Kuasa Wajib Pajak setelah PMK 44/2026: Siapa Boleh Mewakili dan Cara Membuat Surat Kuasa Khusus

Ilustrasi surat kuasa khusus dengan panah ke tiga ikon penerima kuasa dan judul Kuasa Wajib Pajak setelah PMK 44/2026

Kuasa wajib pajak menurut PMK 44/2026 adalah Konsultan Pajak, Pihak Lain yang memegang Surat Keterangan Terdaftar, atau Keluarga wajib pajak orang pribadi, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Surat itu hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hak atau kewajiban tertentu, sementara tanggung jawab pajak tetap ada pada wajib pajak.

Apa saja poin penting PMK 44/2026?

  • PMK Nomor 44 Tahun 2026 ditetapkan 22 Juni 2026, diundangkan 6 Juli 2026, dan mencabut PMK-229/PMK.03/2014.
  • Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa hanya tiga: Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga (Pasal 2 ayat (2)).
  • Surat Kuasa Khusus bisa elektronik lewat Portal Wajib Pajak atau kertas lewat KPP/KP2KP, wajib lunas bea meterai, dan tidak boleh dilimpahkan ke orang lain.
  • Pemegang sertifikat brevet atau ijazah perpajakan (minimal D-III, terakreditasi A) masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026.

Fakta Singkat

  • Definisi: Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa dari wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu (Pasal 1 angka 2).
  • Dasar hukum: PMK Nomor 44 Tahun 2026, pelaksanaan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP.
  • Berlaku sejak: 1 (satu) hari setelah tanggal diundangkan, 6 Juli 2026 (Pasal 18).
  • Siapa terdampak: wajib pajak orang pribadi dan badan yang diwakili orang lain, Konsultan Pajak, dan Pihak Lain.
  • Sistem terkait: Portal Wajib Pajak di laman DJP; menurut DJP, penunjukan dan administrasi kuasa terintegrasi di Coretax.
  • Terakhir diverifikasi: 2 November 2026.

Apa isi PMK 44 2026 tentang kuasa wajib pajak?

PMK 44/2026 mengatur siapa yang boleh menjadi kuasa wajib pajak, syarat kompetensinya, isi dan cara menyampaikan Surat Kuasa Khusus, serta kapan pemberian kuasa berakhir. Peraturan ini mencabut PMK-229/PMK.03/2014 (Pasal 17) dan berlaku 1 hari setelah diundangkan pada 6 Juli 2026 (Pasal 18).

Siaran pers DJP 22 Oktober 2026 menyebut aturan ini sebagai tindak lanjut Pasal 44E ayat (2) UU KUP dan pembaruan atas PMK-229/PMK.03/2014 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017. Satu prinsip tidak berubah: wajib pajak tetap bertanggung jawab atas hak dan kewajiban yang dikuasakan (Pasal 2 ayat (3)).

Siapa yang boleh jadi kuasa wajib pajak dan apa syaratnya?

Syarat kuasa wajib pajak bergantung pada kategorinya: Konsultan Pajak wajib memegang Izin Konsultan Pajak, Pihak Lain wajib memegang Surat Keterangan Terdaftar, dan Keluarga tidak memerlukan bukti kompetensi. Konsultan Pajak dan Pihak Lain juga harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP (Pasal 3 dan Pasal 6).

AspekKonsultan PajakPihak LainKeluarga
Bukti kompetensiIzin Konsultan PajakSurat Keterangan TerdaftarTidak dipersyaratkan
Terdaftar di sistem DJPWajibWajibTidak diatur
Tidak bisa ditunjuk bilaIzin dibekukan atau dicabutSKT dibekukan atau dicabut-
Bukti hubungan keluarga (Pasal 7 ayat (4))--Salinan kartu keluarga atau surat pernyataan

Pendaftaran Konsultan Pajak dan Pihak Lain dilakukan dengan menyampaikan izin atau SKT yang masih berlaku lewat Portal Wajib Pajak atau langsung di KPP/KP2KP. Bila izin atau SKT sudah tersedia di sistem DJP yang terintegrasi dengan unit penerbitnya, mereka dianggap sudah terdaftar (Pasal 6 ayat (4)).

Bisakah keluarga jadi kuasa wajib pajak?

Bisa. Keluarga adalah suami, istri, atau orang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai derajat kedua dari wajib pajak (Pasal 1 angka 5). Keluarga dikecualikan dari syarat kompetensi (Pasal 3 ayat (1)). Surat Kuasa Khusus untuk Keluarga wajib melampirkan salinan kartu keluarga, atau surat pernyataan hubungan keluarga bila tidak tercantum dalam kartu keluarga yang sama (Pasal 7 ayat (4)).

Syarat tambahan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan

Pensiunan PNS, mantan PNS, dan mantan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa sebagai Pihak Lain harus melewati masa tunggu 5 (lima) tahun sejak pensiun atau berhenti. Mereka juga harus memenuhi syarat riwayat disiplin, antara lain tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atas pelanggaran yang dirinci dalam Pasal 5.

Apakah karyawan masih bisa mewakili wajib pajak setelah PMK 44?

Tidak secara otomatis: karyawan tidak termasuk tiga kategori kuasa dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 44/2026. Karyawan baru dapat ditunjuk sebagai kuasa bila ia sendiri memenuhi salah satu kategori, misalnya memegang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pihak Lain atau Izin Konsultan Pajak. Tanpa itu, karyawan tidak bisa menerima Surat Kuasa Khusus.

Ada masa peralihan. Orang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet, atau ijazah perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A, masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026 (Pasal 16 ayat (1)). Surat Kuasa Khususnya harus berbentuk kertas, melampirkan fotokopi sertifikat atau ijazah, dan disampaikan langsung ke KPP/KP2KP.

Peran karyawan lain diatur Pasal 13: seorang kuasa boleh meminta pegawainya atau orang lain menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan tertentu, dengan surat penunjukan dari kuasa tersebut. Surat penunjukan ini hanya untuk serah-terima dokumen, bukan pengganti Surat Kuasa Khusus.

Bagaimana membuat surat kuasa khusus pajak di Coretax?

Surat Kuasa Khusus dibuat elektronik lewat Portal Wajib Pajak atau dalam bentuk kertas yang diserahkan ke KPP/KP2KP (Pasal 7). Versi elektronik dianggap sudah disampaikan ke DJP saat selesai dibuat. Versi kertas wajib diadministrasikan dalam sistem DJP. Siaran pers DJP menyebut penunjukan dan administrasi kuasa kini terintegrasi di Coretax.

Isi minimal Surat Kuasa Khusus menurut Pasal 7 ayat (3):

  1. Nama, NPWP, dan tanda tangan wajib pajak pemberi kuasa.
  2. Nama, NPWP, dan tanda tangan penerima kuasa.
  3. Status penerima kuasa: Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga.
  4. Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
  5. Masa berlaku Surat Kuasa Khusus.

Surat itu juga harus sudah lunas bea meterai yang terutang. Formatnya mengikuti Lampiran Huruf A PMK 44/2026. Untuk wajib pajak badan, format lampiran menempatkan Wakil Wajib Pajak beserta jabatannya sebagai penanda tangan.

Tiga batasan penting dari Pasal 8: satu Surat Kuasa Khusus hanya untuk satu orang kuasa, hanya untuk hak dan kewajiban yang tercantum, dan kuasa tidak boleh melimpahkannya ke orang lain. "Tertentu" berarti berkaitan dengan satu jenis pajak untuk satu tahun pajak atau satu bagian tahun pajak, kecuali pelaksanaannya memang untuk beberapa jenis pajak (Pasal 1 angka 10).

Bila pekerjaan dilakukan secara elektronik, wajib pajak harus memberi persetujuan akses Portal Wajib Pajak kepada kuasa (Pasal 7 ayat (8)). Kalau kamu memakai e-Faktur atau e-Bupot lewat aplikasi PJAP resmi, catat akses kuasa ini terpisah dari akses aplikasi.

Bagaimana pencabutan surat kuasa khusus pajak?

Pencabutan surat kuasa khusus pajak dilakukan wajib pajak dengan membuat surat pencabutan, elektronik lewat Portal Wajib Pajak atau kertas di KPP/KP2KP. Pencabutan berlaku sejak surat diterima Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut (Pasal 11). Formatnya mengikuti Lampiran Huruf C PMK 44/2026.

Bila kamu mengganti kuasa untuk urusan yang sama, sampaikan surat pencabutan sebelum menunjuk kuasa baru (Pasal 11 ayat (5)). Pemberian kuasa juga berakhir saat masa berlakunya habis, izin atau SKT dibekukan atau dicabut, atau kuasa dipidana (Pasal 10 ayat (1)). Sejak itu, akses kuasa ke Portal Wajib Pajak ikut berakhir (Pasal 10 ayat (3)).

Seperti apa contoh satu surat kuasa untuk satu jenis pajak?

Contoh (data fiktif): PT Contoh Sinar Abadi (NPWP fiktif 0000 0000 0000 0001) menunjuk konsultan pajak untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Juli sampai September 2026. Karena hanya mencakup satu jenis pajak, cukup satu Surat Kuasa Khusus. Laporan SPT Masa PPN butuh Surat Kuasa Khusus kedua.

Masa pajakPPh 21 dipotong (fiktif)Dalam lingkup SKK-01?Penanggung jawab
Juli 2026Rp 48.250.000YaPT Contoh Sinar Abadi
Agustus 2026Rp 47.900.000YaPT Contoh Sinar Abadi
September 2026Rp 51.100.000YaPT Contoh Sinar Abadi
Total dilaporkan kuasaRp 147.250.000-Wajib pajak (Pasal 2 ayat (3))
PPN Masa Juli 2026Di luar SKK-01Tidak, perlu SKK-02PT Contoh Sinar Abadi

Rp 147.250.000 dilaporkan oleh kuasa, tetapi kewajibannya tetap milik PT Contoh Sinar Abadi. Bila konsultan berganti, kirim pencabutan SKK-01 sebelum SKK baru dibuat.

Apa dampaknya bagi sistem dan integrasi pajak perusahaan?

Dampak PMK 44/2026 bagi sistem perusahaan adalah kebutuhan mencatat setiap Surat Kuasa Khusus: penerima, jenis pajak, masa pajak, dan masa berlakunya. Dengan catatan itu, akses kuasa ke Portal Wajib Pajak dan alur kerja internal bisa ditutup tepat saat pemberian kuasa berakhir.

Sipajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang terdaftar dan diawasi DJP, menyediakan API pajak end-to-end, platform, dan solusi white-label. Bagi perusahaan yang mengirim faktur dan bukti potong lewat layanan PJAP resmi Sipajak, prinsip "siapa bertindak atas NPWP mana" juga berlaku di API. Pada modul Organization di dokumentasi API Sipajak, setiap NPWP harus didaftarkan lewat POST /v1/organization sebelum bisa dipakai. Header npwp menentukan atas NPWP mana sebuah panggilan dijalankan, dan NPWP yang belum terdaftar ditolak dengan HTTP 403.

Contoh (data fiktif) register kuasa yang bisa kamu simpan di ERP:

{
  "skk_id": "SKK-01",
  "npwp_pemberi": "0000000000000001",
  "penerima": { "nama": "Konsultan Contoh", "status": "KONSULTAN_PAJAK", "nomor_izin": "KP-0000-FIKTIF" },
  "jenis_pajak": "PPh Pasal 21",
  "masa": ["2026-07", "2026-08", "2026-09"],
  "berlaku": { "mulai": "2026-07-15", "sampai": "2026-10-31" },
  "akses_portal_wp": true,
  "status": "AKTIF"
}

Jalankan pengecekan harian: bila tanggal sampai lewat atau ada surat pencabutan, ubah status menjadi BERAKHIR dan cabut akses internal. Alur teknis lengkapnya ada di panduan integrasi ERP ke Coretax DJP.

Apa yang perlu dicek sebelum kamu menyerahkan akses?

Cek dulu status kuasa yang akan kamu tunjuk: nomor izin konsultan atau SKT harus masih berlaku dan tidak sedang dibekukan. Simpan salinan setiap Surat Kuasa Khusus dan surat pencabutan bersama bukti penyampaiannya. Kalau kuasa kamu menangani pemeriksaan atau tanggapan SP2DK, pastikan lingkup itu tertulis jelas di surat kuasanya.

Untuk tim IT & finance

  • Inventarisasi semua pihak yang saat ini mewakili perusahaan di DJP, lalu cocokkan dengan tiga kategori Pasal 2 ayat (2).
  • Tandai kuasa yang mengandalkan brevet atau ijazah: ketentuan peralihannya berakhir 31 Desember 2026.
  • Buat satu entri register per Surat Kuasa Khusus: penerima, status, jenis pajak, masa, tanggal mulai dan akhir.
  • Hubungkan register dengan hak akses Portal Wajib Pajak dan aplikasi internal; tutup akses saat kuasa berakhir.
  • Kirim surat pencabutan sebelum menunjuk kuasa baru untuk urusan yang sama.
  • Simpan surat penunjukan (Lampiran Huruf E) bila pegawai konsultan menyerahkan dokumen ke KPP.

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa saja yang boleh menjadi kuasa wajib pajak menurut PMK 44/2026?

Ada tiga pihak: Konsultan Pajak yang memegang Izin Konsultan Pajak, Pihak Lain yang memegang Surat Keterangan Terdaftar, dan Keluarga, yaitu suami, istri, atau orang dengan hubungan sedarah atau semenda sampai derajat kedua (Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 1 angka 5).

Apakah satu surat kuasa khusus bisa untuk PPh 21 dan PPN sekaligus?

Pada dasarnya tidak. Satu Surat Kuasa Khusus berlaku untuk satu orang kuasa dan satu jenis pajak, kecuali hak atau kewajiban itu memang dilaksanakan untuk beberapa jenis pajak (Pasal 1 angka 10 dan Pasal 8).

Apakah karyawan perusahaan masih bisa menjadi kuasa wajib pajak?

Hanya bila karyawan itu memenuhi salah satu kategori, misalnya memegang Surat Keterangan Terdaftar atau Izin Konsultan Pajak. Pemegang brevet atau ijazah perpajakan minimal D-III terakreditasi A masih dapat ditunjuk sampai 31 Desember 2026 (Pasal 16).

Kapan pencabutan surat kuasa khusus mulai berlaku?

Sejak surat pencabutan diterima Direktur Jenderal Pajak, dan tidak berlaku surut. Bila kamu menunjuk kuasa baru untuk urusan yang sama, kirim surat pencabutan lebih dulu (Pasal 11).

Apakah surat kuasa khusus lama masih bisa dipakai?

Bisa. Surat Kuasa Khusus yang sudah disampaikan ke DJP sebelum PMK 44/2026 berlaku masih dapat dipakai sesuai isinya, menurut ketentuan peralihan PMK 44/2026.

Apakah surat kuasa khusus perlu meterai?

Ya. Surat Kuasa Khusus harus sudah lunas bea meterai yang terutang (Pasal 7 ayat (3) huruf b), dan contoh formatnya di Lampiran Huruf A memuat tempat meterai pada tanda tangan pemberi kuasa.

Siap merapikan administrasi pajak perusahaan?

Sipajak membantu tim kamu menjalankan e-Faktur, e-Bupot, dan e-Billing dari sistem sendiri, terhubung ke DJP. Ceritakan kebutuhan integrasimu lewat halaman kontak Sipajak.

Sumber & Dasar Hukum

Diperbarui: 2 November 2026 · Ditulis oleh Tim Pajak Sipajak

Artikel ini bersifat edukasi, bukan nasihat pajak. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.