top of page

Pasang Iklan Komersial di Ruang Publik? Pelajari Aturan Pajak Reklamenya Dulu

  • Admin Sipajak
  • 9 Jun
  • 2 menit membaca

Reklame di ruang publik tidak hanya berperan sebagai media promosi, tetapi juga merupakan salah satu potensi penerimaan penting bagi pemerintah daerah. Melalui kebijakan perpajakan, reklame menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menata kota sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).


Sebagai bentuk pemanfaatan ruang kota, penyelenggaraan reklame juga berdampak pada tata kelola lingkungan dan wajah visual perkotaan. Karena itu, keberadaan reklame diatur secara ketat oleh pemerintah daerah, baik dari sisi perizinan, estetika, maupun kewajiban perpajakannya.


Landasan Hukum Pemungutan Pajak Reklame


Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), tata kelola Pajak Reklame mengalami penyesuaian signifikan. Pajak Reklame kini termasuk dalam kategori pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.


Apa Saja yang Termasuk Objek Pajak Reklame?


Mengacu pada Pasal 1 angka 50 UU HKPD, Pajak Reklame dikenakan atas aktivitas penyelenggaraan reklame, yaitu segala bentuk media yang digunakan untuk memperkenalkan atau mempromosikan sesuatu secara komersial.

Terdapat 9 kategori reklame yang termasuk objek pajak, di antaranya:


  • Reklame berbahan kain

  • Stiker atau reklame melekat

  • Billboard, videotron, megatron

  • Reklame berbentuk selebaran

  • Reklame berjalan (termasuk yang ditempatkan pada kendaraan)

  • Reklame udara

  • Reklame apung

  • Reklame film atau slide

  • Reklame peragaan


Sementara itu, reklame suara yang sebelumnya dikenakan pajak berdasarkan UU PDRD (UU No. 28 Tahun 2009), tidak lagi termasuk objek Pajak Reklame sejak diberlakukannya UU HKPD.


Pengecualian Pajak Reklame


Tidak semua jenis reklame dikenakan pajak. Berdasarkan Pasal 60 ayat (3) UU HKPD, beberapa kegiatan reklame yang tidak termasuk objek pajak antara lain:

  • Reklame yang disebarkan melalui internet, televisi, radio, media cetak, dan sejenisnya

  • Label produk atau merek yang melekat langsung pada barang dagangan

  • Nama usaha atau profesi yang terpajang di area usaha, selama sesuai ketentuan daerah

  • Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah

  • Reklame dalam rangka kegiatan sosial, politik, atau keagamaan tanpa muatan komersial

  • Jenis reklame lain yang dikecualikan lewat peraturan daerah


Pengecualian terhadap kegiatan sosial, politik, dan keagamaan merupakan ketentuan baru yang tidak ada dalam UU PDRD sebelumnya.


Tarif dan Dasar Perhitungan Pajak Reklame


Besaran tarif Pajak Reklame ditentukan melalui peraturan daerah, dengan tarif maksimum sebesar 25%. Nilai pajak yang terutang dihitung berdasarkan nilai sewa reklame, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1) UU HKPD.

Untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewanya merujuk pada kontrak. Jika reklame dipasang sendiri oleh pemilik usaha, penentuan nilai sewa dilakukan dengan mempertimbangkan faktor seperti:


  • Jenis media reklame

  • Bahan reklame

  • Lokasi pemasangan

  • Durasi dan frekuensi penayangan

  • Ukuran dan jumlah reklame


Contoh Penghitungan Pajak Reklame


Sebuah perusahaan, PT A, ingin mempromosikan usahanya di Jakarta menggunakan media billboard di Jalan Protokol A. Ukuran billboard 8 m², dipasang selama 200 hari, dengan nilai sewa Rp125.000/m²/hari. Tarif pajak daerah ditetapkan 25%.


Maka perhitungan Pajak Reklame adalah:

= 8 m² Ɨ Rp125.000 Ɨ 200 hari Ɨ 25%

= Rp50.000.000


Pajak Reklame bukan hanya alat fiskal untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga instrumen pengendalian visual ruang kota. Dengan regulasi terbaru yang termuat dalam UU HKPD, pemda memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menata dan memungut pajak dari penyelenggaraan reklame.

Bagi pelaku usaha, memahami ketentuan pajak reklame menjadi penting agar aktivitas promosi tetap berjalan optimal tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Ā 
Ā 
Ā 

ควาดคณดเห็น


bottom of page