Pemanfaatan sistem core tax dalam layanan perpajakan digital membutuhkan sertifikat elektronik sebagai alat akses ke berbagai fitur yang tersedia. Sertifikat digital coretax ini berfungsi sebagai pengganti EFIN.
Mekari Klikpajak akan membahas secara rinci mengenai sertifikat digital coretax, mencakup regulasi, cara penggunaan, serta prosedur pengajuannya, sehingga Anda dapat dengan mudah memanfaatkan layanan perpajakan digital.
Pengertian Sertifikat Digital Coretax
Sertifikat digital coretax merupakan dokumen elektronik yang mengandung identitas serta tanda tangan elektronik wajib pajak. Dokumen ini digunakan untuk autentikasi dan verifikasi identitas dalam mengakses layanan perpajakan digital melalui sistem coretax.
Penerbitan sertifikat digital ini dilakukan oleh:
Penyelenggara yang diakui oleh instansi pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, serta ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk tanda tangan tersertifikasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kode otorisasi DJP untuk tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi.
Perbedaan Sertifikat Elektronik Tersertifikasi & Kode Otorisasi DJP
Sertifikat Elektronik Tersertifikasi:
Diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) seperti BSRE, PrivyID, VIDA, dll.
Biasanya dikenakan biaya.
Kode Otorisasi DJP:
Dikeluarkan langsung oleh DJP.
Tidak dikenakan biaya alias gratis.
Fungsi Sertifikat Digital Coretax
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024, sertifikat elektronik coretax memiliki beberapa fungsi utama:
Mengakses layanan perpajakan elektronik.
Melakukan tanda tangan elektronik pada dokumen perpajakan.
Memverifikasi identitas wajib pajak dalam transaksi digital.
Menjamin keamanan dan keabsahan transaksi elektronik.
Pengguna Sertifikat Digital Coretax
Sertifikat ini digunakan oleh berbagai pihak dalam sistem perpajakan Indonesia, antara lain:
Wajib pajak perorangan.
Wajib pajak badan.
Pengusaha kena pajak (PKP).
Kuasa wajib pajak.
Prosedur Pengajuan Sertifikat Digital Coretax
Berikut adalah tahapan dalam mengajukan sertifikat digital coretax DJP:
Masuk ke Sistem Coretax
Gunakan NIK/NPWP 16 digit sebagai username, masukkan kata sandi dan kode keamanan.
Akses Menu Permohonan Sertifikat Digital
Pilih menu permohonan sertifikat digital di Coretax DJP.
Isi Formulir Permohonan
Lengkapi formulir dengan memilih jenis sertifikat yang diajukan (tersertifikasi atau kode otorisasi DJP).
Verifikasi Identitas
Lakukan verifikasi melalui swafoto dengan mencocokkan wajah pada e-KTP.
Konfirmasi Data Wajib Pajak
Centang pernyataan kebenaran data lalu kirim permohonan.
Proses Verifikasi DJP
Jika permohonan disetujui, sertifikat digital atau kode otorisasi DJP akan diterbitkan.
Cara Mengajukan Sertifikat Digital Coretax
Terdapat dua metode pengajuan sertifikat digital coretax, tergantung pada kepemilikan sertifikat elektronik tersertifikasi:
A. Jika Memiliki Sertifikat Elektronik Tersertifikasi
Pastikan sertifikat elektronik valid.
Login ke akun coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
Masuk ke menu permohonan sertifikat digital dan pilih opsi "Sertifikat Elektronik Tersertifikasi".
Masukkan ID Penandatanganan sesuai sertifikat elektronik.
Ikuti prosedur verifikasi, centang pernyataan, lalu kirim permohonan.
Setelah disetujui, sertifikat dapat digunakan untuk tanda tangan digital dalam sistem coretax.
B. Jika Tidak Memiliki Sertifikat Elektronik Tersertifikasi
Login ke akun coretax.
Akses menu "Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital".
Pilih "Kode Otorisasi DJP" dan masukkan passphrase.
Lakukan verifikasi identitas dengan swafoto.
Konfirmasi data dan kirim permohonan.
Jika disetujui, kode otorisasi DJP akan tersedia di notifikasi akun coretax.
Kesalahan Umum saat Mengajukan Sertifikat Digital Coretax
Berikut beberapa kendala yang sering terjadi dan solusinya:
Gagal Validasi Wajah:
Pastikan pencahayaan memadai.
Sesuaikan ekspresi dengan foto e-KTP.
Gunakan kamera berkualitas baik.
Passphrase Tidak Valid:
Gunakan kombinasi huruf besar, angka, dan simbol (#, *), dengan panjang 8-32 karakter.
Menu Sertifikat Tidak Muncul:
Perbarui akun Coretax, gunakan browser lain, atau hapus cache dan cookies.
Gagal Login Setelah Reset Password:
Coba login kembali setelah beberapa saat atau hubungi Kring Pajak.
Kesalahan Nama di Sertifikat:
Laporkan ke Kring Pajak atau kantor pajak terdekat untuk koreksi.
Permohonan Ditolak:
Hubungi Kring Pajak atau kunjungi kantor pajak untuk solusi lebih lanjut.
Apakah Sertifikat Digital Coretax Menggantikan EFIN?
Menurut Ditjen Pajak, sistem autentikasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) dalam coretax kini menggantikan EFIN. DJP tidak lagi menerbitkan EFIN, dan sebagai gantinya, wajib pajak dapat menggunakan kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk validasi akun.
Perbedaan Sertifikat Digital Coretax dan EFIN
Coretax menggantikan EFIN sebagai metode autentikasi layanan perpajakan online.
DJP tidak lagi menerbitkan EFIN.
Autentikasi dilakukan dengan pengenalan wajah.
NIK digunakan sebagai identitas utama dalam sistem coretax.
Apakah EFIN Masih Berlaku untuk Pelaporan SPT Tahunan?
Ya, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT masih menggunakan sistem lama. Namun, mulai tahun pajak 2025 (yang dilaporkan pada 2026), coretax akan sepenuhnya diberlakukan.
Kesimpulan
Sertifikat digital coretax kini menjadi metode autentikasi utama dalam layanan perpajakan online, menggantikan EFIN. Dokumen ini berisi identitas serta tanda tangan digital wajib pajak, memungkinkan akses layanan perpajakan, verifikasi identitas, dan tanda tangan elektronik pada dokumen perpajakan.
Sertifikat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu sertifikat elektronik tersertifikasi yang dikenakan biaya, dan kode otorisasi DJP yang diberikan secara gratis. Pengajuan dilakukan melalui sistem coretax dengan proses verifikasi berbasis pengenalan wajah. Implementasi penuh sistem coretax akan diterapkan mulai tahun pajak 2025.
Комментарии