top of page

Pembayaran Pajak Anti Ribet: Memanfaatkan Fitur Deposit Pajak Secara Optimal

  • Admin Sipajak
  • 26 Jun
  • 2 menit membaca

Deposit pajakĀ kini jadi solusi mudah untuk Anda membayar atau menyetor pajak. Fitur ini memungkinkan Anda menyimpan dana di muka pada sistem DJP, lalu menggunakannya kapan saja untuk melunasi kewajiban pajak Anda. Ini artinya, Anda bisa punya "tabungan" pajak sendiri yang siap pakai!

Aturan mengenai pembayaran pajak via deposit pajak ini tertuang dalam PMK No. 81 Tahun 2024Ā dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2024.


Kami akan memandu Anda langkah demi langkah cara menggunakan saldo deposit pajak ini.


Syarat Penting Menggunakan Saldo Deposit Pajak


Sebelum menggunakan deposit pajak di Coretax DJP, perhatikan beberapa poin berikut:


  • Wajib Punya Akun Coretax DJP: Pastikan Anda sudah terdaftar di sistem DJP menggunakan NIK/NPWPĀ Anda.

  • Tidak Bisa Digabung: Pembayaran pajak dari deposit tidak bisa digabungkan dengan pembayaran menggunakan kode billingĀ lain dalam satu transaksi.

  • Beragam Jenis Pajak: Saldo deposit bisa dipakai untuk berbagai jenis pajak, seperti PPh, PPN, dan lainnya.

  • Saldo Harus Cukup: Dana di deposit Anda harus cukup untuk melunasi jumlah pajak yang akan dibayar. Jika kurang, transaksi tidak bisa diproses.

  • Masa Pajak: Saldo bisa digunakan sepanjang tahun untuk masa pajak Januari-Desember.

  • Tidak Bisa Ditarik Tunai: Dana yang sudah masuk deposit pajak hanya bisa dipakai untuk pembayaran pajak dan tidak bisa ditarik kembali dalam bentuk tunai.


Cara Mengisi Saldo Deposit Pajak


Agar bisa membayar pajak, pastikan saldo deposit Anda sudah terisi. Untuk panduan lengkap cara mengisi saldo, Anda bisa membaca artikel Cara Mengisi Saldo Deposit Pajak.


Langkah Mudah Bayar Pajak Pakai Deposit di Coretax


Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membayar pajak menggunakan saldo deposit Anda di Coretax DJP:


  1. Akses dan LoginĀ Coretax DJP: Masuk ke akun Coretax DJP Anda menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi.

  2. Ajukan Pemindahbukuan:

    • Pilih menu "Pembayaran".

    • Lalu, pilih submenu "Permohonan Pemindahbukuan (Balance Transfer Request)".

    • Klik tombol "Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru" atau "Create New Balance Transfer Request".

    • Pilih data pembayaran atau saldo deposit pajak yang ingin dipindahbukukan.

    • Isi detail pajak tujuan: jenis pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak, dan jumlah yang akan dipindahkan.

    • Jika diperlukan, lampirkan dokumen pendukung (misalnya bukti pembayaran atau surat kuasa).

    • Terakhir, klik "Kirim Permohonan/Submit Request" untuk mengirim permintaan Anda ke DJP.

  3. Pembayaran Berhasil: Jika permohonan disetujui, saldo deposit Anda akan otomatis berkurang dan pembayaran pajak Anda akan langsung tercatat lunas.


Kesimpulan


Deposit pajak adalah cara yang sangat fleksibel untuk memenuhi kewajiban pajak Anda. Dengan fitur ini, Anda bisa mengelola pembayaran pajak lebih mudah, terhindar dari keterlambatan, dan yang terpenting, tidak perlu lagi membuat kode billingĀ setiap kali ingin membayar pajak. Sangat praktis!


Ā 
Ā 
Ā 

Comments


bottom of page