Tak Perlu Lapor SPT? Ini Kriteria Wajib Pajak yang Mendapat Pengecualian
- Admin Sipajak
- 28 Jul
- 2 menit membaca
Dalam sistem perpajakan Indonesia, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) umumnya menjadi kewajiban tahunan bagi seluruh Wajib Pajak.
Namun, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang dibebaskan dari kewajiban ini. Ketentuan ini diberikan sebagai bentuk penyederhanaan administrasi, khususnya bagi mereka yang sudah tidak aktif secara ekonomi atau memiliki penghasilan sangat terbatas.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaporan pajak tetap efisien dan tidak membebani pihak yang sebenarnya tidak lagi memiliki kewajiban material.
Dasar Hukum Pengecualian Pelaporan SPT
Pengecualian ini diatur secara resmi dalam Pasal 180 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menetapkan kelompok Wajib Pajak yang tak lagi diwajibkan melaporkan SPT. Penjelasan teknis lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang merinci kategori dan syarat untuk memperoleh fasilitas ini.
Kategori Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Pelaporan SPT
1. Orang Pribadi dengan Penghasilan di Bawah PTKP
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan neto dalam satu tahun tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 25.
Adapun batasan PTKP berdasarkan Pasal 7 UU PPh adalah sebagai berikut:
Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi;
Tambahan Rp4.500.000 untuk status kawin;
Tambahan Rp54.000.000 jika penghasilan istri digabung;
Tambahan Rp4.500.000 per tanggungan (maksimal tiga orang dalam satu keluarga).
Dengan demikian, seseorang yang penghasilannya di bawah ambang batas dan tidak memiliki tanggungan tambahan dapat dibebaskan dari kewajiban pelaporan.
2. Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Kelompok ini meliputi individu yang tidak memiliki kegiatan usaha mandiri atau pekerjaan bebas (seperti dokter, pengacara, konsultan, dll.). Mereka umumnya hanya menerima penghasilan dari pekerjaan tetap dan pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja melalui sistem PPh Pasal 21.
Oleh karena itu, mereka tidak memiliki kewajiban menyetor dan melaporkan PPh Pasal 25, yang biasanya dikenakan kepada pelaku usaha atau profesional independen.
Sebagai perbandingan:
Wajib Pajak pengusaha dikenakan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari omzet bulanan.
Pegawai tetap tidak memiliki kewajiban serupa karena seluruh kewajiban perpajakan mereka sudah ditangani oleh pihak pemberi kerja.
Pemberlakuan PMK 81/2024 dan PER-11/2025 memberikan kejelasan bahwa Wajib Pajak kategori ini tidak perlu menyampaikan laporan bulanan maupun melakukan penyetoran secara mandiri.
Kesimpulan
Tidak semua Wajib Pajak wajib melaporkan SPT setiap tahun. Dalam kondisi tertentu ā misalnya penghasilan yang di bawah batas PTKP atau tidak adanya aktivitas usaha ā seseorang dapat memperoleh pengecualian dari kewajiban pelaporan tersebut.
Namun, penting untuk memastikan bahwa status perpajakan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada keraguan, konsultasikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau ahli perpajakan untuk menghindari kesalahan yang dapat menimbulkan sanksi administratif.
Komentar