Restitusi PPh Orang Pribadi 15 Hari Kerja: Syarat PMK 28/2026 dan Peran Bukti Potong Pemberi Kerja

Ilustrasi dokumen SPT lebih bayar dengan panah ke kalender 15 hari kerja, berjudul Restitusi PPh Orang Pribadi

Jawaban singkat: Restitusi PPh orang pribadi menurut PMK 28/2026 adalah pengembalian pendahuluan atas SPT Tahunan lebih bayar melalui penelitian, bukan pemeriksaan. Kamu cukup mengisi kolom pengembalian pendahuluan di SPT. DJP meneliti hitungan dan bukti potong, lalu menerbitkan keputusan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima.

Ringkasan Eksekutif

  • PMK 28/2026 berlaku sejak 1 Mei 2026 dan mencabut PMK 39/PMK.03/2018 beserta semua perubahannya.
  • Orang pribadi tanpa usaha yang SPT Tahunannya lebih bayar masuk kelompok persyaratan tertentu. Orang pribadi dengan usaha: lebih bayar paling banyak Rp100.000.000.
  • Keputusan untuk PPh orang pribadi terbit paling lama 15 hari kerja. Lewat dari itu, permohonan dianggap dikabulkan.
  • Kredit pajak hanya dihitung dari bukti potong yang terbit lewat, atau tervalidasi di, sistem DJP. Data bukti potong dari pemberi kerja menentukan besarnya restitusi.

Fakta Singkat

  • Definisi: Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan untuk wajib pajak tertentu (Pasal 1 angka 16).
  • Dasar hukum: PMK Nomor 28 Tahun 2026, antara lain melaksanakan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) UU KUP.
  • Berlaku sejak: 1 Mei 2026 (Pasal 27). Ditetapkan 29 April 2026.
  • Siapa terdampak: Wajib pajak orang pribadi dengan SPT Tahunan PPh lebih bayar, dan pemberi kerja yang menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21.
  • Sistem terkait: SPT Tahunan PPh orang pribadi, portal Wajib Pajak, bukti potong di sistem administrasi DJP.
  • Terakhir diverifikasi: 5 November 2026, dari naskah PMK 28/2026 di JDIH Kemenkeu.

Apa itu pengembalian pendahuluan menurut PMK 28/2026?

Pengembalian pendahuluan adalah jalur restitusi di mana DJP menerbitkan SKPPKP setelah penelitian, tanpa pemeriksaan lebih dulu. Pasal 2 PMK 28/2026 membuka jalur ini untuk tiga kelompok: wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Untuk karyawan dan pekerja mandiri, kelompok yang relevan adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Berbeda dengan wajib pajak dengan kriteria tertentu yang harus ditetapkan lebih dulu (Pasal 3 ayat (2)), Pasal 9 dan Pasal 10 tidak mensyaratkan penetapan untuk kelompok ini: permohonannya cukup lewat SPT.

Siapa wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu?

Wajib pajak orang pribadi memenuhi persyaratan tertentu bila menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar, dengan batas yang berbeda menurut ada tidaknya usaha. Pasal 9 ayat (2) PMK 28/2026 mengaturnya seperti tabel berikut, dengan dua kelompok lain sebagai pembanding.

Kelompok (Pasal 9 ayat (2))SPT yang diajukanBatas jumlah
Orang pribadi tanpa usaha atau pekerjaan bebasSPT Tahunan PPh lebih bayarTidak dicantumkan batas jumlah lebih bayar
Orang pribadi dengan usaha atau pekerjaan bebasSPT Tahunan PPh lebih bayarLebih bayar paling banyak Rp100.000.000 per Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak
Wajib pajak badanSPT Tahunan PPh lebih bayarPeredaran usaha sampai Rp50.000.000.000 dan lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000
PKPSPT Masa PPN lebih bayarPenyerahan sampai Rp4.200.000.000 dan lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000 per Masa Pajak

Karyawan yang pindah kerja di tengah tahun biasanya punya lebih dari satu bukti potong. Cara menggabungkannya ada di panduan melaporkan SPT Tahunan saat pindah kerja.

Berapa lama restitusi PPh orang pribadi diproses?

Restitusi PPh orang pribadi lewat pengembalian pendahuluan diproses paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima. Dalam batas itu DJP menerbitkan SKPPKP bila ada kelebihan pembayaran, atau pemberitahuan bila tidak ada (Pasal 11 ayat (1) dan (2) huruf a). Untuk PPh badan dan PPN, batasnya 1 bulan.

Bila 15 hari kerja terlewati tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan SKPPKP diterbitkan setelah jangka waktu itu berakhir (Pasal 11 ayat (3)).

Bagaimana cara mengajukan restitusi PPh orang pribadi lewat SPT?

Kamu mengajukan restitusi PPh orang pribadi dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan di SPT Tahunan yang lebih bayar (Pasal 10 ayat (1)). Tidak ada formulir permohonan terpisah untuk kelompok persyaratan tertentu. Alurnya:

  1. Pastikan semua bukti potong dari pemberi kerja sudah kamu terima dan nilainya sama dengan yang tercatat di sistem DJP.
  2. Isi SPT Tahunan. Cantumkan hanya kredit pajak yang punya bukti potong atau bukti pembayaran.
  3. Bila hasilnya lebih bayar, isi kolom permohonan pengembalian pendahuluan.
  4. DJP meneliti penulisan dan penghitungan pajak, serta bukti potong, bukti pungut, dan bukti pembayaran PPh yang kamu kreditkan (Pasal 10 ayat (2) dan ayat (9) huruf a).
  5. DJP menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan tidak terdapat kelebihan pembayaran.

Kalau SPT kamu ditandatangani kuasa, cek dulu ketentuan kuasa wajib pajak setelah PMK 44/2026.

Bagaimana kalau jumlah di SKPPKP lebih kecil dari yang kamu ajukan?

Bila nilai SKPPKP lebih kecil dari permohonan, selisih yang belum dikembalikan bisa diajukan lagi lewat surat tersendiri, selama DJP belum mulai memeriksa tahun pajak itu atau melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka (Pasal 12 ayat (1)). Surat diajukan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, secara elektronik lewat portal Wajib Pajak, atau langsung, lewat pos, ekspedisi, atau kurir bila portal tidak bisa dipakai (Pasal 12 ayat (2) dan (3)).

Lebih bayar seperti apa yang tidak bisa dikembalikan?

Menurut Pasal 19 ayat (6) dan (7) PMK 28/2026, nilai lebih bayar tertentu dalam SPT bukan kelebihan pembayaran pajak, sehingga tidak bisa dikembalikan. Kasusnya:

  • Selisih karena perbedaan pembulatan hitungan pajak di sistem administrasi DJP.
  • Lebih bayar yang berasal dari PPh ditanggung pemerintah (DTP).
  • Salah mencantumkan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan dari pekerjaan yang dikreditkan.
  • Kredit pajak yang dicantumkan tanpa penghasilan terkaitnya.
  • Kredit pajak final yang diperhitungkan dengan penghasilan tidak final, termasuk kredit pajak istri yang berpenghasilan dari satu pemberi kerja.
  • SPT PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara yang hanya berpenghasilan dari APBN/APBD, bila PPh terutang menurut SPT lebih kecil dari PPh Pasal 21 di bukti potong BPA2.

Atas SPT seperti itu, permohonan pengembalian tidak bisa diajukan, dan DJP menerbitkan surat pemberitahuan bahwa tidak terdapat kelebihan pembayaran (Pasal 19 ayat (8)). Bila ternyata ada salah isi, pelajari skema pembetulan SPT menurut PER-12/PJ/2026.

Seperti apa contoh hitungan restitusi PPh karyawan (data fiktif)?

Contoh ini memakai angka hipotetis untuk menunjukkan cara kerja Pasal 10 ayat (7). Seorang karyawan tanpa usaha pindah kerja di pertengahan tahun. Ia punya dua bukti potong yang terbit lewat sistem DJP, dan mengkreditkan satu dokumen lagi yang tidak tervalidasi di sistem DJP.

Komponen (Contoh, data fiktif)Menurut SPTSetelah penelitian DJP
PPh terutang setahun (angka hipotetis)Rp9.000.000Rp9.000.000
Bukti potong pemberi kerja pertama (ada di sistem DJP)Rp7.200.000Rp7.200.000
Bukti potong pemberi kerja kedua (ada di sistem DJP)Rp3.000.000Rp3.000.000
Dokumen yang tidak tervalidasi di sistem DJPRp1.300.000Rp0 (tidak diperhitungkan)
Total kredit pajakRp11.500.000Rp10.200.000
Lebih bayarRp2.500.000Rp1.200.000 (nilai SKPPKP)
Selisih yang belum dikembalikan-Rp1.300.000

Kredit Rp1.300.000 tidak dihitung karena dokumennya tidak memenuhi Pasal 10 ayat (4). Selisihnya bisa diajukan lagi lewat Pasal 12, tetapi diteliti dengan uji yang sama (Pasal 12 ayat (4)). Bukti potong sah yang lupa dikreditkan juga tidak ikut dihitung (Pasal 10 ayat (7) huruf a).

Apa peran bukti potong pemberi kerja dalam restitusi karyawan?

Bukti potong dari pemberi kerja menentukan besarnya restitusi karyawan. Pasal 10 ayat (4) meminta DJP memastikan bukti potong PPh diterbitkan lewat sistem administrasi DJP, atau, untuk dokumen yang dipersamakan, sudah tervalidasi di sistem itu. Yang tidak memenuhi syarat tidak diperhitungkan. DJP menjelaskan validasi ini kini dapat dilakukan secara elektronik lewat pertukaran data di Coretax DJP. Untuk kode objek bukti potong tahunan, lihat ulasan kode objek BPA1, BPA2, dan BP21.

Bagaimana sistem payroll menerbitkan bukti potong tahunan lewat API?

Sistem payroll dapat menerbitkan bukti potong tahunan BPA1 dan BPA2 lewat API e-Bupot Sipajak dengan alur validate, create, lalu update untuk koreksi. Menurut dokumentasi API e-Bupot Sipajak, alur itu memakai keluarga endpoint /v2/ebupot/validate-a1-a2, create-a1-a2, update-a1-a2, dan cancel-a1-a2. Pola untuk batch akhir tahun:

  1. Jalankan validate-a1-a2 per karyawan. Endpoint ini menjalankan validasi DJP yang sama dengan create, tanpa menyimpan bukti potong.
  2. Terbitkan dengan create-a1-a2, lalu simpan nomorBupot dan idBupot di data karyawan.
  3. Koreksi dengan update-a1-a2 memakai fgTransaction "EDIT" serta nomor dan id dokumen asal.

Bisakah restitusi yang sudah cair diperiksa ulang?

Ya, restitusi PPh yang sudah dikembalikan lewat pengembalian pendahuluan tetap bisa diperiksa: Pasal 22 PMK 28/2026 membolehkan DJP memeriksa wajib pajak itu dan menerbitkan surat ketetapan pajak. Untuk SPT orang pribadi dengan lebih bayar paling banyak Rp100.000.000 yang kemudian terbit SKPKB, sanksi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dikurangi menjadi sebesar sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP (Pasal 19 ayat (4)).

Bagaimana data bukti potong mengalir sampai ke restitusi?

Data restitusi karyawan bergerak dalam satu jalur: payroll menghitung PPh Pasal 21, bukti potong terbit di sistem DJP, karyawan mengkreditkannya di SPT, lalu DJP mencocokkan keduanya. Sipajak (PT Hexa Sarana Intermedia) tercatat di laman DJP sebagai PJAP berdasarkan KEP-423/PJ/2021 tanggal 15 Oktober 2021, termasuk untuk penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik. Lewat layanan e-Bupot PJAP resmi Sipajak, sistem kamu mengirim data bukti potong ke DJP dan menerima nomor serta id setiap dokumen untuk audit trail.

Untuk tim IT & finance

  • Terbitkan bukti potong tahunan setiap karyawan lewat sistem DJP, bukan dokumen di luar sistem.
  • Simpan nomorBupot dan idBupot di master data karyawan dan bagikan bersama dokumennya.
  • Rekonsiliasi total PPh Pasal 21 setahun per karyawan antara payroll dan bukti potong sebelum batch dikirim.
  • Koreksi lewat penggantian dokumen asal, bukan dokumen kedua untuk periode yang sama.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah karyawan perlu mengajukan permohonan terpisah untuk restitusi PPh?

Tidak. Untuk orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu, permohonan diajukan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan di SPT Tahunan PPh yang lebih bayar (Pasal 10 ayat (1) PMK 28/2026).

Berapa batas lebih bayar untuk orang pribadi yang punya usaha?

Paling banyak Rp100.000.000 untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak (Pasal 9 ayat (2) huruf b). Untuk orang pribadi tanpa usaha atau pekerjaan bebas, Pasal 9 ayat (2) huruf a tidak mencantumkan batas jumlah.

Apa yang terjadi jika DJP tidak memberi keputusan dalam 15 hari kerja?

Permohonan dianggap dikabulkan, dan DJP menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu itu berakhir (Pasal 11 ayat (3) PMK 28/2026).

Mengapa bukti potong dari kantor lama bisa tidak dihitung?

Kredit pajak hanya dihitung bila bukti potongnya diterbitkan lewat sistem administrasi DJP, atau, untuk dokumen yang dipersamakan, sudah tervalidasi di sistem itu (Pasal 10 ayat (4) dan (7)). Minta pemberi kerja memastikan dokumennya ada di sistem DJP.

Apakah aturan lama masih berlaku untuk permohonan sebelum Mei 2026?

Ya. Permohonan kelompok persyaratan tertentu yang disampaikan sebelum PMK 28/2026 berlaku pada 1 Mei 2026 diselesaikan dengan PMK 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya (Pasal 25 huruf d).

Siap Mengotomatiskan Bukti Potong Karyawan?

Restitusi karyawan bergantung pada bukti potong yang rapi dan tercatat di sistem DJP. Lihat cara kerja API e-Bupot Sipajak, atau hubungi tim kami lewat formulir kontak untuk membahas integrasi dengan sistem payroll kamu.

Sumber & Dasar Hukum

Diperbarui: 5 November 2026 · Ditulis oleh Tim Pajak Sipajak

Artikel ini bersifat edukasi, bukan nasihat pajak. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.