PER-12/PJ/2026: Skema Replace Pembetulan SPT untuk Sistem
Skema replace pembetulan SPT adalah cara baru Coretax DJP menghitung SPT pembetulan sejak 1 Oktober 2026 berdasarkan PER-12/PJ/2026: nilai SPT pembetulan terakhir menjadi patokan, bukan hanya selisihnya. Sistem otomatis memperhitungkan semua pembayaran dan pengembalian yang sudah terbit, sehingga kurang bayar semu dari skema delta tidak muncul lagi.
Fakta Singkat
- Definisi: skema replace berarti SPT pembetulan terakhir menggantikan nilai SPT sebelumnya dan menjadi patokan hak serta kewajiban pajak.
- Dasar hukum: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, perubahan atas PER-11/PJ/2025 (ditetapkan 29 September 2026).
- Berlaku sejak: 1 Oktober 2026, untuk pembetulan tahun pajak 2025 dan seterusnya yang disampaikan lewat Coretax DJP.
- Siapa terdampak: Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemotong PPh 21/26 dan PPh Unifikasi, Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi, serta penyelenggara marketplace.
- Sistem terkait: Coretax DJP, e-Bupot, modul SPT, ERP, aplikasi akuntansi, dan sistem payroll.
- Terakhir diverifikasi: 5 Oktober 2026.
Apa itu skema replace dalam PER-12/PJ/2026?
Skema replace adalah aturan pembetulan SPT di Coretax DJP yang menjadikan SPT pembetulan terakhir sebagai patokan penuh. DJP menulis bahwa "SPT pembetulan terakhir menjadi patokan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak". Jadi nilai yang kamu laporkan di pembetulan adalah nilai final, bukan tambahan atau pengurang dari SPT sebelumnya.
Aturan ini mengganti skema delta yang dipakai sejak PER-11/PJ/2025. Menurut DJP, skema delta memicu "kurang bayar semu": wajib pajak yang membetulkan lebih bayar besar menjadi lebih bayar kecil justru mendapat tagihan, padahal restitusinya belum diproses.
Apa bedanya dengan skema delta?
Perbedaan utamanya ada pada angka yang dibaca sistem. Skema delta membaca selisih, sedangkan skema replace membaca nilai SPT pembetulan itu sendiri.
| Aspek | Skema delta (PER-11/PJ/2025) | Skema replace (PER-12/PJ/2026) |
|---|---|---|
| Nilai yang dibaca sistem | Selisih antara SPT pembetulan dan SPT yang dibetulkan | Nilai SPT pembetulan itu sendiri |
| Status SPT lama | Tidak tergantikan oleh pembetulan | Digantikan; pembetulan terakhir jadi patokan |
| Perhitungan kurang/lebih bayar | Bisa memunculkan kurang bayar semu | Dihitung ulang dari seluruh pembayaran dan pengembalian yang sudah terbit |
| Berlaku untuk | Pembetulan sebelum 1 Oktober 2026 | Pembetulan tahun pajak 2025 dan seterusnya yang disampaikan mulai 1 Oktober 2026 |
Kapan skema replace berlaku dan SPT apa saja yang terdampak?
Skema replace berlaku sejak 1 Oktober 2026 untuk SPT pembetulan tahun pajak 2025 dan seterusnya yang disampaikan lewat Coretax DJP. SPT yang sudah masuk sebelum 1 Oktober 2026 dan masih diproses tetap mengikuti aturan lama. Pembetulan tahun pajak 2024 dan sebelumnya juga tetap memakai ketentuan sistem lama.
Jenis SPT yang terdampak
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Unifikasi
- SPT Masa PPN dan PPnBM
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- SPT Tahunan PPh Badan
Daftar ini mengikuti artikel resmi DJP tentang PER-12/PJ/2026.
Bagaimana Coretax menghitung kurang atau lebih bayar setelah pembetulan?
Setelah pembetulan, Coretax DJP menghitung ulang posisi kurang atau lebih bayar dengan dua komponen: seluruh pembayaran pajak pada masa atau tahun pajak itu, dan seluruh pengembalian yang sudah terbit lewat ketetapan (SKPLB atau SKPPKP). DJP menegaskan seluruh riwayat pembayaran dan penerbitan ketetapan lebih bayar "tetap diakui secara utuh".
Ilustrasi hipotetis: lebih bayar yang dibetulkan
Angka berikut fiktif dan disederhanakan, hanya untuk menggambarkan logika kedua skema. Perhitungan resmi tetap mengikuti Coretax DJP.
| Langkah | Skema delta | Skema replace |
|---|---|---|
| SPT Masa PPN awal | Lebih bayar Rp100.000.000, restitusi diajukan | Lebih bayar Rp100.000.000, restitusi diajukan |
| Pembetulan | Lebih bayar menjadi Rp80.000.000 | Lebih bayar menjadi Rp80.000.000 |
| Yang dibaca sistem | Selisih −Rp20.000.000 | Nilai pembetulan: lebih bayar Rp80.000.000 |
| Belum ada ketetapan pengembalian | Selisih bisa terbaca sebagai kurang bayar Rp20.000.000 (kurang bayar semu) | Posisi tetap lebih bayar Rp80.000.000 |
Bagaimana nasib permohonan restitusi yang sedang berjalan?
Menurut DJP, permohonan pengembalian yang belum mendapat keputusan resmi otomatis dihentikan ketika SPT dibetulkan. Kamu juga bisa mengganti pilihan restitusi atau kompensasi di SPT pembetulan. Bagi instansi pemerintah, pembayaran lewat SP2D diakui penuh sehingga kurang bayar semu tidak muncul.
Apa saja perubahan aturan e-Bupot dalam PER-12/PJ/2026?
PER-12/PJ/2026 juga mengubah aturan e-Bupot. Ada empat perubahan yang paling berdampak ke sistem: penandatangan bukti potong bisa didelegasikan, marketplace boleh memakai dokumen yang dipersamakan, redaksi Formulir BP21 diperbaiki, dan ada kode objek pajak baru. Semuanya berlaku sejak 1 Oktober 2026.
Penandatangan bukti potong bisa didelegasikan
Pemotong PPh Pasal 21/26 serta pemotong atau pemungut PPh Unifikasi dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatangani bukti potong lewat Coretax (Pasal 6 ayat 2b dan Pasal 17 ayat 4). Menurut Ortax, pegawai itu tidak perlu ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Dokumen marketplace dipersamakan dengan bukti potong
Penyelenggara marketplace dapat memakai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti potong PPh Unifikasi untuk PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri (Pasal 19 ayat 1 huruf h). Aturan ini sejalan dengan pemungutan PPh 22 lewat marketplace yang dimulai 1 Oktober 2026 dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto.
Formulir BP21 dan kode objek pajak baru
Redaksi Formulir BP21 kini mencakup PPh Pasal 21 final dan tidak final. DJP juga menambah kode objek pajak, antara lain KOP 21-100-39 untuk imbalan kepada peserta perlombaan, serta tujuh kode baru untuk bukti potong PPh Unifikasi (DDTCNews). Di Coretax, kode terisi otomatis dari deskripsi objek pajak yang dipilih.
Apa dampaknya ke sistem ERP, payroll, dan aplikasi pajak kamu?
Dampak terbesar PER-12/PJ/2026 ada di logika pembetulan dan data master bukti potong. Sistem yang masih menghitung pembetulan sebagai selisih perlu diubah agar mengirim nilai final. Sistem payroll dan ERP perlu memperbarui kode objek pajak, data penandatangan, dan alur dokumen marketplace.
| Perubahan | Dampak ke sistem | Yang perlu dicek tim IT |
|---|---|---|
| Skema replace | Pembetulan dikirim sebagai nilai final, bukan selisih | Logika generator SPT pembetulan dan rekonsiliasi saldo |
| Restitusi otomatis dihentikan | Status permohonan pengembalian bisa berubah | Notifikasi ke tim finance saat pembetulan dikirim |
| Masa pajak di antaranya | Tidak perlu membetulkan masa di antaranya | Hapus otomatisasi pembetulan berantai jika ada |
| Penandatangan bupot | Bisa lebih dari satu pejabat atau pegawai | Data penandatangan dan hak akses per NPWP |
| Kode objek pajak baru | Referensi kode bertambah | Tabel mapping kode objek di payroll dan ERP |
| Dokumen marketplace | Dokumen dipersamakan dengan bukti potong PPh 22 | Alur dokumen pedagang di sistem marketplace |
Jika sistem kamu terhubung lewat API PJAP
Sipajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang terdaftar dan diawasi DJP, menyediakan API pajak end-to-end, platform, dan solusi white-label. Di dokumentasi API Sipajak v1.8, alur SPT dimulai dengan mengecek nomor revisi terakhir sebelum SPT dibuat. Langkah ini relevan untuk pembetulan karena SPT pembetulan terakhir kini menjadi patokan.
POST /v2/spt/inquiry-max-rev-no # Check whether an SPT already exists for a period
POST /v2/spt/create-spt # Create a new SPT for a period
POST /v2/spt/upload # Upload SPT line-item content
POST /v2/spt/submit-spt # Submit the SPT to DJP for acceptance
POST /v2/spt/verify-spt # Verify acceptance and retrieve BPE
Untuk perubahan e-Bupot, referensi kode objek bisa dibaca ulang lewat endpoint GET /v1/ref-{variant}/tax-codes, lalu status bukti potong di sisi DJP disegarkan lewat POST /v2/ebupot/verify-document. Detailnya ada di dokumentasi modul SPT dan modul e-Bupot.
Bagaimana timeline penerapan PER-12/PJ/2026?
PER-12/PJ/2026 ditetapkan pada 29 September 2026, dipublikasikan DJP pada 30 September 2026, dan berlaku 1 Oktober 2026. Pada hari yang sama, pemungutan PPh 22 oleh marketplace juga dimulai. Jadwal ini penting untuk menentukan aturan mana yang dipakai sistem kamu.
| Tanggal | Peristiwa | Sumber |
|---|---|---|
| 29 September 2026 | PER-12/PJ/2026 ditetapkan | Ortax Data Center |
| 30 September 2026 | DJP mempublikasikan penjelasan skema replace | pajak.go.id |
| 1 Oktober 2026, 00.00–03.00 WIB | Downtime Coretax DJP; layanan PJAP ikut terdampak | Ortax |
| 1 Oktober 2026 | Skema replace dan perubahan e-Bupot berlaku; PPh 22 marketplace dimulai | pajak.go.id |
Untuk tim IT & finance: checklist PER-12/PJ/2026
- Identifikasi SPT pembetulan yang dikirim sebelum 1 Oktober 2026 dan masih diproses; tandai agar tetap memakai aturan lama.
- Ubah generator SPT pembetulan tahun pajak 2025 dan seterusnya agar mengirim nilai final, bukan selisih.
- Cek ulang permohonan restitusi yang belum diputus sebelum mengirim pembetulan, karena permohonan itu otomatis dihentikan.
- Perbarui tabel kode objek pajak di payroll dan ERP, termasuk KOP 21-100-39.
- Atur daftar pejabat atau pegawai penandatangan bukti potong beserta hak aksesnya di Coretax.
Kenapa sumber integrasi pajak kamu perlu resmi?
Pelaporan SPT lewat Sipajak berjalan di bawah izin layanan Penyaluran SPT elektronik, Aplikasi SPT elektronik, dan API Validasi SPT Tahunan. Pembuatan dan penyaluran bukti potong elektronik juga punya izin layanan tersendiri. Karena setiap izin diawasi DJP, perubahan aturan seperti PER-12/PJ/2026 berlaku langsung di jalur integrasi yang kami jalankan ke Coretax DJP.
FAQ seputar skema replace dan PER-12/PJ/2026
Apa itu skema replace pembetulan SPT?
Skema replace adalah aturan PER-12/PJ/2026 yang menjadikan SPT pembetulan terakhir sebagai patokan penuh. Coretax DJP menghitung ulang kurang atau lebih bayar dari seluruh pembayaran dan pengembalian yang sudah terbit, bukan dari selisih dengan SPT sebelumnya.
Kapan skema replace mulai berlaku?
Skema replace berlaku sejak 1 Oktober 2026 untuk pembetulan tahun pajak 2025 dan seterusnya yang disampaikan lewat Coretax DJP. SPT yang masuk sebelum tanggal itu dan masih diproses tetap memakai aturan lama.
Apakah pembetulan SPT tahun pajak 2024 ikut skema replace?
Tidak. Pembetulan tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap mengikuti ketentuan sistem lama, bukan skema replace di Coretax DJP.
Apa yang terjadi pada restitusi yang sedang diajukan?
Permohonan pengembalian yang belum mendapat keputusan resmi otomatis dihentikan saat SPT dibetulkan. Di SPT pembetulan, kamu bisa memilih ulang restitusi atau kompensasi.
Siapa yang boleh menandatangani bukti potong setelah PER-12/PJ/2026?
Pemotong PPh 21/26 dan PPh Unifikasi dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatangani bukti potong lewat Coretax, tanpa harus menunjuk mereka sebagai kuasa.
Apakah PKP perlu membetulkan semua masa pajak di antaranya?
Tidak. Dengan skema replace, PKP tidak perlu membetulkan masa pajak di antara masa yang dibetulkan dan masa saat pembetulan dilakukan.
Ingin sistem kamu siap untuk skema replace tanpa input ulang di portal? Pelajari dasar integrasinya di panduan API pajak Indonesia, atau konsultasikan kebutuhan integrasi kamu dengan tim kami.
Bacaan terkait: syarat SPT dianggap lengkap menurut PER-11/PJ/2025 dan kode objek pada formulir BPA1, BPA2, BP21, dan BP26.
Sumber & Dasar Hukum
- Goodbye Skema Delta, Coretax Kini Terapkan Skema Replace Mulai 1 Oktober 2026 (PER-12/PJ/2026), DJP, 30 September 2026.
- PER-12/PJ/2026, perubahan atas PER-11/PJ/2025, Ortax Data Center, ditetapkan 29 September 2026.
- PER-11/2025 Diubah, Pembetulan SPT Tak Lagi Pakai Skema Delta, Ortax, 30 September 2026.
- PER-12/2026: Pegawai Bisa Ditunjuk Jadi Penandatangan Bukti Potong PPh, Ortax, 30 September 2026.
- Poin Penting Perubahan Aturan e-Bupot dalam PER-12/PJ/2026, DDTCNews, 4 Oktober 2026.
- DJP Tambah Kode Objek Pajak Baru, Ada untuk Hadiah Perlombaan, DDTCNews, 4 Oktober 2026.
- Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026, DJP, 1 Oktober 2026.
- Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak, Ortax, 30 September 2026.
Diperbarui: 5 Oktober 2026 · Ditulis oleh Tim Pajak Sipajak
Artikel ini bersifat edukasi, bukan nasihat pajak. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.


