Blog · Kategori
Regulasi
Aturan pajak terbaru dari DJP dan Kemenkeu, dijelaskan dari sisi yang paling sering ditanyakan tim finance dan IT: apa yang berubah, siapa terdampak, dan apa yang perlu disiapkan.
Mulai dari sini: PER-12/PJ/2026: skema replace pembetulan SPT

Olahraga Kena Pajak: Padel, Basket, Climbing dan Lainnya Kini Masuk Kategori Hiburan 10%
Olahraga di Jakarta Tak Lagi Bebas Pajak

Menghindari Kekeliruan Pelaporan Pajak dengan Pemahaman Kode Objek pada Formulir BPA1, BPA2, BP21, dan BP26
Melaporkan pajak setiap tahun adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak. Salah satu hal yang sering bikin bingung adalah penggunaan kode objek pajak yang tepat. Kode ini penting banget karena dia jadi penentu jenis penghasilan atau transaksi apa yang sedang kamu laporkan ke DJP.

NOP dan NPWP: Mengapa Penting Memahami Beda Fungsi dan Karakteristik Keduanya dalam Sistem Pajak
NOP & NPWP: Kunci Pajak Anda

25 Dokumen Penting yang Memiliki Kekuatan Hukum Sama dengan Faktur Pajak
Kenali 25 Dokumen Pengganti Faktur

Mengenal Tax Base: Dasar Perhitungan Pajak untuk Setiap Jenis Pajak di Indonesia
Tax Base PPh, PPN, PBB, dan Lainnya

Panduan Lengkap Menghindari Kesalahan Pelaporan Pajak Online untuk Individu dan Perusahaan
Lapor Pajak Online: Jangan Lakukan Ini!

SP2DK Pajak: Arti, Batas Waktu, dan Cara Menanggapi
Arti SP2DK, dasar hukum PMK 111/2025, batas waktu 14 hari dan perpanjangan 7 hari, cara menanggapi lewat Coretax DJP, serta tindak lanjut sesudahnya.

Bunga Pajak Bulan Mei 2025: Rincian Tarif Sanksi dan Imbalan Resmi
Bunga Pajak: Info Resmi Mei 2025

Mengapa Perubahan Aturan Pemeriksaan Pajak Terbaru Bisa Mempengaruhi Strategi Pajak Kamu?
Apa yang Baru dalam Aturan Pemeriksaan Pajak?

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Berdasarkan PMK 10/2025
Dampak Pembebasan Pajak Tertentu PMK No 10 Tahun 2025

Surat Ketetapan Pajak Nihil dalam Sistem Administrasi Perpajakan dan Implikasinya bagi WP
Kapan Surat Ketetapan Pajak Nihil Diberikan?

Perpanjangan SPT Tahunan di Coretax: Syarat & Cara Ajukan
Cara mengajukan perpanjangan SPT Tahunan di Coretax DJP: batas waktu, lampiran wajib PER-11/PJ/2025, proses 5 hari kerja, dan denda jika telat lapor.