Integrasi Faktur Coretax: Manual, Aplikasi PJAP, atau API?

Diagram tiga cara menerbitkan faktur pajak ke Coretax DJP: impor XML manual, aplikasi PJAP, dan API host-to-host dari ERP

Integrasi faktur pajak ke Coretax DJP bisa dilakukan dengan tiga pendekatan: input atau impor XML manual di Coretax, upload lewat aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), atau API host-to-host dari ERP. Pilihan terbaik bergantung pada volume faktur, kesiapan tim IT, dan kebutuhan audit trail.

Fakta Singkat

  • Definisi: tiga cara menerbitkan e-Faktur di era Coretax, yaitu manual/impor XML, aplikasi PJAP, dan API host-to-host.
  • Dasar hukum: PMK 81 Tahun 2024 (Coretax) dan PER-5/PJ/2025 (layanan PJAP).
  • Berlaku sejak: Coretax DJP berlaku 1 Januari 2025.
  • Siapa terdampak: Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur keluaran, terutama yang volumenya tinggi.
  • Sistem terkait: Coretax DJP, e-Faktur, ERP atau software akuntansi, NSFP, sertifikat elektronik.
  • Terakhir diverifikasi: 12 Oktober 2026.

Apa saja cara menerbitkan faktur pajak di Coretax?

Sejak Coretax DJP berlaku 1 Januari 2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa menerbitkan faktur keluaran dengan tiga cara. Pertama, input langsung atau impor XML di portal Coretax. Kedua, upload lewat aplikasi PJAP. Ketiga, mengirim data dari ERP ke DJP melalui API host-to-host milik PJAP.

Ketiganya menghasilkan faktur yang sama di Coretax. Bedanya ada pada siapa yang menyiapkan data, berapa banyak langkah manual, dan seberapa cepat error ketahuan.

1. Input atau impor XML manual di Coretax

Tim finance mengisi faktur satu per satu di menu e-Faktur Coretax, atau mengimpor banyak faktur sekaligus lewat file XML. Coretax memakai impor berbasis XML dan tidak lagi memakai CSV seperti e-Faktur desktop (DDTCNews, 24 September 2025).

DJP menyediakan dua alat: template XML untuk tim yang punya programmer atau ERP, dan file Excel converter yang bisa diekspor menjadi XML. Struktur field-nya kami bahas di panduan format XML faktur pajak Coretax.

2. Upload lewat aplikasi PJAP

PJAP adalah perusahaan yang ditunjuk DJP untuk menyediakan aplikasi perpajakan. Tim kamu menyiapkan data (biasanya Excel), lalu mengunggahnya ke aplikasi web PJAP. Aplikasi memvalidasi data, lalu meneruskannya ke DJP.

Pendekatan ini mengurangi kerja manual di portal, tetapi data tetap disalin dari ERP ke aplikasi lain. Risiko beda angka antara ERP dan faktur masih ada.

3. API host-to-host dari ERP

ERP atau aplikasi kamu memanggil API PJAP setiap kali invoice penjualan dibuat. PJAP meneruskan permintaan ke layanan e-Faktur Coretax, lalu mengembalikan nomor faktur dan status ke ERP. Tidak ada file yang dipindahkan secara manual.

Gambaran arsitekturnya ada di panduan API Coretax dan API pajak Indonesia.

Apa beda upload manual, aplikasi PJAP, dan host-to-host?

Perbedaan utamanya ada di titik masuk data. Pada cara manual, data masuk lewat portal Coretax. Pada aplikasi PJAP, data masuk lewat aplikasi web pihak ketiga. Pada host-to-host, data mengalir langsung dari ERP ke DJP melalui API, sehingga nomor faktur dan status tersimpan kembali di sistem sumber.

AspekManual / impor XML CoretaxAplikasi PJAP (upload)API host-to-host
Titik masuk dataPortal CoretaxAplikasi web PJAPERP atau aplikasi kamu
Kerja manualTinggi: isi form atau siapkan XMLSedang: siapkan file dan uploadRendah setelah integrasi selesai
Kapan error ketahuanSaat impor; nomor baris merujuk ke file XMLSaat validasi di aplikasiPer transaksi, di response API
Nomor faktur kembali ke ERPDisalin manualDiunduh lalu dicocokkanOtomatis di response
Kebutuhan tim ITRendahRendahPerlu developer untuk integrasi
Cocok untukVolume kecil dan jarangVolume menengah tanpa ERP terintegrasiVolume tinggi, multi-cabang, real-time

Kapan upload manual atau impor XML masih cukup?

Upload manual masih masuk akal bila faktur keluaran kamu sedikit, transaksinya mirip-mirip, dan satu orang bisa memeriksa setiap faktur. Begitu faktur mencapai ratusan per bulan atau tersebar di beberapa cabang, waktu input dan risiko salah ketik naik tajam.

Masalah yang paling sering muncul ada di impor XML. Contoh dari konsultasi DDTCNews: 15 faktur diimpor, tetapi daftar error menyebut baris 100 lebih. Penyebabnya, nomor baris merujuk ke baris di file XML, bukan baris di Excel. Pesan yang muncul adalah "Invoices have errors!", sedangkan impor yang berhasil menampilkan "Invoice is Valid" (DDTCNews, 17 Februari 2025).

Error lain yang sering muncul adalah "NITKU pembeli tidak valid". Ini terjadi bila jenis ID pembeli atau ID TKU pembeli tidak sesuai statusnya. Untuk pembeli dengan jenis ID "Other", ID TKU diisi 000000. Daftar lengkap pesan error ada di kode error Coretax.

Kapan perlu beralih ke aplikasi PJAP?

Aplikasi PJAP cocok bila tim finance ingin validasi sebelum data sampai ke DJP, tetapi sistem internal belum siap diintegrasikan. Kamu tetap menyiapkan file, namun pengecekan format dan status dilakukan aplikasi, bukan dengan membuka file XML satu per satu.

Sebelum memilih, pastikan penyedianya PJAP resmi yang ditetapkan DJP. Berdasarkan PER-5/PJ/2025, penunjukan PJAP mengikuti kebutuhan yang ditetapkan DJP. PJAP juga wajib memenuhi syarat administratif, teknis, dan Service Level Agreement (Ortax, 19 September 2025).

Kapan host-to-host lewat API PJAP jadi pilihan?

Host-to-host jadi pilihan ketika faktur dibuat dari ERP dalam jumlah besar dan setiap invoice harus langsung punya nomor faktur. Contohnya distributor, manufaktur, marketplace, atau perusahaan dengan banyak NITKU. Integrasi sekali di awal menggantikan pekerjaan upload berulang setiap masa pajak.

Perlu dicatat, PER-5/PJ/2025 menempatkan e-Faktur host-to-host sebagai layanan penunjang PJAP. Layanan ini hanya bisa diberikan PJAP yang mendapat persetujuan DJP (Ortax, 19 September 2025). Jadi, cek izin layanan calon PJAP kamu sebelum mulai integrasi.

Seperti apa alur API e-Faktur di sistem kamu?

  1. ERP menyiapkan data invoice: NPWP dan NITKU pembeli, kode transaksi, objek faktur, DPP, dan PPN.
  2. ERP mengambil kode referensi (unit, kode transaksi, kode barang/jasa) dari endpoint katalog dan menyimpannya di cache.
  3. ERP mengirim permintaan pembuatan faktur ke API. Nomor faktur dikosongkan karena dialokasikan DJP dari NSFP.
  4. Response mengembalikan nomor faktur dan status. Bila penandatanganan belum selesai, ERP memanggil check-status.
  5. Nomor faktur, status, dan ID korelasi disimpan di invoice ERP sebagai audit trail.

Contoh permintaan katalog dari dokumentasi API e-Faktur (nilai sintetis):

GET /v1/ref/country?keyword=IDN HTTP/1.1
Host: gateway-integration.sipajak.com
Authorization: Basic <base64-encoded credentials>
npwp: 1234567890123000

Satu hal yang sering terlewat: kegagalan di sisi DJP tidak selalu muncul sebagai HTTP error. Pada modul e-Faktur, response bisa HTTP 200 dengan data.status bernilai "0". Logika ERP harus membaca status di dalam data, bukan hanya kode HTTP. Penjelasannya ada di konvensi API.

HTTP/1.1 200 OK
Content-Type: application/json; charset=utf-8
{
  "status_code": 200,
  "message": "OK",
  "data": {
    "status": "0",
    "statusMessage": "npwpPembeli tidak ditemukan",
    "uuid": "<DJP correlation id>"
  }
}

Berapa biaya dan risiko tiap pendekatan?

Biaya cara manual tidak terlihat di tagihan, tetapi ada di jam kerja tim dan koreksi faktur. Aplikasi PJAP dan API PJAP biasanya dikenai biaya per dokumen atau kontrak. Untuk API, tambahkan biaya pengembangan di sisi ERP. Bandingkan dengan jumlah faktur per bulan, bukan dengan harga per dokumen saja.

Dari sisi risiko, impor manual rawan salah baris dan salah ID pembeli. Aplikasi PJAP menambah satu titik salin data. API memindahkan risiko ke kualitas integrasi: penanganan soft error, retry, dan keamanan passphrase sertifikat. Dokumentasi Sipajak mewajibkan passphrase penandatangan tidak pernah dicatat di log.

Bagaimana Sipajak menangani alur datanya?

Sipajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang terdaftar dan diawasi DJP, menyediakan API pajak end-to-end, platform, dan solusi white-label. Untuk e-Faktur, data mengalir dari ERP kamu ke Sipajak Tax Engine & API, lalu ke Coretax DJP, dan status kembali ke sistem sumber. Layanan ini berjalan di bawah izin e-Faktur Host-to-Host, salah satu dari 9 izin layanan PJAP kami.

Untuk tim IT & finance

  • Hitung rata-rata faktur keluaran per bulan dan jumlah NITKU atau cabang yang menerbitkan faktur.
  • Petakan field invoice ERP ke field faktur Coretax, terutama ID pembeli, NITKU, kode transaksi, dan DPP Nilai Lain.
  • Pastikan sertifikat elektronik dan penandatangan sudah terdaftar, dan passphrase disimpan di secrets manager.
  • Tentukan siapa yang memantau faktur gagal, dan bagaimana ERP menandai invoice yang belum punya nomor faktur.
  • Cek izin layanan calon PJAP, termasuk persetujuan DJP untuk e-Faktur host-to-host.

FAQ

Apakah impor XML di Coretax termasuk host-to-host?

Tidak. Impor XML tetap dilakukan manual lewat menu e-Faktur Coretax. Host-to-host berarti sistem kamu mengirim data langsung ke DJP melalui API milik PJAP, tanpa unggah file, dan menerima nomor faktur serta status secara otomatis.

Apakah semua PJAP boleh melayani e-Faktur host-to-host?

Tidak otomatis. Berdasarkan PER-5/PJ/2025, e-Faktur host-to-host menjadi layanan penunjang yang hanya bisa diberikan PJAP dengan persetujuan DJP. Cek daftar layanan calon PJAP sebelum memulai integrasi.

Kenapa nomor baris error impor XML tidak sesuai baris Excel?

Nomor baris pada daftar error merujuk ke baris di file XML hasil konversi, bukan baris Excel. Buka file XML dengan editor teks, cari baris yang disebut, perbaiki, lalu impor ulang dengan nama file baru.

Siapa yang menentukan nomor faktur pada integrasi API?

Nomor faktur dialokasikan DJP dari Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) milik PKP. Sistem kamu mengosongkan field nomor faktur saat membuat faktur, lalu menyimpan nomor yang dikembalikan di response.

Kapan sebaiknya perusahaan pindah dari upload manual ke API?

Pertimbangkan API bila faktur keluaran sudah ratusan per bulan, diterbitkan dari beberapa cabang atau NITKU, atau setiap invoice ERP harus langsung punya nomor faktur. Hitung juga jam kerja koreksi faktur yang selama ini terjadi.

Siap menghubungkan ERP kamu ke Coretax tanpa upload manual? Pelajari API e-Faktur lalu Minta Akses API. Untuk perbandingan paket, lihat harga mulai Rp1.000 per dokumen pajak.

Sumber & Dasar Hukum

  1. Hukumonline, Mengenal Coretax dan Dasar Hukumnya (16 Januari 2025): PMK 81 Tahun 2024, berlaku 1 Januari 2025
  2. Ortax, Pasca-Implementasi Coretax, DJP Sesuaikan Layanan yang Wajib Disediakan PJAP (19 September 2025): PER-5/PJ/2025
  3. DDTCNews, Update Template Excel Faktur Pajak Keluaran (24 September 2025)
  4. DDTCNews, Faktur XML Cuma 15 Baris tapi Erornya 100 Baris Lebih (17 Februari 2025)
  5. Dokumentasi Sipajak API v1.8, modul e-Faktur

Diperbarui: 12 Oktober 2026 · Ditulis oleh Tim Pajak Sipajak

Artikel ini bersifat edukasi, bukan nasihat pajak. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.