Mengapa Perubahan Aturan Pemeriksaan Pajak Terbaru Bisa Mempengaruhi Strategi Pajak Anda?
- Admin Sipajak
- 16 jam yang lalu
- 3 menit membaca
Belakangan ini, isu perpajakan sering menjadi bahan perbincangan masyarakat, mulai dari kenaikan PPN yang bertambah dari 11% menjadi 12%, hingga penerapan sistem Coretax. Pada 14 Februari 2025, pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai Pemeriksaan Pajak, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 yang sebelumnya merupakan perubahan dari PMK Nomor 17/PMK.03/2013.
Dengan diterbitkannya PMK 15/2025, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak, yang merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Peraturan ini juga memberi kerangka kerja yang lebih jelas bagi pemerintah dan wajib pajak untuk berinteraksi secara lebih efisien. Pemeriksaan pajak menjadi instrumen yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.
Dalam peraturan ini, terdapat beberapa jenis pemeriksaan yang diatur oleh DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Jangka waktu pemeriksaan dan pemberitahuan hasil pemeriksaan juga akan dijelaskan dalam artikel ini, beserta kriteria pemeriksaannya.
Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak
PMK 15/2025 mengatur pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Beberapa jenis pemeriksaan yang diubah dalam peraturan ini adalah sebagai berikut:
Pemeriksaan Lengkap: Mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. Pemeriksaan ini biasanya dilakukan pada wajib pajak dengan profil risiko tinggi.
Pemeriksaan Terfokus: Pemeriksaan ini hanya mencakup satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. Pemeriksaan ini ditujukan untuk wajib pajak yang memiliki indikasi ketidaksesuaian dalam laporan pajaknya.
Pemeriksaan Spesifik: Dilakukan secara spesifik pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Data, dan kewajiban pajak tertentu yang lebih sederhana, biasanya terkait dengan transaksi yang mencurigakan atau penyimpangan kecil.
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Jangka waktu pemeriksaan pajak terdiri dari waktu pengujian dan waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan, serta pelaporan. Berikut adalah durasi pemeriksaan untuk masing-masing tipe:
Pemeriksaan Lengkap: 5 bulan.
Pemeriksaan Terfokus: 3 bulan.
Pemeriksaan Spesifik: 1 bulan.
Waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan adalah paling lama 30 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterbitkan.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak mencakup berbagai jenis pajak, antara lain:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan Barang Mewah
Bea Meterai
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Penjualan
Pajak Karbon
Pajak lainnya yang diatur oleh DJP sesuai peraturan perundang-undangan.
Kriteria Pemeriksaan Pajak
PMK 15/2025 juga menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang menjadi subjek pemeriksaan, di antaranya:
Wajib Pajak yang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Wajib Pajak yang melaporkan kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Wajib Pajak yang mengubah tahun buku atau metode pembukuan.
Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau likuidasi.
Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor BKP/JKP namun mengkreditkan pajak masukan.
Prosedur Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa Pajak yang bekerja berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan. Prosedur pemeriksaan meliputi beberapa tahap, yaitu:
Pemberitahuan Pemeriksaan: Pemeriksa Pajak memberi tahu Wajib Pajak atau kuasanya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
Pelaksanaan Pemeriksaan: Pemeriksaan dilakukan baik secara langsung (luring) maupun daring (video conference).
Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP): Setelah pemeriksaan, Pemeriksa Pajak akan membuat berita acara hasil pertemuan yang harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai temuan pemeriksaan.
Kesimpulan
PMK No. 15 Tahun 2025 mengatur prosedur pemeriksaan pajak oleh DJP untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Tujuan peraturan ini adalah meningkatkan transparansi, memberikan kepastian hukum, dan memastikan efektivitas pemeriksaan pajak. DJP berkomitmen untuk terus menyederhanakan proses perpajakan di Indonesia.
Comments