Pasang Iklan Komersial di Ruang Publik? Pelajari Aturan Pajak Reklamenya Dulu
- Admin Sipajak
- 9 Jun
- 2 menit membaca
Reklame di ruang publik tidak hanya berperan sebagai media promosi, tetapi juga merupakan salah satu potensi penerimaan penting bagi pemerintah daerah. Melalui kebijakan perpajakan, reklame menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menata kota sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sebagai bentuk pemanfaatan ruang kota, penyelenggaraan reklame juga berdampak pada tata kelola lingkungan dan wajah visual perkotaan. Karena itu, keberadaan reklame diatur secara ketat oleh pemerintah daerah, baik dari sisi perizinan, estetika, maupun kewajiban perpajakannya.
Landasan Hukum Pemungutan Pajak Reklame
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), tata kelola Pajak Reklame mengalami penyesuaian signifikan. Pajak Reklame kini termasuk dalam kategori pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Apa Saja yang Termasuk Objek Pajak Reklame?
Mengacu pada Pasal 1 angka 50 UU HKPD, Pajak Reklame dikenakan atas aktivitas penyelenggaraan reklame, yaitu segala bentuk media yang digunakan untuk memperkenalkan atau mempromosikan sesuatu secara komersial.
Terdapat 9 kategori reklame yang termasuk objek pajak, di antaranya:
Reklame berbahan kain
Stiker atau reklame melekat
Billboard, videotron, megatron
Reklame berbentuk selebaran
Reklame berjalan (termasuk yang ditempatkan pada kendaraan)
Reklame udara
Reklame apung
Reklame film atau slide
Reklame peragaan
Sementara itu, reklame suara yang sebelumnya dikenakan pajak berdasarkan UU PDRD (UU No. 28 Tahun 2009), tidak lagi termasuk objek Pajak Reklame sejak diberlakukannya UU HKPD.
Pengecualian Pajak Reklame
Tidak semua jenis reklame dikenakan pajak. Berdasarkan Pasal 60 ayat (3) UU HKPD, beberapa kegiatan reklame yang tidak termasuk objek pajak antara lain:
Reklame yang disebarkan melalui internet, televisi, radio, media cetak, dan sejenisnya
Label produk atau merek yang melekat langsung pada barang dagangan
Nama usaha atau profesi yang terpajang di area usaha, selama sesuai ketentuan daerah
Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah
Reklame dalam rangka kegiatan sosial, politik, atau keagamaan tanpa muatan komersial
Jenis reklame lain yang dikecualikan lewat peraturan daerah
Pengecualian terhadap kegiatan sosial, politik, dan keagamaan merupakan ketentuan baru yang tidak ada dalam UU PDRD sebelumnya.
Tarif dan Dasar Perhitungan Pajak Reklame
Besaran tarif Pajak Reklame ditentukan melalui peraturan daerah, dengan tarif maksimum sebesar 25%. Nilai pajak yang terutang dihitung berdasarkan nilai sewa reklame, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1) UU HKPD.
Untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewanya merujuk pada kontrak. Jika reklame dipasang sendiri oleh pemilik usaha, penentuan nilai sewa dilakukan dengan mempertimbangkan faktor seperti:
Jenis media reklame
Bahan reklame
Lokasi pemasangan
Durasi dan frekuensi penayangan
Ukuran dan jumlah reklame
Contoh Penghitungan Pajak Reklame
Sebuah perusahaan, PT A, ingin mempromosikan usahanya di Jakarta menggunakan media billboard di Jalan Protokol A. Ukuran billboard 8 m², dipasang selama 200 hari, dengan nilai sewa Rp125.000/m²/hari. Tarif pajak daerah ditetapkan 25%.
Maka perhitungan Pajak Reklame adalah:
= 8 m² à Rp125.000 à 200 hari à 25%
= Rp50.000.000
Pajak Reklame bukan hanya alat fiskal untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga instrumen pengendalian visual ruang kota. Dengan regulasi terbaru yang termuat dalam UU HKPD, pemda memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menata dan memungut pajak dari penyelenggaraan reklame.
Bagi pelaku usaha, memahami ketentuan pajak reklame menjadi penting agar aktivitas promosi tetap berjalan optimal tanpa melanggar aturan yang berlaku.
ąøąø§ąø²ąø”ąøąø“ąøą¹ąø«ą¹ąø