Ketentuan Tarif PPh Pasal 31E Ayat 1: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 31 ayat 1 merupakan salah satu bentuk insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh badan usaha dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan
Apa Itu Tarif PPh Pasal 31E Ayat 1?
Tarif PPh Pasal 31E ayat 1 adalah fasilitas pengurangan pajak sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tahunan tidak melebihi Rp50 miliar.
Saat ini, tarif PPh Badan yang berlaku adalah 22%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan terkait pengurangan tarif ini terdapat dalam Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008, yang merupakan revisi keempat dari UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh.
Persyaratan Penggunaan Tarif PPh Pasal 31E Ayat 1
Fasilitas pengurangan pajak ini diterapkan secara otomatis melalui mekanisme pelaporan mandiri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Oleh karena itu, wajib pajak badan tidak perlu mengajukan permohonan khusus, asalkan memenuhi persyaratan berikut:
- Merupakan wajib pajak badan dalam negeri.
- Memiliki omzet tahunan maksimal Rp50 miliar.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), karena BUT merupakan subjek pajak luar negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan fasilitas ini juga dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ/2015, yang menegaskan implementasi Pasal 31E Ayat (1) UU No. 7/1983 tentang PPh, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36/2008.
Fasilitas ini tidak memiliki batasan waktu, sehingga dapat terus digunakan selama wajib pajak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku. Dengan kata lain, jika peredaran bruto setahun tetap di bawah Rp50 miliar, wajib pajak dapat terus memanfaatkan pengurangan tarif ini.
Batas Maksimal Pengurangan Pajak dalam PPh Pasal 31E Ayat (1)
Perlu diperhatikan bahwa pengurangan pajak ini hanya berlaku untuk peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar. Selebihnya, penghasilan akan dikenakan tarif normal PPh Badan sebesar 22%, sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 huruf b UU PPh.
Sebagai contoh:
- Perusahaan AAA memiliki penghasilan kena pajak dari peredaran bruto Rp4,8 miliar. Dengan tarif pajak yang dikurangi 50%, perusahaan ini hanya dikenakan tarif sebesar 11% (setengah dari tarif normal 22%).
- Perusahaan BBB memiliki peredaran bruto Rp50 miliar. Dalam hal ini, hanya Rp4,8 miliar yang mendapat pengurangan tarif, sementara sisanya sebesar Rp45,2 miliar dikenakan tarif normal 22%.
Ketentuan PPh Pasal 31E Ayat 1
Penghasilan bruto yang dapat memperoleh pengurangan tarif mencakup seluruh pendapatan dari kegiatan usaha maupun di luar kegiatan usaha, setelah dikurangi retur, pengurangan penjualan, serta potongan tunai dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Namun, penghasilan tersebut dihitung sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ini termasuk:
- Penghasilan yang dikenakan PPh final,
- Penghasilan yang dikenakan PPh tidak bersifat final,
- Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Dalam SE-02/2015 ditegaskan bahwa wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini perlu melampirkan Lembar Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Pasal 31E Ayat 1 saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Cara Menghitung Tarif PPh Pasal 31E Ayat 1
Rumus perhitungan pengurangan tarif PPh Pasal 31E ayat 1 adalah: (50% x Tarif PPh Badan) x Peredaran Bruto
Contoh Perhitungan 1: PT A memiliki peredaran bruto Rp4,2 miliar dan penghasilan kena pajak Rp1 miliar.
Karena peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar, seluruh penghasilan kena pajak mendapat pengurangan tarif 50%. Maka:
- Tarif pajak setelah pengurangan: 50% x 22% = 11%
- Pajak terutang: 11% x Rp1 miliar = Rp110 juta
Contoh Perhitungan 2: PT B memiliki peredaran bruto Rp50 miliar dan penghasilan kena pajak Rp5 miliar.
Dalam hal ini:
- Pajak untuk bagian peredaran bruto yang mendapat pengurangan:
- (Rp4,8 miliar : Rp50 miliar) x Rp5 miliar = Rp480 juta
- PPh terutang: 50% x 22% x Rp480 juta = Rp52,8 juta
- Pajak untuk sisa penghasilan yang dikenakan tarif normal:
- (Rp5 miliar – Rp480 juta) x 22% = Rp994,4 juta
- Total pajak terutang:
- Rp52,8 juta + Rp994,4 juta = Rp1.047.200.000
Contoh Perhitungan 3: PT C memiliki peredaran bruto Rp12 miliar, terdiri dari penghasilan bersifat final dan tidak final. Setelah memperhitungkan biaya dan koreksi fiskal, penghasilan kena pajak yang mendapat fasilitas pengurangan tarif adalah Rp400 juta, sedangkan sisanya Rp600 juta dikenakan tarif normal.
- Pajak penghasilan untuk bagian dengan tarif dikurangi: 50% x 22% x Rp400 juta = Rp44 juta
- Pajak penghasilan untuk sisa penghasilan: 22% x Rp600 juta = Rp132 juta
- Total pajak terutang: Rp44 juta + Rp132 juta = Rp176 juta
Kesimpulan
Tarif PPh Pasal 31E ayat 1 merupakan insentif pajak yang diberikan kepada badan usaha dalam negeri dengan omzet tertentu. Fasilitas ini memungkinkan pengurangan tarif pajak sebesar 50% dari tarif normal 22% bagi perusahaan dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun.
Penggunaan tarif ini tidak memerlukan pengajuan khusus, karena diterapkan secara otomatis melalui self-assessment dalam SPT Tahunan PPh Badan. Selama wajib pajak memenuhi syarat, fasilitas ini dapat terus digunakan tanpa batas waktu.
Namun, pengurangan tarif ini hanya berlaku untuk penghasilan dari omzet maksimal Rp4,8 miliar, sementara sisanya tetap dikenakan tarif normal 22%. Dengan adanya insentif ini, usaha kecil dan menengah (UKM) dapat mengurangi beban pajak mereka, sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis lebih lanjut.


