Coretax DJP dan API Coretax: Akses Portal & Integrasi ERP

Diagram alur API Coretax: data ERP dikirim lewat API PJAP ke Coretax DJP untuk e-Faktur, e-Bupot, dan SPT

Coretax DJP adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 2025 dan diakses wajib pajak lewat portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk volume dokumen tinggi, perusahaan menghubungkan ERP ke Coretax DJP lewat API Coretax yang disediakan PJAP resmi, sehingga faktur, bukti potong, kode billing, dan SPT terkirim otomatis tanpa input ulang di portal.

Fakta Singkat

  • Definisi: Coretax DJP adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan. API Coretax adalah integrasi sistem-ke-sistem antara aplikasi bisnis dan Coretax DJP untuk membuat, mengirim, dan memantau dokumen pajak.
  • Akses resmi: hanya laman coretaxdjp.pajak.go.id, berbentuk laman web, bukan aplikasi yang diunduh (pajak.go.id, 26 Januari 2026).
  • Dasar hukum: PMK 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; Perpres 40 Tahun 2018 tentang pembaruan sistem inti administrasi perpajakan; PER-5/PJ/2025 tentang layanan PJAP.
  • Berlaku sejak: 1 Januari 2025, setelah diluncurkan resmi pada 31 Desember 2024 (Siaran Pers DJP, 15 Oktober 2025).
  • Menggantikan: DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, dan e-Form.
  • Siapa terdampak: PKP dengan volume faktur tinggi, pemotong PPh, fintech dan bank yang memvalidasi NPWP, serta vendor ERP dan SaaS.
  • Sistem terkait: Coretax DJP, e-Faktur, e-Bupot, e-Billing, SPT, Validasi Status Wajib Pajak (VSWP).
  • Terakhir diverifikasi: 18 Oktober 2026.

Apa itu Coretax DJP dan di mana mengaksesnya?

Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan berbasis web yang menyatukan pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dalam satu platform. Wajib pajak mengaksesnya lewat Portal Wajib Pajak di coretaxdjp.pajak.go.id setelah aktivasi akun dan memperoleh kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Pembangunan Coretax DJP adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur Perpres 40 Tahun 2018 (halaman Coretax pajak.go.id, diakses 18 Oktober 2026). Mulai 2026, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 juga dilaporkan lewat Coretax DJP (Siaran Pers DJP, 15 Oktober 2025).

Sistem lama apa saja yang digantikan Coretax DJP?

Menurut DJP, Coretax DJP menggantikan DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, dan e-Form. Bagi tim IT, artinya setiap integrasi lama yang bergantung pada aplikasi tersebut perlu dipetakan ulang ke alur baru.

Sistem lamaDulu dipakai untukPadanan saat integrasi lewat API PJAP
DJP OnlineAkses layanan pajak daringAkun Coretax DJP tetap dipakai untuk aktivasi dan kode otorisasi; transaksi rutin lewat API
e-FakturMembuat dan mengunggah faktur pajakModul e-Faktur (24 endpoint)
e-NofaMeminta nomor seri faktur pajakTidak ada modul API terpisah; ikut alur e-Faktur di Coretax DJP
e-FilingMenyampaikan SPT elektronikModul SPT (siklus tujuh langkah sampai BPE)
e-FormMengisi SPT dengan formulir elektronikModul SPT

Kolom padanan memakai dokumentasi API Sipajak versi 1.8. Nama menu di portal Coretax DJP bisa berubah seiring pembaruan sistem DJP.

Bagaimana memastikan kamu masuk ke laman Coretax yang asli?

DJP menegaskan akses resmi Coretax DJP hanya melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id. Laman yang mirip tampilan DJP tetapi memakai domain selain .pajak.go.id adalah palsu, dan Coretax DJP tidak berbentuk aplikasi yang perlu diunduh (pajak.go.id, 26 Januari 2026).

Prinsip yang sama berlaku untuk integrasi. DJP tidak pernah meminta password, kode OTP, atau kode otorisasi lewat pesan pribadi. Di sisi sistem, simpan kredensial API dan passphrase sertifikat elektronik di secret manager, bukan di spreadsheet atau chat tim.

Apa itu API Coretax?

API Coretax adalah jalur pertukaran data pajak antar-sistem yang terhubung ke Coretax DJP. Lewat API, ERP kamu mengirim data faktur, bukti potong, kode billing, atau SPT dalam format terstruktur, lalu menerima status dan nomor dokumen kembali. Hasilnya, tim finance tidak perlu mengetik ulang transaksi di portal satu per satu.

Coretax DJP dan arah integrasi sistem-ke-sistem

Coretax DJP adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang menggantikan sistem administrasi lama DJP. Ketentuan perpajakannya diatur PMK 81 Tahun 2024, yang ditetapkan 14 Oktober 2024 dan berlaku 1 Januari 2025 (JDIH Kemenkeu, diakses 8 Oktober 2026).

Coretax DJP dibangun lewat Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) berdasarkan Perpres 40 Tahun 2018 (pajak.go.id).

Siapa yang membutuhkan API Coretax?

  • Distributor, manufaktur, dan ritel yang menerbitkan ratusan sampai ribuan faktur pajak per bulan dari ERP.
  • Perusahaan dengan banyak karyawan atau vendor yang membuat bukti potong PPh setiap masa pajak.
  • Fintech, P2P lending, dan bank yang perlu memvalidasi NPWP dan status wajib pajak saat onboarding nasabah.
  • Vendor ERP, software akuntansi, dan marketplace yang ingin menyediakan fitur pajak di dalam produknya.

Apakah perusahaan bisa terhubung langsung ke Coretax DJP?

Untuk otomasi dari sistem perusahaan, DJP mengatur layanan aplikasi perpajakan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). PER-5/PJ/2025 menetapkan layanan yang wajib disediakan PJAP setelah implementasi Coretax. Jadi, cara yang umum dipakai perusahaan adalah menghubungkan ERP ke API milik PJAP resmi, lalu PJAP meneruskan transaksi ke Coretax DJP.

Menurut Ortax (19 September 2025), Pasal 2 PER-5/PJ/2025 mewajibkan PJAP menyediakan lima layanan berikut:

  1. Validasi status wajib pajak (VSWP).
  2. Aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan/pemungutan elektronik.
  3. Modul e-Faktur.
  4. Aplikasi pembuatan kode billing.
  5. Penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

PER-5/PJ/2025 Pasal 2 ayat (2) menetapkan lima layanan wajib PJAP: Validasi Status Wajib Pajak, aplikasi bukti potong/pungut elektronik, modul e-Faktur, aplikasi kode billing, dan penyaluran SPT elektronik. Layanan lain termasuk aplikasi penunjang, yang hanya boleh dijalankan PJAP bila disetujui DJP (Pasal 2 ayat (3)).

Modul apa saja yang bisa diotomatiskan lewat API pajak?

Enam modul inti bisa diotomatiskan lewat API pajak yang terhubung ke Coretax DJP: profil organisasi dan pendaftaran NPWP, validasi status wajib pajak, e-Faktur, e-Bupot, SPT, dan e-Billing. Tiap modul punya endpoint sendiri, tetapi memakai konvensi autentikasi dan format respons yang sama.

Sebagai contoh konkret, tabel di bawah memakai dokumentasi publik API Sipajak versi 1.8. Sipajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang terdaftar dan diawasi DJP, menyediakan API pajak end-to-end, platform, dan solusi white-label. Detail tiap endpoint ada di dokumentasi developer.

ModulFungsi utamaContoh endpointJumlah endpoint
OrganizationProfil klien, kuota pemakaian, riwayat panggilan, pendaftaran NPWP tambahanPOST /v1/organization5
VSWPValidasi status wajib pajak (NPWP/NIK), tunggal maupun massalPOST /v2/vswp4
e-FakturBuat, ganti, batal, dan retur faktur keluaran dan masukan, termasuk dokumen yang dipersamakanPOST /v2/efaktur/create-faktur-pk24
e-BupotValidasi, buat, ubah, dan batalkan bukti potong untuk delapan varianPOST /v2/ebupot/create-bpu-a0-2130
SPTSiklus SPT tujuh langkah sampai Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)POST /v2/spt/submit-spt7
e-BillingCek NPWP dan KAP/KJS, lalu buat kode billing (ID Billing)POST /v2/ebilling/create2

Sumber tabel: Sipajak API Documentation v1.8 (rilis 29 Desember 2025), bagian 1.3 dan daftar endpoint per modul.

Bagaimana alur integrasi API Coretax dari ERP?

Alur integrasi API Coretax dari ERP berjalan dalam empat lapis: data transaksi keluar dari ERP, diolah dan divalidasi oleh tax engine PJAP, diteruskan ke Coretax DJP, lalu status dan nomor dokumen dikembalikan ke ERP. Kuncinya ada pada pemetaan data dan penanganan status, bukan sekadar mengirim request.

Alur data dari ERP ke Coretax DJP

  1. Sumber data: ERP, software akuntansi, marketplace, atau database payroll menyiapkan transaksi (faktur, pembayaran ke vendor, gaji).
  2. Pemetaan field: sistem kamu memetakan data ke body request, misalnya NPWP pembeli, kode transaksi, DPP, dan PPN.
  3. Tax engine dan API PJAP: request divalidasi, lalu diteruskan ke Coretax DJP. Pembayaran pajak diteruskan ke penyedia pembayaran lewat kode billing.
  4. Respons: nomor dokumen, status (misalnya disetujui atau masih proses tanda tangan), dan pesan error dikembalikan ke ERP.
  5. Rekonsiliasi: ERP menyimpan nomor dokumen DJP dan memantau status yang masih tertunda.

Langkah implementasi dari staging ke produksi

  1. Ajukan akses API. Kredensial staging diberikan lebih dulu setelah permintaan disetujui.
  2. Uji semua skenario di staging. Dokumentasi Sipajak menyebut staging sebagai satu-satunya lingkungan untuk pengujian integrasi.
  3. Daftarkan setiap NPWP yang akan dipakai ke kredensial kamu.
  4. Petakan field ERP ke field API memakai tabel field di dokumentasi tiap modul.
  5. Minta kredensial produksi setelah integrasi staging terverifikasi, lalu jalankan secara bertahap.

Panduan lengkap lingkungan dan kredensial ada di halaman Getting started.

Bagaimana autentikasi dan format respons API pajak bekerja?

Pada API pajak Sipajak, setiap request memakai HTTP Basic Authentication dan header npwp yang menunjuk NPWP organisasi yang sedang bertransaksi. Responsnya selalu dibungkus envelope JSON yang sama, sehingga sistem kamu cukup menulis satu pola penanganan untuk semua modul.

Header autentikasi dan NPWP

Kredensial dikirim lewat header Authorization. Satu pasang kredensial bisa melayani beberapa NPWP milik klien yang sama.

Authorization: Basic base64(username:password)
npwp: 1234567890123000

Request tanpa header npwp, atau dengan NPWP yang belum terdaftar ke kredensial, ditolak dengan HTTP 403 (Getting started, bagian 2.3).

Envelope respons dan pola soft-error

Endpoint yang meneruskan panggilan ke DJP bisa mengembalikan HTTP 200 walaupun transaksi gagal secara bisnis. Status bisnisnya ada di data.status. Contoh envelope dari dokumentasi:

{
  "status_code": 200,
  "message": "OK",
  "data": {
    "status": "1",
    "statusMessage": "Success",
    "result": { ... },
    "uuid": "..."
  }
}
Nilai data.statusArtiYang perlu dilakukan sistem
"1"Sukses secara bisnis, data.result tersediaSimpan nomor dokumen dan status
"0"Gagal secara bisnis, alasan ada di data.statusMessageTampilkan pesan ke pengguna, perbaiki data, kirim ulang
HTTP 401/403Kredensial atau NPWP tidak validPeriksa kredensial dan pendaftaran NPWP
HTTP 500/502/504Error server atau upstream DJPUlangi dengan exponential backoff

Pola penanganan yang direkomendasikan dokumentasi:

const res = await fetch(...);
if (!res.ok) {
  // transport error (auth, network, 5xx) — handle separately
}
const body = await res.json();
if (body.data.status !== "1") {
  // business failure — body.data.statusMessage explains why
}

Detail konvensi ini ada di API conventions. Perlu dicatat, modul SPT, e-Billing, dan e-Bupot membungkus error bisnis DJP sebagai HTTP 400, berbeda dari e-Faktur dan VSWP.

Kapan memakai API, aplikasi web PJAP, atau input manual di Coretax?

Pilih API bila volume dokumen tinggi, data sudah ada di ERP, dan kamu butuh status otomatis. Aplikasi web PJAP cocok untuk tim finance yang ingin antarmuka siap pakai tanpa pengembangan. Input manual di portal Coretax DJP masih masuk akal untuk volume kecil dan transaksi yang jarang.

AspekInput manual di portal CoretaxAplikasi web PJAPAPI PJAP dari ERP
Volume idealRendahRendah sampai menengahMenengah sampai sangat tinggi
Upaya awalTidak ada pengembanganRegistrasi dan pelatihan penggunaPengembangan dan pengujian di staging
Risiko salah ketikTinggi, data diketik ulangSedangRendah, data diambil langsung dari ERP
Status dokumenDicek manual di portalTerlihat di dashboardKembali otomatis ke ERP
RekonsiliasiManualEkspor dan cocokkanBisa diotomatiskan per transaksi
Cocok untukUMKM dengan transaksi sedikitTim finance tanpa tim ITPerusahaan dengan ERP dan tim IT

Perbandingan rinci dengan pola host-to-host ada di panduan e-Faktur host-to-host. Untuk gambaran arsitektur umum, baca juga API Pajak Indonesia: Panduan Integrasi Sistem ke DJP.

Bagaimana dengan impor XML di portal Coretax?

Impor XML adalah jalur unggah massal di portal Coretax DJP. DJP mengganti format impor lama: CSV menjadi XML untuk bukti potong dan faktur, serta PDF menjadi XML untuk sebagian lampiran SPT Badan. DJP juga menyediakan converter Excel ke XML (Template XML dan Converter, pajak.go.id).

Struktur XML Coretax menambah kode NITKU dan validasi data, antara lain NPWP, NITKU, Kode Objek Pajak, dan tarif yang mengikuti Kode Objek Pajak. Validasi yang sama tetap berlaku saat data dikirim lewat API, jadi master data yang rapi di ERP menentukan keberhasilan kedua jalur.

AspekImpor XML di portal CoretaxAPI PJAP dari ERP
PemicuPengguna menyiapkan dan mengunggah file per batchSistem mengirim otomatis saat transaksi diposting
Konversi dataExcel ke XML dengan converter DJPField ERP dipetakan langsung ke body JSON
Hasil validasiDibaca manual di portal setelah unggahKembali per transaksi lewat data.status dan data.statusMessage
Nomor dokumen DJPDisalin atau diunduh balik ke ERPDisimpan otomatis ke record transaksi
Pembaruan formatTemplate dan converter perlu diunduh ulangDiserap PJAP lewat versi API yang terdokumentasi
Cocok untukVolume menengah dengan siklus bulananVolume tinggi dan status per transaksi

Detail struktur file faktur ada di panduan format XML faktur pajak Coretax.

Seperti apa migrasi dari impor XML ke API? Contoh hipotetis

Migrasi dari impor XML ke API paling aman dilakukan per modul: mulai dari e-Faktur, jalankan paralel satu masa pajak di staging, lalu pindahkan pengiriman ke API setelah status setiap transaksi terekam di ERP. Contoh di bawah memakai data sintetis, bukan data klien.

Ilustrasi hipotetis: PT Contoh Niaga Sejahtera (NPWP sintetis 1234567890123000) adalah distributor yang menerbitkan sekitar 1.200 faktur keluaran per bulan. Selama ini tim finance mengekspor transaksi ke Excel, mengubahnya ke XML dengan converter, lalu mengunggahnya ke portal Coretax di akhir bulan.

  1. Petakan field faktur di ERP ke body endpoint POST /v2/efaktur/create-faktur-pk, termasuk NITKU pembeli, format tanggal DDMMYYYY, dan tarif desimal.
  2. Tambahkan tiga kolom di tabel faktur ERP: nomor dokumen DJP, nilai data.status terakhir, dan isi data.statusMessage.
  3. Kirim faktur saat invoice diposting, bukan menunggu akhir bulan, agar kesalahan master data ketahuan lebih awal.
  4. Jalankan paralel satu masa pajak di staging: bandingkan hasil API dengan hasil impor XML untuk faktur yang sama.
  5. Setelah tidak ada selisih, minta kredensial produksi dan hentikan unggah XML untuk faktur keluaran.
KejadianRespons APITindakan ERP
Faktur validHTTP 200, data.status "1"Simpan nomor dokumen, tandai terkirim
Data pembeli tidak lolos validasi DJPHTTP 200, data.status "0", alasan di data.statusMessageTahan faktur, perbaiki master data, kirim ulang
Kiriman ulang faktur yang samaDitolak DJP sebagai duplikatAnggap sukses, lalu ambil status dokumennya
NPWP belum terdaftar ke kredensialHTTP 403Daftarkan NPWP tambahan lewat modul Organization
Upstream DJP sedang gangguanHTTP 502 atau 504Ulangi dengan exponential backoff

Dengan pola ini, kesalahan yang dulu baru terlihat setelah unggah XML di akhir bulan muncul di hari transaksi yang sama. Untuk membedakan error data dan gangguan sistem, lihat juga daftar kode error Coretax.

Apa saja detail teknis yang sering membuat integrasi gagal?

Kegagalan integrasi API Coretax paling sering datang dari detail kecil: format tanggal yang berbeda antar-modul, tarif pajak yang dikirim dalam persen, retry yang membuat duplikat, dan passphrase sertifikat yang ikut tercatat di log. Semuanya bisa dicegah sejak desain.

Format tanggal dan angka

Format tanggal tidak seragam. Body e-Faktur memakai DDMMYYYY tanpa pemisah, e-Billing memakai YYYY-MM-DD HH:mm:ss, masaPajak memakai dua digit, dan tahunPajak empat digit. Nominal dikirim sebagai angka tanpa pemisah ribuan, dan tarif dalam bentuk desimal. Contoh dari dokumentasi:

{
  "hargaSatuan": 100000,
  "dpp": 1000000,
  "tarifPpn": 0.11,
  "ppn": 110000
}

Retry, duplikat, dan rate limit

  • Belum ada header Idempotency-Key. Endpoint pembuat dokumen idempoten berdasarkan kunci alami, sehingga kiriman ulang dengan identitas yang sama ditolak DJP sebagai duplikat.
  • Perlakukan error duplikat sebagai sukses saat retry, lalu ambil status dokumennya.
  • Job massal, seperti validasi NPWP bulk, tidak idempoten. Kiriman ulang menghasilkan job_id baru.
  • Batas laju belum dipublikasikan. Lonjakan di atas beberapa ratus request per menit per NPWP bisa dibatasi di gateway.
  • Saat Coretax DJP sedang gangguan, antrekan transaksi di ERP dan kirim ulang terjadwal, alih-alih meminta pengguna mengetik ulang di portal.

Keamanan data sensitif

Beberapa endpoint menerima passphrase sertifikat elektronik di body request. Kirim selalu lewat TLS, jangan pernah mencatatnya di log, dan simpan kredensial di secret manager. Perlakukan setiap field yang namanya mengandung passphrase, password, secret, token, atau key sebagai data sensitif.

Bagaimana data kamu mengalir lewat Sipajak?

Data transaksi mengalir dari ERP, software akuntansi, marketplace, atau database kamu ke tax engine dan API Sipajak, lalu diteruskan ke DJP dan penyedia pembayaran. Nomor dokumen dan status kembali ke sistem kamu, ke Sipajak Platform, atau ke solusi white-label. Setiap integrasi diuji di staging lebih dulu, dalam cakupan 9 izin layanan PJAP kami.

Checklist untuk tim IT & finance

  • Akun Coretax DJP setiap NPWP sudah aktif, kode otorisasi atau sertifikat elektronik sudah terbit, dan role penanggung jawab badan sudah diatur.
  • Inventaris dokumen pajak per bulan: jumlah faktur, bukti potong, kode billing, dan SPT yang ingin diotomatiskan.
  • Daftar NPWP dan NITKU yang akan bertransaksi lewat API, beserta pemegang sertifikat elektronik.
  • Pemetaan field ERP ke field API untuk modul prioritas, termasuk format tanggal dan tarif.
  • Desain penanganan status: sukses, gagal bisnis (data.status "0"), dan error transport yang perlu retry.
  • Kebijakan keamanan: penyimpanan kredensial di secret manager dan larangan mencatat passphrase di log.

FAQ seputar Coretax DJP dan API Coretax

Apa alamat resmi Coretax DJP?

Alamat resmi Coretax DJP hanya https://coretaxdjp.pajak.go.id. DJP menegaskan laman dengan domain selain .pajak.go.id adalah palsu, dan Coretax DJP berupa laman web, bukan aplikasi yang perlu diunduh.

Apakah DJP menyediakan API Coretax untuk semua perusahaan?

Untuk otomasi dari sistem perusahaan, DJP mengatur layanan aplikasi perpajakan lewat PJAP. PER-5/PJ/2025 menetapkan layanan wajib PJAP, seperti modul e-Faktur, bukti potong elektronik, kode billing, penyaluran SPT, dan validasi status wajib pajak.

Apa bedanya API pajak dengan e-Faktur host-to-host?

Host-to-host adalah pola koneksi langsung antar-server untuk e-Faktur. API pajak PJAP mencakup lebih banyak modul, seperti e-Bupot, e-Billing, SPT, dan validasi NPWP. PER-5/PJ/2025 memasukkan penyelenggaraan modul e-Faktur ke dalam layanan wajib PJAP.

Apakah impor XML di Coretax sama dengan integrasi API?

Tidak. Impor XML berarti menyiapkan file, mengonversinya dengan converter DJP, lalu mengunggahnya di portal. Integrasi API lewat PJAP mengirim data langsung dari ERP per transaksi dan mengembalikan status serta nomor dokumen secara otomatis.

Kenapa API mengembalikan HTTP 200 padahal faktur gagal dibuat?

Endpoint yang meneruskan panggilan ke DJP memakai pola soft-error. Status bisnis ada di data.status: "1" berarti sukses, "0" berarti gagal dengan alasan di data.statusMessage. Selalu periksa field ini, bukan hanya kode HTTP.

Apakah satu kredensial API bisa dipakai untuk beberapa NPWP?

Bisa. Satu pasang kredensial dapat melayani beberapa NPWP milik klien yang sama. Setiap NPWP harus didaftarkan lebih dulu, lalu dipilih per request lewat header npwp.

Siap menghubungkan ERP kamu ke Coretax DJP? Minta Akses API untuk mendapatkan kredensial staging, atau lihat paket Pay-as-you-go mulai Rp1.000 per dokumen pajak.

Sumber & Dasar Hukum

  1. JDIH Kemenkeu: PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (diakses 8 Oktober 2026).
  2. DJP: PER-5/PJ/2025 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (diakses 23 Oktober 2026).
  3. Sipajak API Documentation v1.8: Introduction, Getting started, API conventions (rilis 29 Desember 2025).
  4. DJP: Siaran Pers Aktifkan Akun Coretax DJP, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan (15 Oktober 2025).
  5. pajak.go.id: Ingat! Laman Resmi Coretax DJP Hanya di coretaxdjp.pajak.go.id (26 Januari 2026).
  6. DJP: Halaman Coretax, Reform DJP (diakses 18 Oktober 2026).
  7. DJP: Template XML dan Converter Excel ke XML (diakses 18 Oktober 2026).

Diperbarui: 23 Oktober 2026 · Ditulis oleh Tim Pajak Sipajak

Artikel ini bersifat edukasi, bukan nasihat pajak. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.