pajak dengan Impor XML di Coretax (diakses 9 Oktober 2026)
  11. Manual Book Export Faktur Pajak Keluaran CoreTax (dokumentasi vendor ERP, PDF) (diakses 9 Oktober 2026)
  12. Sipajak - Dokumentasi API e-Faktur (diakses 9 Oktober 2026)

Diperbarui: 9 Oktober 2026 · Ditulis oleh Tim Pajak Sipajak

Artikel ini bersifat edukasi, bukan nasihat pajak. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.