Apa Itu PJAP? 5 Layanan Wajib dan Cara Integrasinya
Kalau kamu sedang mencari cara menghubungkan ERP, aplikasi payroll, atau platform kamu ke sistem pajak, istilah PJAP pasti muncul. Artikel ini menjawab apa itu PJAP menurut aturan yang berlaku sekarang, layanan apa saja yang wajib disediakan, cara mengecek daftar PJAP resmi, dan seperti apa integrasinya ketika dilihat dari sisi sistem.
Ringkasan Eksekutif
- PJAP adalah pihak yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan aplikasi perpajakan bagi wajib pajak. Aturan yang berlaku saat ini adalah PER-5/PJ/2025, ditetapkan dan berlaku 2 Mei 2025.
- PER-5/PJ/2025 mewajibkan lima layanan: Validasi Status Wajib Pajak (VSWP), bukti potong/pungut elektronik, modul e-Faktur, pembuatan kode billing, dan penyaluran SPT elektronik.
- Penunjukan PJAP berlaku 6 tahun, diawasi DJP paling sedikit sekali setahun, dan bisa dikenai sanksi sampai pencabutan.
- Kamu bisa mengecek status PJAP sendiri di laman Daftar PJAP dan Pencabutan PJAP di pajak.go.id.
- Untuk tim IT, yang paling penting adalah cara PJAP mengembalikan penolakan DJP: bisa berupa HTTP 200 dengan data.status "0" atau HTTP 400, tergantung modulnya.
PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) adalah pihak yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak. Menurut PER-5/PJ/2025, setiap PJAP wajib menyelenggarakan lima layanan: Validasi Status Wajib Pajak, bukti potong atau pungut elektronik, modul e-Faktur, pembuatan kode billing, dan penyaluran SPT elektronik.
Fakta Singkat
- Definisi: pihak yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan dan dapat menyediakan aplikasi penunjang bagi wajib pajak (PER-5/PJ/2025 Pasal 1 angka 2).
- Dasar hukum: Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-5/PJ/2025 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Aturan ini mencabut PER-11/PJ/2019 beserta perubahannya, PER-10/PJ/2020 (Pasal 19).
- Berlaku sejak: 2 Mei 2025, tanggal ditetapkan (Pasal 20). PJAP yang ditunjuk sebelum aturan ini dan menyesuaikan sistemnya dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan wajib menyediakan seluruh layanan wajib paling lambat 31 Desember 2025 (Pasal 18 angka 3).
- Siapa terdampak: wajib pajak badan dan orang pribadi yang memakai aplikasi pihak ketiga, vendor ERP dan SaaS, serta perusahaan yang ingin mengintegrasikan sistemnya ke DJP.
- Sistem terkait: VSWP, e-Bupot, e-Faktur, e-Billing (kode billing), penyaluran SPT elektronik, Coretax DJP.
- Terakhir diverifikasi: 24 Oktober 2026.
Apa itu PJAP?
PJAP adalah singkatan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, yaitu pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak. Penunjukan dilakukan lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan setiap PJAP mendapat nomor identitas sebagai sarana administrasi (PER-5/PJ/2025 Pasal 1 angka 2 dan Pasal 10).
Aplikasi perpajakan di sini mencakup pendaftaran sebagai wajib pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), dan dukungan pembayaran pajak (Pasal 1 angka 3). Selain itu, PJAP boleh menyediakan aplikasi penunjang, tetapi hanya sepanjang sudah disetujui DJP (Pasal 2 ayat 3).
Apakah PJAP sama dengan aplikasi pajak mitra resmi DJP?
Dalam percakapan sehari-hari, "aplikasi pajak mitra resmi DJP" biasanya merujuk ke PJAP. Istilah resminya tetap Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Yang membedakan PJAP dari aplikasi pajak biasa adalah penunjukan DJP: tanpa keputusan penunjukan, sebuah aplikasi tidak bisa mengklaim diri sebagai PJAP.
Apa saja layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan menurut PER-5/PJ/2025?
Penyedia jasa aplikasi perpajakan wajib menyelenggarakan lima layanan menurut PER-5/PJ/2025 Pasal 2 ayat (2). Kelima layanan itu adalah VSWP, bukti potong atau pungut elektronik, modul e-Faktur, kode billing, dan penyaluran SPT elektronik. Bagi PJAP yang sudah ditunjuk sebelum PER-5/PJ/2025 berlaku dan menyesuaikan sistemnya dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), kelima layanan ini harus tersedia paling lambat 31 Desember 2025 (Pasal 18 angka 3).
| Layanan wajib (Pasal 2 ayat 2) | Fungsi untuk bisnis | Sistem yang biasanya terhubung |
|---|---|---|
| a. Validasi Status Wajib Pajak (VSWP) | Memvalidasi data NPWP melalui sistem PJAP yang terintegrasi dengan DJP (Pasal 1 angka 4) | Onboarding nasabah, master vendor, KYC |
| b. Bukti pemotongan atau pemungutan elektronik | Membuat dan menyalurkan bukti potong PPh | Payroll, AP, sistem pembayaran vendor |
| c. Modul e-Faktur | Membuat dan mengelola faktur pajak | ERP penjualan, billing, POS |
| d. Pembuatan kode billing | Menerbitkan kode billing untuk setoran pajak | Treasury, sistem pembayaran |
| e. Penyaluran SPT elektronik | Mengirim SPT dalam bentuk dokumen elektronik ke DJP | Modul pajak di ERP, sistem akuntansi |
Satu catatan penting: PER-5/PJ/2025 tidak menyebut istilah "host-to-host" atau "API". Spesifikasi teknisnya dijelaskan dalam Petunjuk Pengembangan Aplikasi (development guide) yang dirujuk Pasal 1 angka 14. Dokumen itu tidak dimuat di laman peraturan, jadi detail protokol antara PJAP dan DJP tidak bisa kamu baca langsung dari aturan.
Apa syarat menjadi PJAP dan bagaimana DJP mengawasinya?
Syarat menjadi PJAP terdiri atas syarat administratif dan teknis dalam PER-5/PJ/2025 Pasal 3. Pemohon harus berbadan hukum Indonesia, berstatus PKP, dan patuh pajak. Seluruh infrastruktur TI wajib berada di Indonesia, dan pemohon harus lulus lima tahap seleksi sebelum ditunjuk untuk masa 6 tahun.
Syarat administratif (Pasal 3 ayat 2)
- Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia.
- Memiliki NPWP dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Memenuhi syarat kepatuhan pajak yang dirinci dalam pasal tersebut.
- Dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham langsung di atas 50%.
- Memiliki rencana bisnis (business plan) dan rencana keberlangsungan bisnis (business continuity plan).
Syarat teknis (Pasal 3 ayat 3 dan 4)
- Seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia, termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana.
- Memenuhi standar kualitas layanan dan menandatangani Service Level Agreement (SLA) yang ditentukan DJP. Kriterianya: waktu kerja layanan, ketersediaan, keandalan, keamanan, dan kinerja.
- Menyusun perjanjian penggunaan layanan dengan wajib pajak.
- Menyesuaikan layanan dengan versi administrasi perpajakan terkini.
Tahap seleksi, masa berlaku, dan pengawasan
- Pengujian kelengkapan dokumen permohonan.
- Penilaian rencana bisnis.
- Prakualifikasi teknis.
- Reviu rencana pengembangan aplikasi.
- Pengujian teknis atas kelayakan pemohon, keamanan, dan keandalan sistem (Pasal 5 ayat 1).
Penunjukan berlaku 6 tahun sejak tanggal keputusan, dan permohonan penunjukan kembali bisa diajukan paling lama 2 tahun sebelum masa itu berakhir (Pasal 10). DJP mengawasi PJAP paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun (Pasal 14). Sanksinya bertingkat: teguran, penghentian sementara sebagian kegiatan, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan/atau pencabutan penunjukan (Pasal 15 ayat 1).
Bagaimana cara cek daftar PJAP resmi?
Daftar PJAP resmi bisa kamu cek langsung di laman PJAP milik DJP di pajak.go.id. Laman itu memuat Daftar PJAP, daftar Pencabutan PJAP, serta profil tiap PJAP yang mencantumkan dasar penunjukan dan layanan yang diberikan. Cek dari sumber DJP, bukan dari klaim di situs vendor.
- Buka laman PJAP di pajak.go.id.
- Cari nama badan hukum (nama PT), bukan nama merek aplikasinya, di bagian Daftar PJAP.
- Buka profilnya dan cocokkan layanan yang tercantum dengan kebutuhan kamu, misalnya e-Faktur atau VSWP.
- Pastikan nama yang sama tidak muncul di bagian Pencabutan PJAP.
- Minta salinan perjanjian penggunaan layanan, karena PER-5/PJ/2025 mewajibkan perjanjian ini (Pasal 3 ayat 3 huruf c).
Lisensi PJAP Sipajak, dijelaskan
Sipajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang terdaftar dan diawasi DJP, menyediakan API pajak end-to-end, platform, dan solusi white-label. Profil PT Hexa Sarana Intermedia di laman PJAP DJP mencantumkan 9 layanan: penyaluran SPT elektronik, aplikasi kode billing, e-Faktur host-to-host, bukti potong elektronik, NPWP orang pribadi karyawan, aplikasi SPT elektronik, NPWP orang pribadi usahawan dan badan, Validasi Status Wajib Pajak, serta API Validasi SPT Tahunan. Kamu bisa memverifikasinya sendiri di laman tersebut.
Apa bedanya portal Coretax DJP, aplikasi PJAP, dan API PJAP?
Portal Coretax DJP, aplikasi PJAP, dan API PJAP berbeda pada siapa yang menginput data. Di portal, tim finance mengisi atau mengimpor data sendiri. Di aplikasi PJAP, tim finance bekerja lewat antarmuka vendor. Di API PJAP, sistem kamu yang mengirim data langsung tanpa input ulang.
| Aspek | Portal Coretax DJP | Aplikasi PJAP (antarmuka web) | API PJAP |
|---|---|---|---|
| Siapa yang menginput | Tim finance | Tim finance | Sistem (ERP, payroll, platform) |
| Cocok untuk volume | Rendah | Rendah sampai menengah | Menengah sampai tinggi |
| Jejak audit | Di portal | Di aplikasi vendor | Di sistem kamu dan log API |
| Kebutuhan tim IT | Minim | Minim | Perlu integrasi dan pengujian |
| Risiko salah ketik | Tinggi saat volume besar | Sedang | Rendah jika data master bersih |
Pembahasan lebih rinci untuk faktur pajak ada di perbandingan input manual, aplikasi PJAP, dan API. Jika kamu memakai jalur impor, pelajari juga struktur XML faktur pajak di Coretax.
Bagaimana sistem kamu terhubung ke PJAP lewat API?
API PJAP menghubungkan sistem kamu ke DJP dalam tiga langkah: sistem mengirim request ke gateway PJAP, PJAP meneruskannya ke DJP, lalu PJAP mengembalikan hasil DJP ke sistem kamu. Di Sipajak API v1.8, kelima layanan wajib PER-5/PJ/2025 tersedia sebagai lima modul terpisah dengan total 67 endpoint, sehingga tim IT bisa memetakan tiap kewajiban regulasi ke endpoint yang perlu dibangun.
Pemetaan layanan wajib ke modul API
| Layanan wajib PER-5/PJ/2025 | Modul di dokumentasi API | Jumlah endpoint (v1.8) |
|---|---|---|
| a. VSWP | /developers/vswp | 4 |
| b. Bukti potong/pungut elektronik | /developers/e-bupot | 30 |
| c. Modul e-Faktur | /developers/e-faktur | 24 |
| d. Kode billing | /developers/e-billing | 2 |
| e. Penyaluran SPT elektronik | /developers/spt | 7 |
Sumber jumlah endpoint: dokumentasi Sipajak API versi 1.8 per 23 Oktober 2026. Panduan menyeluruh untuk tiap modul ada di panduan API pajak Indonesia, dan alur faktur dibahas di cara kerja e-Faktur host-to-host.
Contoh: validasi NPWP vendor lewat VSWP
Contoh berikut dikutip dari dokumentasi API VSWP. Semua nilai NPWP dan nama adalah data sintetis. Header npwp adalah NPWP organisasi kamu, sedangkan field npwp di body adalah NPWP atau NIK yang ingin divalidasi.
POST /v2/vswp HTTP/1.1
Host: gateway-integration.sipajak.com
Authorization: Basic <base64-encoded credentials>
npwp: 1234567890123000
Content-Type: application/json
{
"npwp": "3201234567890000",
"tujuan": "Validasi NPWP"
}
Jika wajib pajak ditemukan, respons memuat profilnya:
HTTP/1.1 200 OK
Content-Type: application/json; charset=utf-8
{
"status_code": 200,
"message": "OK",
"data": {
"status": "1",
"statusMessage": "Success",
"result": {
"npwp": "3201234567890000",
"nama": "Budi Santoso",
"alamat": "Jalan Contoh No. 1, Jakarta 12345",
"statusWp": "VALID",
"statusSpt": "VALID"
},
"uuid": "9fc2be05-9882-42da-8f80-02050aa84393"
}
}
Jika tidak ditemukan, HTTP tetap 200, tetapi data.status bernilai "0":
HTTP/1.1 200 OK
Content-Type: application/json; charset=utf-8
{
"status_code": 200,
"message": "OK",
"data": {
"status": "0",
"statusMessage": "Wajib Pajak tidak ditemukan",
"uuid": "b9bebf93-102c-4d7b-a884-80b2c5490e23"
}
}
Penolakan DJP: HTTP 200 atau HTTP 400, tergantung modul
Penolakan DJP dikembalikan dengan dua pola berbeda di Sipajak API v1.8. VSWP dan e-Faktur memakai pola soft-error: HTTP 200 dengan data.status "0" dan alasannya di statusMessage. e-Bupot, e-Billing, dan SPT mengembalikan HTTP 400 (BadRequestException) dengan pesan DJP di body.response. Detailnya ada di konvensi API Sipajak dan halaman tiap modul. Jadi, periksa kode HTTP dan isi respons sebelum menandai transaksi berhasil.
| Yang diterima sistem | Artinya | Tindakan di sistem kamu |
|---|---|---|
| HTTP 200, data.status "1" (semua modul) | Berhasil di sisi bisnis | Simpan hasil dan uuid untuk jejak audit |
| HTTP 200, data.status "0" (VSWP, e-Faktur) | Ditolak DJP, alasan di statusMessage | Tandai data, tampilkan pesan ke pengguna, jangan diulang otomatis |
| HTTP 400 BadRequestException (e-Bupot, e-Billing, SPT) | Ditolak DJP, pesan di body.response | Tandai data, tampilkan pesan ke pengguna, jangan diulang otomatis |
| HTTP 401 | Kredensial Basic Auth salah atau tidak ada | Periksa secret manager |
| HTTP 403 | NPWP di header tidak terdaftar untuk kredensial | Daftarkan NPWP organisasi terlebih dulu |
| HTTP 502 / 504 | Gangguan atau timeout di sisi DJP | Ulangi dengan exponential backoff |
Dua perilaku lain yang sering terlewat: hasil POST /v2/vswp di-cache 90 hari untuk pasangan (npwp, tujuan), dan endpoint ini tidak memvalidasi format. NPWP yang salah format akan mendapat pesan yang sama dengan NPWP yang tidak terdaftar, jadi validasi format 15 atau 16 digit sebaiknya dilakukan di sisi kamu. Untuk pesan galat dari portal, lihat juga daftar kode error Coretax dan panduan akses portal dan API Coretax.
Berapa biaya memakai PJAP?
Biaya memakai PJAP bergantung pada paket tiap penyedia. Sebagai contoh, paket Pay-as-you-go Sipajak dimulai dari Rp1.000 per dokumen pajak, prabayar, untuk sampai 1.000 dokumen per bulan. Cara memperkirakannya: hitung volume dokumen pajak per bulan, lalu kalikan dengan tarif per dokumen.
Contoh hitung berikut memakai perusahaan hipotetis, PT Contoh Distribusi Nusantara, dengan tarif yang dipublikasikan di halaman harga Sipajak.
| Jenis dokumen (hipotetis) | Volume per bulan | Tarif mulai | Estimasi batas bawah |
|---|---|---|---|
| Faktur pajak keluaran | 380 | Rp1.000 | Rp380.000 |
| Bukti potong PPh | 140 | Rp1.000 | Rp140.000 |
| Kode billing | 25 | Rp1.000 | Rp25.000 |
| SPT elektronik | 6 | Rp1.000 | Rp6.000 |
| Total | 551 | – | Rp551.000 |
Cara membacanya: 551 dokumen masih di bawah batas 1.000 dokumen per bulan untuk Pay-as-you-go, sehingga estimasi batas bawahnya Rp551.000 per bulan. Jika volume naik menjadi 1.450 dokumen per bulan, kebutuhan itu melewati batas Pay-as-you-go dan lebih cocok dengan paket Enterprise berbasis kontrak. Angka di atas hanya ilustrasi; jenis dokumen yang dihitung dan tarif akhir mengikuti paket serta kontrak.
Apa yang perlu kamu cek sebelum memilih PJAP?
Sebelum memilih PJAP, cek tiga hal: status penunjukan di laman DJP, kecocokan layanan yang tercantum di profil PJAP dengan kebutuhanmu, dan kesiapan integrasinya. Kewajiban dalam PER-5/PJ/2025, seperti data di Indonesia dan kerahasiaan data pengguna, bisa kamu jadikan daftar pertanyaan due diligence.
- Status penunjukan: nama badan hukum ada di Daftar PJAP dan tidak ada di Pencabutan PJAP.
- Layanan: layanan yang kamu butuhkan tercantum di profil PJAP di pajak.go.id.
- Lokasi data: PER-5/PJ/2025 Pasal 3 ayat (3) huruf a mewajibkan pusat data dan pusat pemulihan bencana berada di Indonesia.
- Kerahasiaan: PJAP wajib menjamin kerahasiaan data pengguna layanan (Pasal 12 ayat 1 huruf a). Tanyakan bagaimana kredensial, sertifikat elektronik, dan passphrase disimpan.
- Dokumentasi: ada dokumentasi API publik, environment staging, dan penjelasan kode galat.
Untuk tim IT & finance
- Cek nama badan hukum PJAP di Daftar PJAP dan Pencabutan PJAP pajak.go.id.
- Petakan proses pajak kamu ke lima layanan wajib PER-5/PJ/2025 dan tentukan mana yang lewat API.
- Siapkan daftar NPWP organisasi yang akan dipakai di header request.
- Simpan kredensial API di secret manager, jangan di kode atau log.
- Tangani penolakan DJP per modul: data.status "0" pada HTTP 200 (VSWP, e-Faktur) dan HTTP 400 (e-Bupot, e-Billing, SPT).
- Validasi format NPWP 15 atau 16 digit sebelum memanggil VSWP.
- Uji semua skenario di staging sebelum memakai kredensial production.
- Simpan uuid setiap respons untuk jejak audit dan rekonsiliasi.
- Hitung volume dokumen per bulan untuk memilih paket yang sesuai.
FAQ seputar PJAP
Apa kepanjangan PJAP?
PJAP adalah singkatan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, yaitu pihak yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak. Definisi ini tercantum dalam PER-5/PJ/2025 Pasal 1 angka 2.
Peraturan apa yang mengatur PJAP saat ini?
PJAP saat ini diatur oleh PER-5/PJ/2025, yang ditetapkan dan berlaku sejak 2 Mei 2025. Aturan ini mencabut PER-11/PJ/2019 beserta perubahannya, PER-10/PJ/2020.
Berapa lama penunjukan PJAP berlaku?
Penunjukan PJAP berlaku 6 tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak. PJAP dapat mengajukan penunjukan kembali paling lama 2 tahun sebelum masa berlakunya berakhir (PER-5/PJ/2025 Pasal 10).
Bagaimana cara memastikan sebuah aplikasi adalah PJAP resmi?
Cari nama badan hukum penyedianya di bagian Daftar PJAP pada laman PJAP pajak.go.id, buka profilnya untuk melihat layanan yang tercantum, lalu pastikan namanya tidak muncul di bagian Pencabutan PJAP.
Apa itu VSWP dalam layanan PJAP?
VSWP (Validasi Status Wajib Pajak) adalah kegiatan validasi data NPWP melalui sistem PJAP yang terintegrasi dengan sistem DJP (PER-5/PJ/2025 Pasal 1 angka 4). VSWP termasuk lima layanan wajib PJAP.
Apakah respons HTTP 200 dari API PJAP berarti transaksi berhasil?
Belum tentu. Di Sipajak API, VSWP dan e-Faktur mengembalikan HTTP 200 dengan data.status "0" saat DJP menolak. e-Bupot, e-Billing, dan SPT mengembalikan HTTP 400 dengan pesan DJP di body.response. Periksa kode HTTP dan isi respons sekaligus.
Mulai integrasi dengan PJAP resmi
Ingin sistem kamu terhubung ke DJP tanpa input ulang? Pelajari endpoint VSWP, e-Faktur, e-Bupot, e-Billing, dan SPT di dokumentasi API, lalu ajukan kredensial staging lewat tombol berikut.
Sumber & Dasar Hukum
- PER-5/PJ/2025 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, pajak.go.id (ditetapkan 2 Mei 2025; Pasal 1, 2, 3, 5, 10, 12, 14, 15, 18, 19, 20). Diakses 23 Oktober 2026.
- PER-10/PJ/2020, perubahan atas PER-11/PJ/2019, pajak.go.id. Dicabut oleh PER-5/PJ/2025 Pasal 19. Diakses 23 Oktober 2026.
- Laman PJAP: Daftar PJAP dan Pencabutan PJAP, pajak.go.id/id/index-pjap. Diakses 23 Oktober 2026.
- Profil PJAP PT Hexa Sarana Intermedia, pajak.go.id/id/pt-hexa-sarana-intermedia. Diakses 23 Oktober 2026.
- Dokumentasi Sipajak API v1.8: Getting started, API conventions, VSWP, e-Bupot, e-Billing, SPT (www.sipajak.com/developers). Diakses 23 Oktober 2026.
Diperbarui: 24 Oktober 2026 · Ditulis oleh Tim Pajak Sipajak
Artikel ini bersifat edukasi, bukan nasihat pajak. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.


