top of page

SP2DK Pajak: Apa Tujuannya dan Bagaimana Cara Menjawab Surat Ini?

  • Admin Sipajak
  • 14 Mei
  • 2 menit membaca

Apa Itu SP2DK Pajak dan Bagaimana Cara Menanggapinya?


SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau KeteranganĀ merupakan surat resmi yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak tertentu. Tujuan surat ini adalah meminta klarifikasi atas data perpajakan yang dianggap belum sesuai atau mencurigakan.

Tak sedikit wajib pajak merasa bingung dan cemas saat menerima surat ini. Untuk itu, penting untuk memahami apa sebenarnya SP2DK itu, apa fungsinya, dan bagaimana cara meresponsnya dengan tepat.



Penjelasan SP2DK


SP2DK diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bagian dari proses Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (P2DK). Hal ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, yang menggantikan SE-39/PJ/2015.

Surat ini menyampaikan bahwa ada dugaan kewajiban pajak yang belum dipenuhi. SP2DK memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan evaluasi mandiri (self-assessment) dan memberikan klarifikasi.



Apa yang Harus Dilakukan Saat Menerima SP2DK?


Jika Anda menerima SP2DK, ikuti langkah berikut:


  1. Tetap tenang dan jangan panik.

  2. Baca surat dengan saksama.

  3. Pahami alasan Anda menerima SP2DK berdasarkan data yang disebutkan.

  4. Hubungi Account Representative (AR) yang tercantum untuk meminta penjelasan jika diperlukan.

  5. Siapkan dokumen pendukung yang relevan.

  6. Kirim surat tanggapan ke KPP, bisa secara langsung, melalui DJP Online, atau jasa ekspedisi.

  7. Setelah mengirim klarifikasi, pantau perkembangannya melalui aplikasi TAM (Taxpayer Account Management).


Jika klarifikasi Anda diterima dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran, maka proses dinyatakan selesai. KPP akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan P2DK (SP3 P2DK).



Bagaimana Proses Kerja SP2DK?


Berikut adalah alur kerja SP2DK berdasarkan SE-05/PJ/2022:


  1. KPP menganalisis data dan menerbitkan SP2DK.

  2. Wajib pajak diberi waktu 14 hari untuk merespons.

  3. Jika tidak merespons, KPP dapat memperpanjang waktu, melakukan kunjungan, atau bahkan memulai pemeriksaan awal.

  4. Data dianalisis oleh AR atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

  5. Jika data sesuai, proses dihentikan; jika tidak, bisa berlanjut ke pembetulan atau pemeriksaan.

  6. Semua proses didokumentasikan, termasuk SP2DK, laporan hasil, dan berita acara.

  7. Laporan hasil klarifikasi (LHP2DK) harus dibuat maksimal 7 hari setelah masa klarifikasi berakhir.



Apa Konsekuensi Jika SP2DK Tidak Ditanggapi?


Sesuai SE-50/PJ/2022, jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan, DJP bisa melakukan beberapa tindakan lanjutan:


  • Mengundang atau mengunjungi wajib pajak untuk pembahasan.

  • Jika tetap tidak direspons, KPP dapat mengusulkan pemeriksaan resmi.

  • Pemeriksaan ini dapat berujung pada penerbitan surat pembetulan atau bahkan tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran seperti manipulasi faktur pajak atau pajak yang tidak disetorkan.



Tips Agar Terhindar dari SP2DK


Untuk mencegah munculnya SP2DK, pastikan Anda selalu taat pajak dan mengelola kewajiban perpajakan dengan tertib. Untuk memudahkan, Anda bisa menggunakan aplikasi Mekari Klikpajak — mitra resmi DJP — yang membantu menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara praktis.


Ā 
Ā 
Ā 

Comments


bottom of page