top of page

Hitung PKP dengan Tepat agar Terhindar dari Denda, Cocok untuk Kamu yang Takut Salah Pajak

  • Admin Sipajak
  • 12 Jul
  • 2 menit membaca

Bagi kamu yang bekerja sebagai karyawan maupun pelaku usaha, penting untuk memahami cara menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP adalah jumlah penghasilan bersih yang akan dikenakan pajak setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan biaya-biaya yang diperbolehkan.

Artikel ini akan membantumu memahami langkah-langkah perhitungan PKP sesuai dengan peraturan terbaru, agar kamu bisa memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan terhindar dari denda.


Apa Itu Penghasilan Kena Pajak (PKP)?


PKP adalah penghasilan bersih setelah dikurangi PTKP dan pengeluaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. PKP inilah yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan.


Dasar Hukum Perhitungan PKP


Perhitungan PKP diatur dalam beberapa regulasi resmi, di antaranya:

  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

  • PP No. 58 Tahun 2022 tentang tarif PPh Pasal 21

  • PER-11/PJ/2025 tentang pelaporan dan bukti potong pajak


Pajak dikenakan secara progresif, artinya semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajaknya:

  • 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta

  • 15% untuk Rp60 juta – Rp250 juta

  • 25% untuk Rp250 juta – Rp500 juta

  • 30% untuk Rp500 juta – Rp5 miliar

  • 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar


Cara Menghitung PKP dalam 6 Langkah


Berikut langkah-langkah praktis menghitung PKP:

  1. Jumlahkan Seluruh Penghasilan BrutoĀ Kumpulkan semua penghasilan dalam satu tahun dari pekerjaan utama, usaha, atau sumber lain.

  2. Kurangi dengan Biaya yang DiizinkanĀ Misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, dan biaya usaha (bagi pelaku usaha).

  3. Dapatkan Penghasilan NetoĀ Ini adalah penghasilan bersih setelah dikurangi biaya-biaya.

  4. Kurangi dengan PTKPĀ Besaran PTKP tergantung pada status pribadi dan keluarga. Contohnya, PTKP untuk wajib pajak lajang adalah Rp54 juta per tahun.

  5. Hitung PKPĀ Jika hasilnya negatif atau nol, maka tidak perlu membayar pajak.

  6. Terapkan Tarif Pajak ProgresifĀ Gunakan tarif sesuai dengan lapisan PKP yang berlaku.


Contoh Kasus


  • Karyawan A: Penghasilan tahunan Rp280 juta. Setelah dikurangi biaya dan PTKP, PKP yang dikenakan pajak adalah sisanya. Perhitungan dilakukan dengan tarif progresif sesuai lapisan.

  • Karyawan B: Gaji bulanan Rp10 juta. PKP dihitung berdasarkan penghasilan tahunan dan dikurangi PTKP, lalu diterapkan tarif pajaknya.

  • Pelaku Usaha: Cara hitungnya mirip, namun menggunakan pendekatan penghasilan neto usaha. Ada contoh khusus yang menjelaskan hal ini secara rinci.


Kesimpulan


Memahami cara menghitung PKP sangat penting agar kamu bisa membayar pajak secara tepat dan tidak terkena sanksi akibat salah perhitungan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan merujuk pada regulasi terbaru, kamu bisa lebih siap dalam memenuhi kewajiban pajak.


Beberapa platform juga menyediakan alat bantu seperti kalender pajak, kalkulator pajak, dan integrasi dengan aplikasi perpajakan seperti Mekari Klikpajak untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak.


Ā 
Ā 
Ā 

Komentar


bottom of page