top of page

Pembebasan Pajak Tertentu Berdasarkan PMK No 10 Tahun 2025: Implikasi bagi Pengusaha dan Perusahaan di Indonesia

  • Admin Sipajak
  • 9 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Pembebasan Pajak Tertentu sebagai Upaya Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat


Pembebasan Pajak Tertentu merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perubahan ekonomi nasional. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh negara (DTP) bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu.


Kebijakan pembebasan pajak ini merupakan bagian dari paket stimulus fiskal untuk Tahun Anggaran 2025 yang bertujuan untuk menyeimbangkan dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di awal tahun. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi bagi masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah.


Pembebasan Pajak Tertentu sebagai Respon Terhadap Kenaikan Tarif PPN


Untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh negara (DTP) atas penghasilan tertentu, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk Tahun Anggaran 2025.


Penerbitan PMK 10/2025 adalah langkah lanjutan setelah kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk barang-barang mewah dan dapat berdampak pada konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah merespons dengan berbagai stimulus, salah satunya pembebasan PPh 21 untuk sektor-sektor tertentu.


Lima Sektor Industri yang Mendapatkan Insentif


Insentif berupa pembebasan PPh 21 DTP diberikan kepada karyawan yang bekerja di sektor industri yang dianggap strategis dan padat karya. Lima sektor tersebut adalah:


  1. Industri alas kaki

  2. Industri tekstil dan pakaian jadi

  3. Industri furnitur

  4. Industri kulit

  5. Industri barang dari kulit


Insentif ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau sejak bulan pertama pekerja mulai bekerja pada tahun tersebut.


Syarat untuk Menerima Insentif: NPWP/NIK dan Integrasi Data


Pemerintah membedakan kategori karyawan penerima insentif menjadi dua, yakni pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Keduanya berhak atas pembebasan PPh 21 selama memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.


Untuk mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP, pegawai harus memiliki:


  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)


Data tersebut harus sudah terdaftar dan terintegrasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, pegawai yang bersangkutan tidak boleh sedang menerima insentif serupa dari skema lain.


Batasan Penghasilan yang Berlaku


Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto maksimal:

  • Rp10.000.000 per bulan, atau

  • Rp500.000 per hari


Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2025, dari Januari hingga Desember.


Kesimpulan


Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak tertentu ini, informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 10 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan kebijakan ini dapat meringankan beban pekerja di sektor-sektor strategis serta membantu menjaga perputaran ekonomi nasional.


Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengelola pajak perusahaan, Anda bisa mendapatkan konsultasi pajak secara gratis melalui pajak.io. Tim ahli kami siap memberikan solusi atas berbagai pertanyaan dan masalah perpajakan yang Anda hadapi.

Ā 
Ā 
Ā 

Comments


bottom of page