Perpanjangan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak: Panduan Lengkap dan Syarat Pengajuan
- Admin Sipajak
- 20 jam yang lalu
- 2 menit membaca
Penundaan penyampaian SPT Tahunan dapat diajukan oleh Wajib Pajak (WP) Pribadi maupun WP Badan. Sebelum mengajukan perpanjangan, penting untuk memahami ketentuan, syarat, dan prosedur yang berlaku.
Penyampaian SPT Pajak Penghasilan (PPh) memiliki batas waktu tertentu. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi WP untuk mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT mereka.
Pada kondisi tertentu, baik WP Pribadi maupun WP Badan mungkin perlu menunda penyampaian SPT Tahunan mereka. Alasan umumnya termasuk padatnya jadwal usaha atau masalah teknis dalam menyusun laporan keuangan.
Berikut proses pengajuan perpanjangan waktu pelaporan dan memberikan penjelasan mengenai prosedur umum dalam mengajukan penundaan SPT Tahunan ini.
Periode Pelaporan dan Perpanjangan SPT TahunanĀ Menurut Pasal 2 PER-21/PJ/2009, disebutkan bahwa:
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah:
Untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi, maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
Untuk SPT Tahunan PPh WP Badan, maksimal empat bulan setelah tahun pajak berakhir.
WP bisa memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut selama dua bulan dari batas waktu yang telah ditentukan, dengan mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT.
Dengan demikian, batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
SPT Tahunan PPh Badan bisa diperpanjang hingga 30 Juni.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bisa diperpanjang hingga 31 Mei.
Dasar Hukum Penundaan Penyampaian SPTĀ Penundaan penyampaian SPT Tahunan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
PMK No. 152/PMK.03/2009 tentang Bentuk dan Isi SPT, serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT.
PER 36/PJ/2013 yang mengatur penyampaian SPT secara elektronik (e-Filing).
PER 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
PMK No. 81/2024 yang mencabut PMK No. 243/PMK.03/2014 dan mengatur implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Syarat Perpanjangan SPT TahunanĀ Untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan, WP harus menyertakan dokumen berikut:
Laporan Keuangan sementara yang disusun oleh WP untuk tahun pajak tersebut (bukan laporan konsolidasi grup).
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan bahwa audit laporan keuangan masih berlangsung.
Ketentuan Pengajuan Penundaan Penyampaian SPTĀ Baik WP Badan maupun WP Orang Pribadi harus mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan secara tertulis kepada DJP menggunakan formulir yang sesuai, yaitu:
Formulir 1771-Y untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Formulir 1770-Y untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.
Permohonan harus disertai dengan penghitungan pajak yang terutang dan SSP sebagai bukti pelunasan.
Prosedur Permohonan Perpanjangan SPTĀ Menurut Pasal 4 PER-21/PJ/2009, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
Membuat pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis, baik dalam bentuk hardcopy maupun e-SPT.
Formulir permohonan harus ditandatangani oleh WP atau kuasa yang ditunjuk, disertai surat kuasa jika diwakili.
WP harus mencantumkan alasan mengapa perpanjangan waktu diperlukan dalam formulir yang telah disediakan.
Pengiriman PermohonanĀ Permohonan perpanjangan dapat disampaikan langsung, melalui pos, atau menggunakan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat. Pengajuan juga bisa dilakukan secara e-Filing sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan Pengajuan PerpanjanganĀ DJP akan memutuskan apakah permohonan diterima atau ditolak. Keputusan ini biasanya diberikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Jika tidak ada keputusan dalam waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui.
Sanksi jika Tidak Mengajukan PerpanjanganĀ Apabila WP terlambat mengajukan perpanjangan atau tidak melaporkan SPT sesuai batas waktu yang ditentukan, mereka akan menerima surat teguran dan bisa dikenakan denda atau sanksi keterlambatan.
Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami prosedur dan syarat dalam mengajukan penundaan penyampaian SPT Tahunan!
Comments